- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Gara-gara e-budgeting] APBD 2015 DKI Dikembalikan Kemendagri


TS
gavecomment.
[Gara-gara e-budgeting] APBD 2015 DKI Dikembalikan Kemendagri
Quote:
APBD 2015 DKI Dikembalikan Kemendagri, Ahok: Jakarta Nggak Butuh APBD!
Ayunda W Savitri - detikNews
![[Gara-gara e-budgeting] APBD 2015 DKI Dikembalikan Kemendagri](https://dl.kaskus.id/images.detik.com/customthumb/2015/02/09/10/082726_ahokdepan.jpg?w=400)
Jakarta - Dokumen APBD 2015 dikembalikan oleh Kemendagri lantaran formatnya tidak sesuai dengan PP No 58 Tahun 2005. Bagaimana tanggapan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok)?
"Nggak apa-apa dulu juga gitu," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015).
Alasan pengembalian itu dikarenakan struktur pengisian APBD yang tidak sesuai. Pemprov DKI mengatakan hal tersebut dikarenakan penerapan sistem e-budgeting. Namun tidak demikian menurut pandangan Ahok.
"Ini persoalan oknum DPRD ngomong atau kirim surat ke kemendagri bahwa yang dikirim dari kita nggak sah tapi harus dari mereka. Kita mau nggak versinya mereka lagi ditukar-tukar? Nggak fair kan," lanjutnya.
"Makanya saya harap Mendagri ikutin yang kita kirim, bukan dari DPRD.Kan sudah ketok palu. Kalau dari DPRD lagi dia ganti-ganti lagi. Mau buka-bukaan nggak saya bilang," sambung suami Veronica Tan tersebut.
Lantas bagaimana tindak lanjut mantan Bupati Belitung Timur itu? Relakah Pemprov DKI tidak menerima gaji selama 6 bulan sesuai dengan sanksi yang diterapkan Kemendagri?
"Tetap e-budgeting. Nggak boleh di-print out keluar. Kalau itu curi duit rakyat saya bilang. Nah kalau alasan itu kita nggak mau dikasih APBD, ya sudah nggak usah. Nggak usah!" tegas Ahok.
"Orang Jakarta nggak butuh APBD kok. Lu percaya sama saya. Orang Jakarta yang penting urusin sampah, transportasi terus nggak banjir. Sudah itu saja!" pungkasnya.
Kementerian Dalam Negeri sudah menerima RAPBD 2015 Pemprov DKI pada tanggal 5 Februari lalu. Saat itu, dokumen itu sudah dilengkapi surat persetujuan bersama dari DPRD DKI. Namun, masalah datang dari adanya berkas lampiran yang tak sesuai aturan.
"Lampiran 1A-nya yakni ringkasan APBDnya tidak ada, belanja tidak langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah(PPKD) tidak ada dan format dan struktur APBD tidak sesuai dengan PP No 58 tahun 2005 dan Permendagri No. 13 tahun 2006," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi, Minggu (9/2/2015) malam.
Ia mengatakan karena struktur APBD tak sesuai format PP No 58 tahun 2005 itulah Kemendagri tak bisa membaca rincian anggaran yang diajukan dan akhirnya tak bisa mengevaluasi. Salah satu penyebabnya yakni kesalahan format yang digunakan Pemprov DKI karena seluruh penyusunan APBDnya menggunakan e-budgeting.
[Spoiler]
Quote:
Ini Masalah APBD DKI 2015 yang Dikembalikan oleh Kemendagri
Mulya Nurbilkis - detikNews
Jakarta - Kemendagri mengembalikan dokumen RAPBD DKI 2015 untuk disempurnakan. Struktur APBD disebut tak sesuai dengan aturan sehingga tak bisa dievaluasi oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri.
"Memang ada sedikit perbaikan dari Kemendagri dan sudah sementara kita perbaiki," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat dihubungi detikcom, Senin (9/2/2015).
Jumat (6/2), ia dan Kepala Bappeda Tuty Kusumawati sudah menemui Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek untuk memberi penjelasan sekaligus menerima masukan soal beberapa poin yang bermasalah. Dari instansinya, Heru mengatakanmasalahnya ada pada tidak rigidnya nomor rekening tiap dinas dalam dana per dinas yang diberikan.
"Misalnya nomor rekening dinas A itu 12300071 kemarin itu yang dimasukkan 12300000. Tidak rigid sehingga begitu masuk ke sistemnya Kemendagri tidak terbaca. Karena itu diperbaiki sekarang," ujarnya.
Ia mengatakan seluruh dinas sudah menyerahkan nomor rekening untuk kebutuhan pengucuran anggaran. Karena itu, ia berjanji dalam 1 atau 2 hari ini perbaikan dari BPKD sudah selesai.
Gubernur DKI Basuki T Purnama sempat mengatakan bahwa ada campur tangan oknum DPRD DKI sehingga RAPD dikembalikan. Benarkah begitu?
"Saya tidak melihat substansi masalahnya ada pada DPRD DKI. Kalaupun soal surat (dugaan surat dari oknum DPRD DKI pada Kemendagri) saya tidak tahu. Tapi ini lebih pada penginputan data," ujarnya.
Selain itu ada masalah yang juga harus diselesaikan Bappeda dalam lampiran-lampiran RAPBD tersebut. "Ada lampiran yang harus dilengkapi," ujarnya.
Ia mengatakan Kemendagri meminta RAPBD dan lampirannya dalam bentuk hard copy dan soft copy. Dan seluruh permintaan Kemendagri masih dalam taraf wajar.
Heru menjelaskan usai disempurnakan, Pemprov DKI bisa langsung memberikan dokuemn tersebut pada kemendagri tanpa melalui persetujuan DPRD. Nanti setelah dievaluasi oleh Kemendagri, barulah penyelesaian APBD itu dibahas bersama dengan Badan Anggaran (Banggar DPRD DKI) dan hasilnya diserahkan pada Kemendagri untuk disetujui.
Quote:
DPRD DKI Otak Atik Dana APBD Rp 8,8 T, Ahok Siap-siap Lapor Polisi
Ayunda W Savitri - detikNews
Jakarta - DPRD DKI dituding Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok main-main dengan APBD DKI.Ada dana Rp 8,8 triliun yang coba dimasukkan dalam APBD untuk DPRD. Tak jelas untuk apa peruntukannya. Ahok meradang.
"Oknum DPRD berusaha ganti Rp 8,8 triliun saya nggak mau ngasih. Dia nggak mau ngaku. Ini saya ada saksi semuanya ini, panggil saja polisi kalau nekat," jelas Ahok di balai kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Ahok juga menyampaikan kekesalannya. APBD DKI ditolak DPRD DKI, dan kini dikirim ke Kemendagri. Ahok curiga itu semua karena urusan dana Rp 8,8 triliun anggaran untuk DPRD tak disetujui Ahok.
"Semua staf DPRD kerja siang malam ngapain? Itu mereka ganti-ganti dana semua. Dana dicopot-copotin diganti. Rp 8,8 triliun nilainya!" tutup Ahok.
Quote:
Ahok Sinyalir Ada Oknum DPRD Kirim Surat ke Kemendagri
Ayunda W Savitri - detikNews
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menduga ada oknum DPRD yang ikut campur tangan dalam pengajuan format APBD 2015 DKI ke Kemendagri. Menurutnya, ada pihak legislatif secara diam-diam bersurat ke Kemendagri.
"Sebenarnya gini,ini nggak ada bukti sih jadi DPRD kirim surat ke Kemendagri mengatakan yang dikirim ke situ harus minta izin mereka. Padahal prosedur yang betul adalah setelah Mendagri mengoreksi, baru kita kembalikan bahas dengan Banggar (badan anggaran)," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015).
"Kalau menurut kami DPRD ini terlalu cepat bikin surat kepada Mendagri, nah Mendagri mengatakan kami belum minta izin dia. Begitu ketok palukan kita langsung serahkan Kemendagri, nanti setelah Mendagri koreksi baru kita kembali ke DPRD untuk bahas bersama Banggar, panitia anggaran. Baru sama-sama kirim lagi," jelasnya.
Suami Veronica Tan tersebut 'meneriakkan' tidak ada alasan bagi semuanya untuk tidak mengikuti sistem e-budgeting. Sementara itu menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Kemendagri mengembalikan dokumen APBD DKI 2015 untuk disempurnakan sesuai aturan agar bisa dievaluasi Sekretariat Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri.
Heru menyebut masalahnya ada pada rigidnya nomor rekening tiap dinas dalam dana per dinas yang diberikan.
"Makanya kita perbaiki. Tapi kalau kita ngomong sepetrti itu dulu juga sama kasusnya kan. Ini sebenernya dulu juga sama kan. Cuma sekarang mau lebih ketat, ya sudah kalau lebih ketat lebih bagus, saya lebih seneng. Tapi saya katakan saya tidak mau ngalah balik lagi keluar e-budgeting," kata Ahok.
"Saya tidak mau tahun ini ada alasan lagi tidak mau pakai e-budgeting. Kalau alasan seperti itu lebih baik kita pakai tahun lalu saja anggaranya nggak usah dibahas," sambungnya.
Lantas bagaimana dengan sanksi kepala daerah yang tidak menerima gaji selama 6 bulan?
"Apa boleh buar cairin deposito deh," kelakar mantan Bupati Belitung Timur itu.
Quote:
Jokowi Paksa E-Budgeting pada 2015
Alasannya, masa penyesuaian selama satu tahun dianggap cukup
...
mengurangi kesempatan para pegawai melakukan korupsi. Sebab, satuan perangkat kerja daerah yang berkaitan harus mencantumkan rincian hingga harga unit per satuannya saat menyusun anggaran pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang.
[/spoiler]
Ini yg salah siapa jadi nya?? Rakyat mau tau.
Serba e-, bukannya warisan sblmnya. Mau nyalahin pakde.
Sama-sama gak di gaji deh dengan Gubernur KW sebelah.
BTW gubernur KW sebelah kemane ye.
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 30 suara
Siapakah yang bisa disalahkan pada kasus ini
Kemendagri
7%
Ahok
80%
DPRD
13%
Diubah oleh gavecomment. 10-02-2015 08:54
0
2.4K
Kutip
32
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan