- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Praperadilan Sulit Dikabulkan, Jokowi Diminta Batalkan Pelantikan Budi Gunawan


TS
victimofgip21
Praperadilan Sulit Dikabulkan, Jokowi Diminta Batalkan Pelantikan Budi Gunawan
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menilai gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya ditolak. Menurut Denny, penetapan tersangka bukanlah obyek dari praperadilan.
"Sudah jelas penetapan tersangka bukan obyek praperadilan, jadi tidak bisa dipraperadilankan," ujar Denny saat dihubungi, Jumat (30/1/2015) malam.
Denny mengatakan, dasar pengajuan Budi salah kaprah karena praperadilan dapat diajukan apabila tersangka sudah ditahan atau merasa salah tangkap seperti diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Adapun Budi belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau hakimnya sampai mengabulkan, hakimnya kacau balau itu," kata Denny.
Kalaupun gugatan itu dimenangkan oleh hakim, kata Denny, hasilnya kemungkinan akan diajukan ke kasasi. Proses ini membutuhkan waktu kira-kira tiga bulan hingga putusan di Mahkamah Agung keluar atau paling cepat pada 27 April.
Selama menunggu kasasi itu, maka ada kekosongan posisi Kapolri dalam jangka waktu panjang. Denny menyarankan Presiden Jokowi berpikir praktis dengan langsung membatalkan pelantikan Budi sebagai Kapolri. Dengan demikian, proses praperadilan tetap berjalan dan Budi tidak lagi berpeluang menjadi Kapolri.
"Ini adalah kewenangan dia (Jokowi), tidak perlu presiden seolah menunggu praperadilan dulu karena dia ada kewenangan langsung mencopot. Ini sederhana saja, yang memutuskan bisa dibatalkan. Jangan dipersulit," ujar Denny.
Sumber
Betul sekali. Masa tersangka minta praperadilan? Parah amat.
Diubah oleh victimofgip21 30-01-2015 21:36
0
1.3K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan