- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wakapolri akui kirim surat permohonan sita dokumen di KPK


TS
azisjs
Wakapolri akui kirim surat permohonan sita dokumen di KPK
Merdeka.com - Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti tak
menampik telah mengajukan surat pengajuan permohonan
penyitaan dokumen milik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Badrodin
mengatakan surat penetapan pengadilan itu untuk keperluan
penyelidikan terkait kasus pimpinan KPK Bambang
Widjojanto.
"Ya, ada salah satu salinan dokumen yang kita perlukan
untuk lidik. Kalau kita minta begitu saja. KPK pasti tidak
mau kasih, maka kita minta persetujuan penetapan ke
pengadilan untuk bisa kita jadikan barbuk," ujarnya di
Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2).
Dengan adanya surat itu seharusnya KPK wajib
menyerahkan dokumen-dokumen untuk bahan penyelidikan
kepolisian. "Seharusnya begitu karena kemarin KPK datang
minta riwayat hidup personel, ya kita kasih. Maka kita
memerlukan seperti itu, maka harapan saya bisa diberikan,"
ujarnya.
Badrodin mengaku tidak memiliki kewenangan untuk
mengajukan surat permohonan itu, karena kewenangan
penyidik. "Itu kewenangan penyidikan, bukan kebijakan saya
boleh atau tidak. Itu adalah kewenangan penyidikan, tetapi
itu dilakukan untuk bisa melengkapi penyidikan yang
dilakukan oleh Bareskrim," ujarnya.
Badrodin membantah tindakan ini manuver ke KPK.
Badrodin menegaskan permintaan surat permohonan sita itu
untuk kepentingan penyelidikan.
"Kan ini bukan menyangkut masalah kita datang ke KPK,
tapi ini masalah admistrasi kita harus minta izin ke
pengadilan, bukan tindakan kita ke pengadilan," ujarnya.
menampik telah mengajukan surat pengajuan permohonan
penyitaan dokumen milik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Badrodin
mengatakan surat penetapan pengadilan itu untuk keperluan
penyelidikan terkait kasus pimpinan KPK Bambang
Widjojanto.
"Ya, ada salah satu salinan dokumen yang kita perlukan
untuk lidik. Kalau kita minta begitu saja. KPK pasti tidak
mau kasih, maka kita minta persetujuan penetapan ke
pengadilan untuk bisa kita jadikan barbuk," ujarnya di
Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2).
Dengan adanya surat itu seharusnya KPK wajib
menyerahkan dokumen-dokumen untuk bahan penyelidikan
kepolisian. "Seharusnya begitu karena kemarin KPK datang
minta riwayat hidup personel, ya kita kasih. Maka kita
memerlukan seperti itu, maka harapan saya bisa diberikan,"
ujarnya.
Badrodin mengaku tidak memiliki kewenangan untuk
mengajukan surat permohonan itu, karena kewenangan
penyidik. "Itu kewenangan penyidikan, bukan kebijakan saya
boleh atau tidak. Itu adalah kewenangan penyidikan, tetapi
itu dilakukan untuk bisa melengkapi penyidikan yang
dilakukan oleh Bareskrim," ujarnya.
Badrodin membantah tindakan ini manuver ke KPK.
Badrodin menegaskan permintaan surat permohonan sita itu
untuk kepentingan penyelidikan.
"Kan ini bukan menyangkut masalah kita datang ke KPK,
tapi ini masalah admistrasi kita harus minta izin ke
pengadilan, bukan tindakan kita ke pengadilan," ujarnya.
0
2.5K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan