- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gambar 'Seram' di Iklan Rokok Belum Efektif


TS
User telah dihapus
Gambar 'Seram' di Iklan Rokok Belum Efektif

TEMPO.CO, Jakarta: Setahun sejak pemberlakuan Pengaturan Peringatan kesehatan dalam bentuk gambar (pictural health warning/PHW) pada iklan rokok, implementasi aturan ini ternyata masih belum maksimal. "Hasilnya tidak sesuai dengan tujuannya, yaitu memberi informasi yang benar tentang rokok," kata Hery Chariansyah, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, dalam keterangan persnya yang diterima Tempo.
Menurut Hery, salah satu persoalan penting adalah adanya kekosongan hukum tentang pengaturan teknis penyelenggaraan peringatan bergambar itu. Akibatnya, pihak industri rokok memanfaatkan celah hukum ini dengan menampilkan gambar yang justru menampilkan wujud rokok dan orang yang merokok. Gambar tersebut menurut Lentera, melanggar ketentuan pada UU Penyiaran, UU Pers, P3SPS, KPI 2012, dan PP 109/2012 yang mengatur bahwa iklan rokok dilarang menampilkan wujud rokok dan orang yang merokok. "Dan sampai saat ini, belum ada tindakan apa pun baik oleh KPI (untuk pelanggaran di bidang penyiaran), Dewan Pers (untuk pelanggaran di bidang media cetak), dan pemerintah daerah (untuk pelanggaran di bidang media luar ruang). Bahkan terkesan para pihak tersebut membiarkan saja pelanggaran yang dilakukan oleh industri rokok tersebut," kata Hery.
Implementasi peraturan yang belum efektif ini pada Senin, 26 Januari 2015, menjadi topik Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Anak dari Zat Adiktif, FGD dihadiri jaringan koalisi masyarakat sipil, akademikus, pemerintah dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Dalam diskusi, Sri Utami Ekaningtyas, Direktur Pengawasan NAPZA dan Badan POM Kemenkes, menyatakan bahwa PP 109/2012 sebenarnya sudah mengatur tentang beberapa hal. Misalnya, mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10 persen dari total durasi iklan dan/atau 15 persen dari total luas iklan. "Juga dilarang menyiarkan gambar atau foto orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap, bungkus, karena itu melanggar PP 109/2012," kata Sri Utami. Dia mengingatkan, sesuai Pasal 60 PP 109/2012, sanksi atas pelanggaran berupa teguran lisan, tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, dan rekomendasi penindakan kepada instansi terkait. (Baca: Iklan Rokok di Jakarta Dilarang)
Di akhir diskusi, Hery Chariansyah menyampaikan beberapa kesepakatan rekomendasi. Antara lain, disepakati bahwa penggunaan PHW pada iklan rokok saat ini adalah melanggar peraturan perundang-undangan karena menampilkan wujud rokok dan orang yang merokok; juga bahwa supaya tidak terjadi pelanggaran terus-menerus, akan menyampaikan surat kepada Kementerian Kesehatan untuk segera menerbitkan peraturan menteri kesehatan tentang pelaksaan PHW. (Baca: Menkes Bahas Aturan Iklan Rokok)
DARU PRIYAMBODO
Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...-Belum-Efektif



0
3.2K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan