Kaskus

News

embolisasiAvatar border
TS
embolisasi
[Kaget sungguhan?] Menkumham Kaget Aiptu Labora Bebas dari Lapas
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku heran terpidana Aiptu Labora Sitorus tidak berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat. Ia langsung mengirim tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polda Papua Barat untuk membawa kembali Labora ke dalam lapas.

Laoly mengaku tak habis pikir mengapa Labora bisa berada di luar lapas. Ia semakin terkejut begitu mendengar Labora menolak dibawa kembali ke dalam lapas karena telah memegang surat bebas hukum.

"Saya juga kaget, kok ada surat pembebasan. Itu enggak bisa ditolerir," kata Laoly, saat dijumpai di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Laoly menduga ada oknum yang membantu keluarnya surat pembebasan dan melindungi Labora. Tim yang dikirim oleh Kemenkumham bertugas untuk menyelesaikan masalah ini dan harus membawa kembali Labora ke dalam lapas.

"Dirjen PAS sekarang lagi di Sorong koordinasi dengan Kapolda dan beberapa instansi terkait. Kapolda bisa kembalikan di tempatnya di lapas, bila perlu kita bawa saja, dipindahkan, tidak lagi di Papua," ucap Laoly.

Ia berjanji akan menuntaskan permasalahan ini. Sanksi berat juga akan diberikan jika terbukti ada jajarannya yang bermain di balik keluarnya surat pembebasan Labora.

"Kalau nanti ada aparat saya, lapas yang lewat, atau yang ada sekarang pasti dapat hukuman. Sanksi berat. Bahasa saya, itu tidak dapat ditolerir," ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Meski diketahui berada di rumahnya di Sorong, Polda Papua Barat tidak bisa menangkap Labora Sitorus. Ini disebabkan Labora memiliki surat keterangan bebas hukum yang dikeluarkan Lapas Sorong.

Saat ini Labora masih berada di rumahnya di Sorong. Ketika aparat ingin menangkapnya, Labora menunjukkan surat keterangan bebas hukum yang dikeluarkan Lapas Sorong. Karena itu, kami terkendala dengan adanya surat itu, tutur Kepala Polda Papua Barat Brigadir Jenderal (Pol) Paulus Waterpauw, yang dihubungi Kompas dari Jayapura, Minggu (1/2).

Mahkamah Agung pada 17 September 2014 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Labora. Vonis ini sesuai dengan permohonan kasasi jaksa, sekaligus menolak permohonan Labora Sitorus, polisi pemilik rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Sorong, majelis hakim meloloskan Labora dari dakwaan kasus pencucian uang. Labora hanya dinyatakan melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Kehutanan karena menimbun bahan bakar minyak serta melakukan pembalakan liar. Di tingkat pertama, Labora divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Upaya banding jaksa ke Pengadilan Tinggi Papua membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman Labora menjadi 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Agus Soekono mengatakan, Lapas Sorong di bawah kepemimpinan Samaluddin Bogra telah menerbitkan surat keputusan pembebasan Labora.

Namun, Agus menduga, surat bebas hukum bagi Labora tidak valid karena terdapat sejumlah kejanggalan, yakni tidak ada nomor surat, tembusan, dan hanya ditandatangani seorang pelaksana harian kepala lapas.


Busyeett, sept th 2014 di vonis 15 th, ehh jan 2015 bisa bebas emoticon-Big Grin
Kerja yg becus lah, jgn cm pengen keliatan kerja, mana manajemen kuontrolllnya emoticon-Big Grin
Kalo ngadepin kasus polkis rek gendut kok mesti ancur2an emoticon-Big Grin
0
5.1K
66
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan