Kaskus

News

H.manyakAvatar border
TS
H.manyak
Rumah Pasutri Penyebar Buku Kristen Digeledah Selasa, 27 Januari 2015 14:15
BANDA ACEH - Rumah pasangan suami istri (pasutri) yang ditangkap karena diduga menyebarkan buku Kristen, Senin (26/1) malam digeledah Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh. Rumah pasangan RS (41) dan WM (40) digeledah sebagai upaya penyelidikan lebih lanjut, setelah keduanya diserahkan oleh Polres Aceh Besar kepada Satpol PP dan WH Aceh, kemarin sore.
Seperti diberitakan Serambi sebelumnya, RS dan WM ditangkap jajaran Reskrim dan Intel Polsek Suka Makmur, Aceh Besar setelah dilaporkan membagi-bagikan buku berisi ajaran Kristen di Taman Rusa, Aceh Besar. Buku tersebut diduga kuat adalah upaya untuk pemurtadan (seperti penilaian MPU Aceh). Namun, keduanya berhasil dikejar dan dicegat oleh polisi saat perjalanan pulang dari objek wisata Taman Rusa. Polisi menangkap keduanya di kawasan Lampreh, Ingin Jaya, Aceh Besar dan langsung dibawa ke Mapolsek Suka Makmur dan malamnya dibawa ke Mapolres Aceh Besar.
Setelah diserahkan kepada Satpol PP dan WH Aceh, kemarin sore, tadi malam sekira pukul 23.00 polisi syariat menggeledah rumah pasutri di Jalan Perdamaian Nomor 14, Gampong Laksana, Kuta Alam. Rumah toko (ruko) berlantai tiga itu diperiksa petugas di setiap sudut ruangan. Penggeledahan itu dilakukan sebagai upaya untuk menyelidiki lebih lanjut tentang RS dan WM yang diduga menyebarkan ajaran Kristen di Aceh.
Kasi Penyidikan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Marzuki M Ali kepada Serambi mengatakan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya menemukan sejumlah dokumen seperti buku, selebaran, dan bacaan lain yang isinya tentang ajaran Kristen. “Banyak kita temukan dokumen yang memang isinya itu semua, kita sudah interogasi juga memang dia mengaku itu dokumen milik mereka yang digunakan untuk keperluan ibadah dan lain-lain,” kata Marzuki.
Marzuki juga menyebutkan, dari hasil interogasi pihaknya dengan RS dan WM, di rumah tersebut yang diakui baru dihuni sekitar empat bulan digunakan sebagai tempat berkumpulnya jemaat untuk dilaksanakan bimbingan rohani setiap sepekan sekali. “Kenapa mesti di sini dilakukan kegiatan seperti itu, mestinya kan di gereja. Yang kita takutkan kalau mereka mempengaruhi dan mengajak orang-orang muslim, karena tertutup begini” ujar Marzuki.
Dalam penggeledahan tersebut, tim yang dipimpin Mazuki juga menemukan selembar kertas bertuliskan “Jadwal Sekolah Teokratis dan Perhimpunan Dinas Sidang Banda Aceh”. Setelah diinterogasi, lembaran tersebut diakui oleh RS dan WM adalah jadwal kegiatan bimbingan rohani yang disertai dengan nama-nama para pembimbing jemaat.
Satu hal yang aneh ditemukan oleh tim penyidik yaitu, dalam jadwal itu bertuliskan nama yang diyakini nama seorang muslim, yaitu Nisa. Nisa terjadwal memberi khotbah nomor dua, tertangal 29 Desember 2014, 5, 12, 19, 26 Januari 2015 dan 2 Februari 2015. Marzuki bersama tim mencoba menanyakan siapa sebenarnya Nisa tersebut, namun RS dan WM tidak menjawab pertanyaan itu dan menyembunyikan agama yang dianut Nisa.(sb) http://aceh.tribunnews.com/2015/01/27/rumah-pasutri-penyebar-buku-kristen-digeledah#

Semoga proses hukum nya berjalan lancar sehingga tidak terulang kembali hal semacam ini , menyebarkan agama kepda yg sudah beragama adalah suatu pelanggaran hukum
Diubah oleh H.manyak 02-02-2015 02:54
0
8.4K
101
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan