- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
"Si Nger-Ngeri Sedap" Resmi Ditahan KPK


TS
soyuzz
"Si Nger-Ngeri Sedap" Resmi Ditahan KPK

Selamat pagi Kaskuser! Udah denger dong berita kemarin saat KPK kembali menetapkan tersangka korupsi. Yak Si Ngeri-Ngeri Sedap, Sutan Bhatoegana. Sekitar jam 7 malam kemarin, Sutan keluar dari gedung KPK dengan sudah menggunakan rompi oranye setelah hampir sembilan jam diperiksa di gedung yang terletak di Kuningan tersebut. Kabarnya nih, Sutan merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.
Coba kita cekidot beritanya langsung!


Quote:
Diperiksa 8 Jam, KPK Akhirnya Tahan Sutan Bhatoegana
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana. Sutan ditahan setelah diperiksa penyidik selama sekitar delapan jam.
Pantauan Metrotvnews.com, Sutan meninggalkan Gedung KPK pukul 1845 WIB, dengan mengenakan rompi berwarna orange, dan didampingi tiga orang petugas KPK, Senin (2/2/2015).
Sutan tak menjawab sejumlah pertanyaan yang ditujukan kepadanya. Dia hanya mengatakan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. "Kita ikuti prosedur," ucap Sutan sambil menaiki mobil tahanan KPK.
Sebelum diperiksa penyidik KPK pagi tadi, Sutan mengaku siap bila harus ditahan. Sutan tiba di Gedung KPK pukul 09.55 WIB. Ia tampak ditemani beberapa pengawal. Hanya sedikit komentar yang keluar dari mulut pria yang dikenal dengan kata 'ngeri-ngeri sedap' itu.
Sutan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013. Ia diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan saat menjabat selaku Ketua Komisi VII DPR 2009-2014.
Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan USD200.000 kepada Sutan.
Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Penerimaan uang oleh Rudi karena didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.
Akibat tindakannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
YDH
Sumur
Quote:
Usai Diperiksa Sembilan Jam, Sutan Bhatoegana Ditahan KPK
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Ketua Komisi VI DPR, Sutan Bhatoegana, Senin (2/2/2015) malam. Sutan merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.
Sutan ditahan setelah menjalani sembilan jam pemeriksaan sebagai tersangka. Ia keluar gedung KPK sekitar pukul 18.50 WIB mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Begitu menuruni tangga pelataran gedung KPK, Sutan langsung dikepung wartawan dan dicecar pertanyaan seputar penahanannya.
"Saya ngikutin prosedur ya. Benar atau tidaknya, nanti kita tunggu di pengadilan," ujar Sutan.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.
Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Hal lain yang muncul dalam persidangan adalah soal penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.
Sumur
Quote:
Perjalanan Kasus Sutan Bhatoegana si Ngeri-ngeri Sedap
Liputan6.com, Jakarta - Dengan tersenyum, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menerima keputusan KPK atas penahanannya. Sejak menyandang status tersangka pada Mei 2014 lalu, Sutan kini akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Mulanya nama Sutan disebut dalam persidangan, diperiksa sebagai saksi, lalu dicekal ke luar negeri selama 6 bulan, baru kemudian dijadikan tersangka.
14 Mei 2014, juru bicara KPK Johan Budi resmi mengumumkan status tersangka kepada politisi Partai Demokrat itu. Sutan dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran APBNP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan surat dakwaan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, disebutkan Sutan Bhatoegana menerima uang US$ 200 ribu pada 26 Juli 2013. Uang itu diterima Rudi dari beberapa pihak salah satunya, Widodo Ratanachaitong, Bos PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy Ltd.
Uang sebesar US$ 200 ribu itu merupakan bagian dari US$ 300 ribu yang diberikan Widodo untuk Rudi lewat pelatih golfnya, Devi Ardi yang diambil sehari sebelumnya dari Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.
Uang itu diduga diserahkan melalui anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Sutan Bhatoegana sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) bagi anggota Komisi VII. Sedangkan sisanya US$ 100 ribu disimpan Rudi di safe deposit box Bank Mandiri Gatot Subroto.
Oleh KPK, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Mengacu pada pasal tersebut, Sutan Bhatoegana terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP 2013 di kementerian ESDM dengan tersangka SB, Ketua Komisi VII DPR," kata Johan Budi dalam konferensi persnya di gedung KPK, Jakarta, Rabu 14 Mei 2014 lalu.
Sementara Sutan hanya bisa pasrah mendengar kabar tersebut. Saat itu, pria yang dikenal dengan tagline 'ngeri-ngeri sedap' tersebut menyatakan, tidak tahu apa-apa terkait kasusnya.
"Saya nggak tahu, saya belum tahu, saya nggak ngertilah," ujar Sutan kepada Liputan6.com.
Sejumlah orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sutan ini. Di antaranya mantan Menteri ESDM Jero Wacik, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, dan beberapa pegawai SKK Migas Lalu seorang ibu rumah tangga bernama Evita Harum, dari pihak swasta Taufik Lubis, mantan anggota Komisi VII DPR dari Partai Demokrat Tri Yulianto, mantan sopir Tri bernama Amat dan seorang karyawan swasta Ganie Notowijoyo.
Sumur
Quote:
Ini foto Sutan Bhatoegana setelah diperiksa KPK






Quote:
Siapa sih Sutan Bhatoegana? 

Drs. Ir. H. Sutan Bhatoegana Siregar, MM (lahir di Pematang Siantar, 13 September 1957; umur 56 tahun) adalah seorang politisi Indonesia dari Partai Demokrat. Sutan adalah anggota komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk periode 2009-2014 yang terpilih dari pemilihan umum legislatif tahun 2009 dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara I yang meliputi Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi melalui Partai Demokrat. Sutan merupakan salah satu pendiri Partai Demokrat, Ia tercatat sebagai sekretaris Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat, meskipun forum ini dianggap tidak resmi oleh internal Partai Demokrat.
Karir Politik
Sebelum masuk ke dunia politik, Sutan telah aktif di beberapa organisasi sejak masa mudanya. Sewaktu berkuliah di ATN Yogyakarta Ia menjadi Kasie II Yon v Mahakarta ATN. Pengalaman lainnya antara lain Ketum Batak Islam Cilacap tahun 1990, dan Sekretaris ICMI ORSAT Cilacap tahun 1990. Karir politiknya dimulai dengan bergabung sekaligus sebagai salah satu pendiri Partai Demokrat yang merupakan partai yang pada awalnya dibentuk untuk mengangkat figur Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Calon Presiden. Sutan beberapa kali menduduki posisi penting di Partai Demokrat diantaranya Wakil Sekretaris Jendral DPP PD dan Ketua Departemen Perekonomian DPP PD. Dengan bendera Partai Demokrat Sutan terpilih menjadi Anggota DPR dua kali berturut-turut yaitu pada pemilu legislatif 2004 dan 2009. Di DPR, Sutan dipilih menjadi sekretaris Fraksi Partai Demokrat.
Kasus Korupsi
Pasca penetapan Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus suap SKK Migas, nama Sutan Bhatoegana semakin mencuat. Sutan dikabarkan meminta sejumlah uang kepada Rudi dengan alasan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Nama Sutan juga muncul dalam BAP Rudi dan berulang kali disebut di persidangan. Akhirnya pada 14 Mei 2014, Sutan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Politisi Partai Demokrat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian ESDM. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Sutan sebagai tersangka ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014.
Sumur
Diubah oleh soyuzz 03-02-2015 10:56
0
96.3K
Kutip
891
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan