- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
183 Pendukung Ikhwanul Muslimin Divonis Mati Pengadilan Mesir


TS
charlie.hebdo
183 Pendukung Ikhwanul Muslimin Divonis Mati Pengadilan Mesir
Rita Uli Hutapea - detikNews
Kairo, - Pengadilan Mesir hari ini menjatuhkan vonis mati pada 183 pendukung gerakan Ikhwanul Muslimin atas kasus pembunuhan polisi.
Para terdakwa tersebut divonis mati atas pembunuhan 16 polisi di kota Kardasa, dekat ibukota Kairo pada Agustus 2013 lalu. Tepatnya saat pergolakan yang diikuti dengan penggulingan Presiden Mohamed Morsi.
Dari 183 pria tersebut, sebanyak 34 orang di antaranya diadili secara in absentia. Demikian seperti diberitakan kantor berita Reuters, Senin (2/2/2015).
Otoritas Mesir hingga saat ini terus melakukan operasi pemberantasan kelompok Ikhwanul Muslimin sejak tergulingnya Morsi. Presiden baru Mesir, Abdel Fattah al-Sisi, panglima militer yang menggulingkan Morsi, menganggap Ikhwanul sebagai ancaman keamanan besar bagi negara itu.
Ikhwanul Muslimin telah dinyatakan sebagai gerakan terlarang oleh pemerintah Mesir. Otoritas Mesir kerap menuding Ikhwanul melancarkan serangan-serangan mematikan sejak militer menggulingkan Morsi pada tahun 2013. Tudingan ini telah dibantah gerakan tersebut.
Ketegangan di Mesir meningkat setelah bentrokan maut antara para demonstran dan aparat keamanan di Kairo, juga di kota Alexandria, Mesir utara pada 25 Januari lalu. Saat itu, bangsa Mesir memperingati empat tahun pergolakan 2011 yang menggulingkan rezim Hosni Mubarak. Kepolisian menahan 516 orang pendukung Ikhwanul di hari tersebut.
http://m.detik.com/news/read/2015/02/02/181053/2821343/1148/183-pendukung-ikhwanul-muslimin-divonis-mati-pengadilan-mesir
Beda negara beda nasib

0
2K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan