Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

syaheedAvatar border
TS
syaheed
[Pencerahan] Betulkah Jika Istri Melekatkan Nama Suami di Belakang Namanya Haram?


TRIBUN-TIMUR.COM - Usai menikah, seorang wanita terkadang melekatkan nama atau fam suaminya di belakang namanya. Sebagai contoh, Ani Yudhoyono, istri dari Susilo Bambang Yudhyono. Nama dilekatkan bukan nama ayah kandung atau famnya. Jika ayah Ani bernama Sarwo Edhie, seharusnya namanya Ani Sarwo Edhie.

Ada juga yang memilih melekatkan lagi nama suami atau famnya walaupun sebenarnya di nama lengkap atau nama lahirnya ada nama ayah atau fam dari ayahnya. Sebagai contoh, Annisa Pohan, anak dari Aulia Pohan. Usai menikah dengan Agus Harimurti Yudhoyono, Annisa bernama Annisa Pohan Agus Harimurti.

Mengapa demikian?

Seolah melekatkan nama suami atau famnya menjadi tren dalam beberapa dekade terakhir. Ada yang beralasan, memilih melekatkan nama suami di belakang nama istri agar lebih mudah dikenal karena sang suami misalnya seorang pesohor atau public figure. Ada juga dengan alasan tertentu.

Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam jika melekatkan nama suami di belakang nama istri? Apakah dilarang atau boleh saja? Berikut ini penjelasannya sebagaimana dikutip dari laman konsultasisyariah.com. Penjelasan disampaikan Muhammad Arifin, anggota Dewan Pembina Konsultasi Syariah.

"Allah berfirman dalam surah Al Ahzab ayat 5 yang artinya, “Panggilan mereka dengan menasabkan mereka kepada ayah mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah. Juga terdapat hadits yang berisi ancaman keras untuk orang yang menasabkan diri kepada selain ayahnya." Demikian penjelasan Arifin tanpa menyebut hadits dimaksud.

http://makassar.tribunnews.com/2015/...-namanya-haram

Sudah jelas, menasabkan diri kepada selain ayahnya haram dalam Islam.
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
5.9K
117
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan