Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

inlandersajaAvatar border
TS
inlandersaja
Ormas Islam Sesalkan Aturan Legal Penjualan Minuman Beralkohol
Ketua Dewan Syuro FPI, Misbahul Anam, Sabtu (31/1/1), menyebut aturan Menteri Perdagangan tentang pelarangan menjual minuman beralkohol yang kini beredar belum lengkap. Ia beralasan, aturan itu berarti masih membolehkan penjualan minuman beralkohol di supermarket, ritel, hotel dan resto.

Dirinya menjelaskan, aturan di dalam muslim menjelaskan minuman beralkohol yakni Ummmul Khabaits (induk kejahatan), berapapun kadarnya dan dimanapun lokasinya tetap haram tidak boleh dikonsumsi dan diperjualbelikan.

“Kalau ngeluarin peraturan jangan setengah-setengah. Karena dalam Islam keharaman miras sudah final dan ini bukan masalah furu’ (cabang) tapi ushul (pokok),” terang Anam dalam pesan singkatnya di Jakarta.

Ia beralasan, Indonesia merupakan negara yang menyebut dalam berketuhanan yang maha esa. Artinya, tiap kebijakan itu harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan.

“Tolong tanyakan sama Mendag. Tuhan yang mana dan tuhan agama apa yang memperbolehkan miras?” imbuh Anam.

SUMBER

WAKWAW... emoticon-I Love Indonesia (S)
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.2K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan