Kaskus

News

ncuhisapeAvatar border
TS
ncuhisape
Surat edaran Mendagri terkait penyeragaman penyebutan Presiden Jokowi
Surat edaran Mendagri terkait penyeragaman penyebutan Presiden Jokowi
Surat edaran Mendagri terkait penyeragaman penyebutan Presiden Jokowi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah mengeluarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri pada 26 Januari 2014. Surat edaran tersebut berisi tentang penyebutan nama secara khusus untuk Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat pertemuan bapak Presiden Republika Indonesia dengan para bupati sewilayah Sumatera pada hari Kamis, 22 Januari 2015 bertempat di tempat Istana Kepresidenan Bogor, bersama ini disampaikan bahwa untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di provinsi, kabupaten dan kota, penyebutannya sebagai berikut: YANG TERHORMAT, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, BAPAK JOKOWI," kata Mendagri Tjahjo Kumolo yang ditandatangani Sekjen Kemendagri, Yuswandi Temenggung.

Dengan adanya surat tersebut, maka penyebutan Presiden Jokowi harus seperti yang diperintahkan seperti dalam surat edaran.
[URL="sumur"]http://m.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/02/05/njam07-ini-edaran-mendagri-soal-penyebutan-nama-khusus-presiden-jokowi[/URL]
Diubah oleh ncuhisape 05-02-2015 23:37
0
8.1K
102
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan