- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Artis DPR Dilarang Show: Nurul Tegas, Desy Ngeles


TS
User telah dihapus
Artis DPR Dilarang Show: Nurul Tegas, Desy Ngeles

TEMPO.CO, Jakarta: Politikus Partai Golkar, Nurul Arifin, bersikap tegas soal kewajiban artis yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat meninggalkan dunia keartisannya. "Kawan-kawan artis seharusnya berkomitmen dalam pilihannya menjadi anggota Dewan," kata Nurul seusai berdiskusi dengan tim Tempo di kantor Tempo, Jakarta, 29 Januari 2015.
Ia berharap profesi artis tak diistimewakan di parlemen. Artis yang menjadi anggota DPR wajib meninggalkan tugas di luar kedewanan sama seperti pengacara dan dokter. "Dulu kan dokter dan pengacara juga tak boleh. Jadi biar adil lah. Saya harap kawan-kawan artis mengerti," kata dia. (Baca: Artis Anggota DPR Dilarang Show, Ini Reaksi Nurul)
Pasal 12 ayat 2 Rancangan Kode Etik DPR tentang Pekerjaan Lain di Luar Tugas Kedewanan menyebutkan "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota."
Sebelumnya, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat meminta rancangan kode etik DPR diperbaiki. Anggota Fraksi Golkar, Popong Otje Djunjunan, misalnya, meminta frasa "khususnya yang merendahkan anggota” dihapus saja. ”Jadi, seluruh anggota dilarang terlibat dalam sinetron, film, iklan,” kata dia dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2015.
Lain halnya dengan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Desy Ratnasari. Ia menanggapi diplomatis rencana pelarangan anggota Dewan bekerja sebagai artis. Desy yang terkenal sebagai pelantun Tenda Biru ini enggan mengomentari aturan itu karena belum disahkan. "Belum diputuskan jadi Kode Etik DPR ya. Masih pembahasan," ujar Desy melalui pesan singkat yang diterima Tempo pada Rabu, 28 Januari 2015. (Baca: DPR Dilarang Main Film Apa Kata Desy Ratnasari)
Meski tak menyatakan tidak setuju, Desy menjelaskan Fraksi PAN meminta kode etik tersebut dibahas kembali di Mahkamah Kehormatan Dewan. Interupsi itu disampaikan melalui wakil ketua DPR dari Fraksi PAN, Toto Daryanto. "Pak Toto dari Fraksi PAN juga fraksi lain sudah menyampaikan interupsi agar ada pembahasan ulang kode etik," tutur Desy.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA | TIM TEMPO
Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...as-Desy-Ngeles



0
2.5K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan