- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pelaku Penyiram Air Keras Akhirnya Pasrah Dituntut 6 Tahun Penjara


TS
achmadudin
Pelaku Penyiram Air Keras Akhirnya Pasrah Dituntut 6 Tahun Penjara

Misbah alias Meri alias Mardianto warga Buaran gg 3 Kecamatan Buaran pelaku penyiraman air keras akhirnya dituntut 6 tahun penjara, dalam persidangan yang digelar pada Senin sore, (2/1/15).
Ditegaskan Jaksa Penuntut Umum Budi Haryanto, bahwa terdakwa telah melanggar pasal 355 ayat 1 primer. Dengan tuduhan melakukan kejahatan berencana dan penganiayaan berat.
Ditegaskan Jaksa Penuntut Umum Budi Haryanto, bahwa terdakwa telah melanggar pasal 355 ayat 1 primer. Dengan tuduhan melakukan kejahatan berencana dan penganiayaan berat.
Spoiler for next..:
Sumbernya Link...
0
1.6K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan