Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

catloverizAvatar border
TS
catloveriz
PINTU GARASI NARKOBA DITUTUP
JAKARTA -- Presiden jokowi Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan menoleransipelaku kejahatan narkoba. Artinya, setiap grasi atau pengampunan yang diajukan terpidana mati kasus narkoba dipastikan ditolak. Jadui, mereka bakal berakhir dengan eksekusi.

Menurut Jokowi, momentum seperti ini jangan twerlepas. Setiap pelaku kejahatan narkoba mesti menanggung perbuatannya dan penolakan grasi merupakan upaya untuk mengatasi masalah narkoba,” Situasinya sudah sangat darurat,” katanya

Dalam peertanyaannya pada rapat koordinasi nasional (BNN) itu, Jokowi menegaskan, semua pihak harus bersinergi menyelesaikan persoalan narkoba ini. Ia mengingatkan setiap hari 50 orang meninggal karena narkoba.

Ini berarti, Jokowi mengatakan , dalam satu tahun sebanyak 18 ribu orang meninggal karena obat terlarang itu. Kondisi ini ia sampaikan kepada kepala negara lain saat menjelaskan alasan kebijakan Indonesia mengeksekusi terpisdana mati kasus narkoba.

Jokowi mengungkapkan, saat pelaksanaan eksekusi terpidana mati narkoba pada 18 Januari 2015 lalu, ada tekanan dari sejumlah pihak untuk tak melanjutkan kebijakan hukuman mati itu. Namun, ia tak menanggapinya.

Ia juga menuturkan, 70 % narapidana di lembaga pemasyarakatan karena kasus narkoba. “Penjara penuh karena maslah narkoba “Penjara penuh karena narkoba,”katanya. Hal yang lebih mengerikan, narapidana narkoba masih bisa mengelola bisnis haram ini di dalam penjara.
Dengan demikian, persoalan narkoba harus ditangani serius dan jangan ada toleran. Jokowi menghimbau para gubernur disetiap propinsi juga memiliki komitmetmen dalam memerangi narkoba. Paling tidak, ada 4,2 juta orang di Indonesia kini terjerat narkoba.

Dalam konteks ini, Jokowi telah memerintahkan BNN menambah kapasitas rehabilitasi mereka yang terjerat narkoba. Pada tahun ini, target rehabilitasi mereka yang terjerat narkoba mencapai 100 ribu orang, masih bisa dimaklumi, tapi tahun depan harus meningkat menjadi 400 ribu orang.

Pakar Hukum Pidana Indonesia Achyar Salmi mengatakan, kebijakan Presiden Jokowi yang memastikan menolak grasi terpidana mati narkoba merupakan langkah tepat. Dibutuhkan ketegasan untuk mengatasi situasi dan kondisi terkait narkoba di Indonesia.
Ia menyebutkan, jika dulu Indonesia menjadi tempat transit narkoba untuk menuju negara lain, sekarang Indonesia sudah menjadi tujuan. Bahkan, telah banyak pabrik pabrik narkoba yang bertebaran di Indonesia.

“Dampaknya sudah sangat luar biasa. Bayangkan saja jika tidak ada sikap yang tegas dari negara dalam hal ini diwakili Presiden, tentu kita akan menjadi sasaran empuk bandar-bandar internasional itu," kata Achyar menegaskan.

Ia meminta pemerintah tidak terpengaruh intervensi negara lain terkait eksekusi mati terhadap warga asing yang menjadi terpidana. Menurutnya, negara lain boleh meminta pembatalan hukuman tersebut, tapi keputusan terakhir adalah mutlak milik Pemerintah Indonesia.
Hal yang sama, lanjutnya, berlaku untuk Indonesia. Pemerintah memang wajib untuk melakukan pembelaan terhadap WNI yang dieksekusi mati karena narkoba, tapi pemerintah pun harus berlapang dada jika permohonannya tidak dikabulkan.

Soal usulan pemberian hukuman yang berat, seperti 100 tahun penjara daripada hukuman mati, ia tak sepakat. Ia mengatakan, banyak ditemukan kasus pengendalian transaksi narkoba meski berada di lembaga pemasyarakatan.
Secara terpisah, Kejaksaan Agung menyatakan akan secepatnya mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya, di antaranya dua warga negara Australia anggota kelompok Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.


‘’Waktunya belum diputuskan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Tony Tribagus Spontana, seperti dilansir kantor berita Antara. Ia menegaskan, eksekusi dilakukan sepanjang sudah memenuhi sejumlah aspek, baik teknis maupun yuridisnya.
Kejaksaan Agung sudah menerima 11 keppres yang menolak permohonan grasi terpidana mati yang terdiri dari delapan kasus narkoba dan tiga kejahatan pembunuhan. Delapan kasus narkoba itu atas nama Mary Jane Fiesta Veloso, warga Filipina.

Selain itu, Myuran Sukumaran alias Mark (Ausralia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Zainal Abidin (WNI), Raheem Agbaje Salami (Cordova), Rodrigo Gularte (Brasil), dan Andrew Chan (Australia).

Sumber : Koran Republika
Diubah oleh catloveriz 06-02-2015 02:48
0
2.3K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan