- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[OKNUM INI TIDAK ADA MATINYA] WALIKOTA SETENGAH DEWA KEMBALI PERAS PENGUSAHA


TS
johndee33
[OKNUM INI TIDAK ADA MATINYA] WALIKOTA SETENGAH DEWA KEMBALI PERAS PENGUSAHA
Spoiler for pengusaha hotel diperas ratusan juta:
BANDAR LAMPUNG (Lampost.co): Seluruh pengusaha hotel yang tergabung dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung menolak membayar pajak parkir yang diberlakukan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.
Mereka menilai pungutan pajak yang mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Bandar Lampung No.62/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkirbertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No.1/2011 Tentang Pajak Daerah.
Sekretaris BPD PHRI Lampung, Friandi Irawan mengatakan terdapat 10 hotel bintang dan 40 hotel non bintang di Bandar Lampung yang menjadi anggota PHRI. Seluruhnya sepakat untuk menolak pajak parkir tersebut. "Kami minta seluruh anggota PHRI jangan lagi bayarkan pajak parkir. Dunia usaha jangan dijadikan sapi perahan," kata Friandi, saat konfrensi pers di Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Sabtu (21-9).
Konfrensi pers ini dihadiri hampir seluruh anggota PHRI, seperti perwakilan dari Hotel Sahid, Emersia, Bukit Randu, Sheraton, dan Andalas.
Friandi menjelaskan, Perwali Tentang Pungutan Pajak tersebut tidak mendasar dan bertentangan dengan Perda No1/2011 Pasal 47 ayat 2 (d) yang menyebutkan penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan dan melekat pada usaha pokoknya tidak termasuk objek pajak parkir. "Lahan parkir yang ada dihotel itu fasilitas untuk tamu. Ini (Perwali, red) jelas-jelas melanggar Perda yang merupakan payung hukum diatasnya," Jelas Friandi.
Menurut Friandi, pada akhir 2011, PHRI pernah diundang membahas perda Pajak parkir oleh DPRD Bandar Lampung. Dalam perda ini tidak ada klausal ketentuan parkir hotel dikenai pajak.
Namun, lanjut Friandi, diam-diam pemkot melalui Dinas Perhubungan melakukan tagihan ke anggota PHRI. Bahkan, sudah ada sejumlah hotel yang telah membayar pajak tersebut. "Tentu kami pertanyakan dasar hukum penarikan pajak ini. Karena sudah kami konfirmasi ke DPRD Bandar Lampung dan tidak ada perubahan perda pajak daerah," tegas Friandi. (Iyar jarkasih)
Editor: Sulaiman
[URL="http://lamposS E N S O Rberita/pengusaha-hotel-tolak-pajak-parkir"]SUMUR[/URL]
Spoiler for walikota setengah dewa kejar setoran:
Demi kejar setoran untuk pilkada Walikota setengah dewa dan kroninya kembali tabrak Peraturan lebih tinggi
Bila selama ini oknum walkot satu ini diberitakan melakukan kecurangan dengan membatalkan HGB yang sudah dibayarkan pada saat walikota periode sebelumnya tetapi ia tetap keras kepala dan membatalkan HGB yang sudah dibayarkan ruko-ruko sebandarlampung dan menarik ulang HGB untuk kedua kalinya dengan besaran tidak asuk akal yaitu 10 Kali lipat. Hal ini masih didalam pemeriksaan pengadilan dan semoga oknum Walikota setengah dewa ini bisa mendapatkan hukuman setimpal.
Belum selesai satu kasus sang oknum walikota ini kembali berulah dan menabrak peraturan lebih tinggi dari pusat dengan menerbitkan peraturan walikota sendiri dalam memungut retribusai parkir Hotel semena-mena dengan besaran hingga ratusan juta per hotel. Oknum ini memang tidak ada dua nya dan tidak ada matinya.
inilah peraturan yang dibuat untuk memeras para pengusaha hotel :
Peraturan Walikota (Perwali) Bandar Lampung No.62/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkirbertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No.1/2011 Tentang Pajak Daerah.
Bayangkan ada sekitar 50 hotel di bandarlampung, bila satu hotel diperas sekitar 200 juta saja maka 50 hotel sudah bisa dapat 10 M, lumayanlah buat Pilkada yang sudah di depan mata.
seharusnya oknum ini dan kroninya di beri MURI sebagai walikota paling kreatif dan paling tidak tahu malu dan setelah jabatannya selesai harus dikarantina atau dimuseumkan biar seluruh warga lampung atau seluruh Indonesia bisa mempelajari otaknya yang penuh kelicikan dan kejahatan.
Sepertinya seluruh Peraturan walikota atau perwali yang diterbitnya oleh oknum satu ini hanya dibuat untuk menguntungkan kantong pribadinya tanpa mementingkan warga bandarlampung, bahkan ia tidak segan-segan memeras satu perusahaan hingga milyaran rupiah. Bagaiana investor bisa masuk ke bandarlampung? konon sebagian besar investor sudah menahan diri dan mengalihkan investasinya diluar Bandarlampung sedangkan investor yang sudah di bandarlampung sebagian besar sudah ingin keluar karena tidak tahan dengan berbagai macam peraturan yang intinya memeras para investor.
Bisa dipastikan apabila oknum walikota ini masih menjabat untuk periode selanjutnya maka Bandarlampung akan masuk kedalam jurang kegelapan secara ekonomi dan hanya segelintir orang yang menikmati hasil pemerasan yaitu oknum ini dan kroni-kroninya.


tien212700 memberi reputasi
1
8.2K
Kutip
68
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan