Beberapa hari belakangan ini, agan-aganwati pasti tau soal kekisruhan antara KPK dan Kepolisian. Kisruh antara dua lembaga penegak hukum ini menjadi sorotan publik terutama ketika masing-masing lembaga menjalankan kewenangannya. KPK menetapkan salah satu petinggi Kepolisian sebagai tersangka, dan tak lama kemudian Kepolisian menangkap salah satu komisioner KPK.
Nah, buat agan-aganwati yang belum familiar, kedua kejadian ini terkait erat dengan prosedur penangkapan dan penahanan dalam proses penegakan hukum. Buat agan-aganwati yang ingin tahu lebih lanjut soal penangkapan dan penahanan, cekidot ya gan.
1. Fungsi Penangkapan dan Penahanan
Spoiler for Fungsi Penangkapan & Penahanan:
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Jadi fungsi penangkapan itu dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan untuk kepentingan pemeriksaan. Salah satu bentuk pengurangan kebebasan dan hak asasi itu adalah dengan dilakukannya penangkapan. Semua tindakan penangkapan oleh penyidik itu adalah tindakan yang benar-benar diletakkan pada proporsi demi untuk kepentingan pemeriksaan dan benar-benar diperlukan.
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur KUHAP. Tujuannya (Pasal 20 KUHAP) yaitu:
a. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan;
b. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan;
c. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Fungsi dilakukannya penahanan itu adalah mencegah agar tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Selengkapnya silakan Agan baca artikel Fungsi Penangkapan dan Penahanan dalam Proses Penyidikan
2. Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan
Spoiler for Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan:
Surat perintah penangkapan tidak diberikan secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”). Akan tetapi dalam mengenai surat perintah penangkapan diatur dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP. Surat perintah penangkapan pada dasarnya adalah salah satu surat yang harus diberikan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia yang melakukan penangkapan terhadap tersangka. Surat perintah penangkapan mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Surat penangkapan tidak boleh diberikan penyidik setelah 1x24 jam atau 1 hari setelah penangkapan itu dilakukan.
Surat perintah penahanan juga sama dengan surat perintah penangkapan. Surat yang tembusannya harus diberikan kepada keluarga dari orang yang ditahan. Penahanan ini pada dasarnya harus dilakukan dengan surat perintah penahanan atau penetapan hakim (Pasal 21 ayat [2] KUHAP). Surat perintah penahanan atau surat penetapan penahanan harus memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Identitas tersangka/terdakwa, nama, umur, pekerjaan, jenis kelamin, dan tempat tinggal;
2. Menyebutkan alasan penahanan;
3. Uraian singkat kejahatan yang disangkakan atau yang didakwakan;
4. Menyebutkan dengan jelas di tempat mana ia ditahan, untuk memberi kepastian hukum bagi yang ditahan dan keluarganya.
Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan. Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan.
Penahanan itu sendiri dibagi-bagi berdasarkan kepentingannya. Pasal 20 KUHAP membagi penahanan itu menjadi 3 (tiga) yaitu:
a. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan
b. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan
c. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan
Jangka waktu penahanan baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 24 KUHAP sampai dengan Pasal 29 KUHAP, dengan perincian sebagai berikut:
Penyidikan: 20 hari, perpanjangan 40 hari
Penuntutan: 20 hari, perpanjangan 30 hari
Pemeriksaan di Pengadilan Negeri: 30 hari, perpanjangan 60 hari
Pemeriksaan di Pengadilan Tinggi: 30 hari, perpanjangan 60 hari
Pemeriksaan di tingkat kasasi: 50 hari, perpanjangan 60 hari
Kategori: Hukum Pidana
Siapa yang Bertindak Sebagai Penyelidik dalam Pelanggaran Perda?
Apakah Kerapan Sapi Termasuk Tindak Pidana?
Cara Mengambil Barang Bukti di Kepolisian
Istilah “Uang Tebusan” untuk Membebaskan Tersangka
Jerat Pidana Jika Memalsukan Surat Setoran Pajak
Akibat Hukum Jika BAP Dibuat Berdasarkan Penyidikan Yang Tidak Sah
Hukuman Tambahan Bagi Koruptor yang Tidak Membayar Uang Pengganti
Mengatai Anak dengan Ucapan yang Merendahkan
Sanksi Hukum Jika Menolak Pembayaran Dengan Uang Receh
Sanksi Pidana Memasuki Rumah Orang Lain dengan Merusak Pintu Sambil Memaki
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silakan login, atau Daftar ID anda.
Pasal 29 KUHAP juga mengatur mengenai pengecualian jangka waktu penahanan, yang memungkinkan perpanjangan penahanan dengan waktu maksimal 60 hari di setiap tingkatan, yaitu dalam hal tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.
4. Penahanan dan Keabsahan Surat Panggilan Tersangka
Spoiler for Penahanan dan Keabsahan Surat Panggilan Tersangka:
Pada hakikatnya nih, Gan, untuk mengetahui sah atau tidak sahnya penahanan seseorang yang dinyatakan sebagai tersangka, kita bisa melihat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP telah mengatur penahanan terhadap seorang tersangka harus disertai dengan Surat Perintah Penahanan. Pasal 21 ayat (3) KUHAP mewajibkan pihak yang berwenang memberikan tembusan Surat Perintah Penahanan tersebut kepada keluarga tersangka.
Apa aja yang harus dimuat dalam Surat Perintah Penahanan? Ini dia, Gan:
- Identitas tersangka atau terdakwa;
- Alasan penahanan;
- Uraian singkat perkara;
- Kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan;
- Tempat ditahan.
Begitu pula hal nya dengan pemanggilan. Pasal 112 KUHAP mengatur pemanggilan dengan dua hal berikut:
1. Menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas
Dalam praktiknya, “alasan pemanggilan yang jelas” berarti surat panggilan disertai dengan uraian singkat mengenai perkara beserta pasal-pasal yang disangkakan; dan
2. Dipanggil dengan surat panggilan yang sah (ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang).
5. Prosedur Pemeriksaan Tersangka dalam Kode Etik Kepolisian
Spoiler for Prosedur Pemeriksaan Tersangka dalam Kode Etik Kepolisian:
Ketentuan mengenai apa saja yang dilarang bagi polisi saat memeriksa tersangka ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Beberapa hal yang dilarang tersebut antara lain:
-. merekayasa dan memanipulasi perkara;
-. merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan;
-. melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk mendapatkan pengakuan; dan
-. menghentikan atau membuka kembali penyidikan yang tidak sesuai dengan undang-undang;
Selain itu, larangan bagi Polri juga terdapat dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Larangan tersebut seperti:
-. penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum;
-. penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;
-. pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat; dan
-. korupsi dan menerima suap;
itu dia gan. semoga bisa menambah pengetahuan agan mengenai penangkapan dan penahanan oleh penegak hukum. kalau agan-aganwati mau nambahin, silahkan di-share di mari ya gan
(hot)
0
56.5K
Kutip
392
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru