Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bagasfariscaAvatar border
TS
bagasfarisca
Imunitas Akan Jadikan KPK Mafia Kasus Terbesar
Imunitas Akan Jadikan KPK Mafia Kasus Terbesar

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang telah ditetapkan tersangka oleh Polri, membuat sejumlah kalangan menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) imunitas KPK. Dengan Perppu tersebut, pimpinan KPK akan memiliki hak imunitas atau kekebalan. Wacana hak imunitas pimpinan KPK ini muncul setelah hubungan KPK-Polri memanas.

Permintaan hak imunitas sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Adnan meminta Presiden Jokowi menerbitkan peraturan untuk memberikan hak imunitas bagi pimpinan KPK selama menjabat. Adnan mengusulkan hal itu menyikapi penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri yang kemudian memberikan status tersangka.

Perppu imunitas atau kekebalan hukum ini tentu sangat berbahaya sekali jika diterbitkan. Hal ini tentu akan melanggar Pasal 27 UUD 1945. Ayat 1 Pasal itu menyebut semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan (Asas equality before the law).

Pada saat ini 3 Pimpinan KPK sedang mengalami masalah atas berbagai laporan.
1. Bambang Widjojanto yang hangat dibicarakan seminggu ini ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan menyuruh memberikan kesaksian palsu. Bambang diduga melakukan tindakan itu saat menjadi kuasa hukum perkara sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.

2. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Adnan dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan perampokan saham perusahaan dan kepemilikan saham secara illegal.

3. Ketua KPK, Abraham Samad juga dilaporkan ke Bareskrim Polri, terkait pertemuannya dengan sejumlah petinggi parpol sebelum Pilpres 2014, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis, yang tersandung perkara korupsi, yang ditangani KPK.

Belum selesai kasus tersebut menjadi terang maupun jelas, KPK juga diduga memiliki masalah lain. Selain tiga hal diatas, Midun, tedakwa yang mengatasnamakan oknum KPK, mengaku mempunyai bukti 200 kasus yang dimakelarkan oleh oknum KPK. Midun memiliki enam kardus bukti kasus yang tidak diusut tuntas KPK. Kasus-kasus tersebut sudah dilaporkan dan diterima KPK. Namun, hingga saat ini tidak ditindak lanjuti.

Bagaimana bisa Pimpinan KPK yang sedang diduga maupun yang sudah tersangkut kasus dapat menerima imunitas? Apalagi yang terakhir banyak dibicarakan adalah KPK menjadi makelar kasus seperti yang disebutkan diatas.

Bagaimana bisa KPK sebagai penegak hukum berada diatas hukum dengan memiliki kekebalan akan hukum? Bukankah Polri, Kejaksaan, MA, MK maupun advokat akan berlomba-lomba untuk memiliki kekebalan serupa juga? Padahal Polri, Kejaksaan, MA, merupakan lembaga hukum yang dapat saling mengawasi.

Jika KPK diberikan imunitas, maka KPK akan berada diatas hukum. Selain itu, KPK juga akan berada diatas Presiden, DPR, MPR, MK, MA dan tentunya warga negara Indonesia lainnya karena memiliki kekebalan akan hukum. Hal ini akan bertolak belakang dengan prinsip equality before the law.

KPK yang diduga banyak bermain kasus dan berbau politik dalam menetapkan tersangka, tentu saja akan menjadi Komisi Permakelaran Kasus maupun Komisi Politisasi Kasus jika mendapatkan kekebalan hukum.

Lebih baik Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu imunitas atau kekebalan hukum untuk KPK. KPK bukan lah malaikat, manusia setengah dewa maupun manusia suci dan tetap harus berpegang pada equality before the law.
Diubah oleh bagasfarisca 28-01-2015 08:12
0
2K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan