- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Negara yang bisa dikunjungi WNI tanpa visa


TS
jesdonk
Negara yang bisa dikunjungi WNI tanpa visa
Quote:


sebelum baca lebih jauh, jangan lupaaa 


cihuy! 1st HT! makasi yak momod dan mimin 



Quote:
Jalan-jalan keluar negeri mungkin udah jadi salah satu kegemaran cukup banyak masyarakat indonesia. (salah satu nya mungkin agan-agan yang lagi baca thread ane
)
sayangnya, buat jalan-jalan keluar negeri, apalagi kita tim pasport kulit hijau, mungkin kadang merasa kerepotan dalam mengurus visa

sayangnya, buat jalan-jalan keluar negeri, apalagi kita tim pasport kulit hijau, mungkin kadang merasa kerepotan dalam mengurus visa

Untungnya, Indonesia juga mempunyai kesepakatan dengan banyak negara sehingga proses untuk berkunjung ke negara-negara tersebut menjadi lebih mudah. Menurut Henly and Partnersyang setiap tahunnya mengembangkan sistem yang dinamakan visa index yang menentukan negara mana saja di dunia yang memiliki kebebasan dalam berkunjung ke negara lain, Indonesia di tahun 2014 ini memiliki hak istimewa untuk berkunjung ke 56 negara di dunia bebas visa ataupun dengan visa saat kedatangan (visa on arrival). Paspor Indonesia sendiri menempati peringkat ke 72 dalam index tersebut.
Spoiler for Berikut adalah daftar dari 56 negara tersebut:
1.Armenia: Visa on arrival (120 hari)
2. Bahrain: e-Visa (e-Visa sejak Oktober 2014)
3. Belarusia: Visa on arrival saat tiba di Minsk International Airport (dokumen harus sudah dikirimkan paling lambat 3 hari sebelum hari kedatangan)
4. Burundi: Visa on arrival (30 hari) didapatkan di Bujumbura International Airport
5.Cambodia/Kamboja: Bebas visa (30 hari)
6. Cape Verde: Visa on arrival
7. Chile: Bebas Visa (90 hari)
8. Tiongkok: Memerlukan visa (Bebas visa bagi yang bepergian ke pulau Hainan, Hong kong, dan Makau) *Hong Kong : Bebas visa (30 hari)
9. Kolombia: Bebas visa (90 hari saat kedatangan, bisa diperpanjang 90 hari lagi)
10. Comoros: Visa on Arrival
11. Djibouti: Visa on arrival
12. Dominika: Bebas visa (21 hari)
13. Ekuador: Bebas visa (90 hari)
14. Fiji: Bebas visa (4 bulan)
15. Gambia: Bebas visa (90 hari) sesudah mendapat izin dari imigrasi Gambia sebelum keberangkatan
16. Guinea-Bissau: Visa on arrival (90 hari)
17. Haiti: Bebas visa (3 bulan)
18. India: apply via online https://indianvisaonline.gov.in/visa/info1.jsp
19. Iran: Visa on arrival (Dengan persyaratan)
20. Jepang: Memerlukan visa (Untuk pemegang e-passport, bebas visa per tanggal 1 Desember 2014)
21. Yordania: Visa on arrival (3 bulan)
22. Kenya: Visa on arrival (3 bulan)
23. Kyrgyztan: Visa on arrival (1 bulan)
24. Laos: Bebas visa (30 hari)
25. Madagaskar: Visa on arrival (90 hari)
26. Malaysia: Bebas visa (30 hari)
27. Maladewa: Visa on arrival (30 hari)
28. Mali: Visa on arrival
29. Mauritania: Visa on arrival
30. Micronesia: Bebas visa (30 hari)
31. Maroko: Bebas visa (3 bulan)
32. Myanmar: Bebas visa (14 hari), e-Visa (28 hari) harus tiba melalui Yangon, Nay Pyi Taw atau Mandalay Airport.
33. Nepal: Visa on arrival (90 hari)
34. Nicaragua: Visa on arrival (90 hari)
35. Oman: Visa on arrival (1 bulan $50, 10 hari $15)
36. Palau: Visa on arrival (30 hari)
37. Papua Nugini: Visa on arrival (60 hari)
38. Peru: Bebas visa (183 hari)
39. Filipina: Bebas visa (30 hari)
40. Saint Vincent and the Grenadines: Bebas visa (1 bulan)
41. Samoa: Entry Permit on arrival (60 hari)
42. Serbia: Memerlukan visa (Bisa tinggal selama 90 hari dengan pemegang visa yang valid)
43. Seychelles: Visitor Permit on arrival (1 bulan)
44. Singapura: Bebas visa (30 hari)
45. Somalia: Visa on arrival (30 hari) Menyertakan invitation letter oleh sponsor yang sudah diserahkan kepada imigrasi bandara paling lambat 2 hari sebelum kedatangan.
46. Sri Lanka: Electronic Travel Authorization (30 hari)
47. Tajikistan: Visa on arrival (45 hari)
48. Tanzania: Visa on arrival
49. Thailand: Bebas visa (30 hari)
50. Timor-Leste: Visa on arrival (30 hari)
51. Togo: Visa on arrival (7 hari)
52. Turki: e-Visa (1 bulan)
53. Tuvalu: Visa on arrival (1 bulan)
54. Uganda: Visa on arrival
55. Vietnam: Bebas visa (30 hari)
56. Zimbabwe: Visa on arrival (3 bulan)
Demikianlah daftar dari ke 56 negara (data tahun 2014 akhir) dengan akses masuknya bagi warga negara Indonesia.
Semoga informasi tersebut bermanfaat dalam membantu agan agan sekalian dalam merencanakan perjalanan liburan!
SUMBER
Quote:
1. Apa itu E-Paspor?
Spoiler for :
Paspor biometrik atau sering disebut dengan paspor elektronik (e-paspor) adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor. Data biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor. Berdasarkan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organisation (ICAO), data biometrik yang digunakan adalah biometrik wajah pemegang paspor dan biometrik sidik jari sebagai pendukungnya.
Paspor jenis ini telah digunakan di beberapa negara, antara lain Malaysia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia dan banyak lagi.
Paspor jenis ini telah digunakan di beberapa negara, antara lain Malaysia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia dan banyak lagi.
2. Perbedaan E-Paspor dan Paspor Biasa Non-Elektronik
Spoiler for :
Secara fisik, tidak ada perbedaan yang signifikan antara e-paspor dengan paspor WNI biasa yang non-elektronik. Perbedaan terdapat pada chip yang menyimpan data biometrik pemilik paspor. Fungsi chip tersebut sangat penting karena dapat membuat paspor menjadi lebih sulit untuk dipalsukan. E-paspor jauh lebih aman ketimbang paspor biasa non-elektronik.
Jika Agan sering traveling ke luar negeri, Agan sangat dianjurkan untuk memiliki paspor jenis ini karena negara seperti Amerika Serikat, Australia, negara-negara Schengen dan sejumlah negara lain mewajibkan penggunaannya. ICAO mewajibkan agar semua negara di dunia, termasuk Indonesia, memberlakukan penggunaan e-paspor per tahun 2015. Apabila Anda belum memiliki paspor atau paspor Anda akan segera habis masa berlakunya, saatnya membuat e-paspor.
Pemegang e-paspor tidak perlu antri lagi di pintu pemeriksaan imigrasi dan bisa langsung menuju autogate di bagain penerbangan internasional bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Jika Agan sering traveling ke luar negeri, Agan sangat dianjurkan untuk memiliki paspor jenis ini karena negara seperti Amerika Serikat, Australia, negara-negara Schengen dan sejumlah negara lain mewajibkan penggunaannya. ICAO mewajibkan agar semua negara di dunia, termasuk Indonesia, memberlakukan penggunaan e-paspor per tahun 2015. Apabila Anda belum memiliki paspor atau paspor Anda akan segera habis masa berlakunya, saatnya membuat e-paspor.
Pemegang e-paspor tidak perlu antri lagi di pintu pemeriksaan imigrasi dan bisa langsung menuju autogate di bagain penerbangan internasional bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
3. Cara dan Biaya Pembuatan E-Paspor WNI
Spoiler for :
Syarat dan proses pembuatan e-paspor tidak berbeda dengan paspor biasa non-elektronik. Jika Anda baru akan membuat paspor, Anda cukup membawa dokumen asli seperti KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran / Ijazah terakhir lalu masing-masing dokumen difotokopi di kertas berukuran A4 (jangan dipotong) dan bawa ke kantor imigrasi terdekat. Setelah pemeriksaan berkas, wawancara dan foto, Anda tinggal melakukan pembayaran biaya pengurusan di bank yang ditunjuk (Bank BNI) lalu kembali lagi ke kantor imigrasi 3 hari kerja setelahnya untuk mengambil paspor.
Biaya pembuatan e-paspor adalah Rp 600.000 untuk paspor setebal 48 halaman. Sementara biaya pembuatan / perpanjangan paspor biasa non-elektronik adalah sebesar Rp 100.000 untuk paspor 24 halaman atau Rp 300.000 untuk paspor 48 halaman.
Paspor biasa non-elektronik bisa diurus di semua kantor imigrasi namun untuk e-paspor hanya bisa diurus di kantor imigrasi tertentu saja, diantaranya adalah:
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
Jika saat ini Anda memiliki paspor biasa non-elektronik dan ingin menggantinya dengan e-paspor syaratnya sama dengan melakukan perpanjangan paspor. Perbedaannya hanya pada biayanya saja. Informasi lebih lengkap mengenai paspor dan e-paspor bisa Anda lihat di situs resmi imigrasi.go.id.
Untuk informasi lainnya, silakan hubungi langunsung call center Direktorat Jendral Imigrasi di nomor telpon (021) 5224658 ext. 2702.
Biaya pembuatan e-paspor adalah Rp 600.000 untuk paspor setebal 48 halaman. Sementara biaya pembuatan / perpanjangan paspor biasa non-elektronik adalah sebesar Rp 100.000 untuk paspor 24 halaman atau Rp 300.000 untuk paspor 48 halaman.
Paspor biasa non-elektronik bisa diurus di semua kantor imigrasi namun untuk e-paspor hanya bisa diurus di kantor imigrasi tertentu saja, diantaranya adalah:
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
Jika saat ini Anda memiliki paspor biasa non-elektronik dan ingin menggantinya dengan e-paspor syaratnya sama dengan melakukan perpanjangan paspor. Perbedaannya hanya pada biayanya saja. Informasi lebih lengkap mengenai paspor dan e-paspor bisa Anda lihat di situs resmi imigrasi.go.id.
Untuk informasi lainnya, silakan hubungi langunsung call center Direktorat Jendral Imigrasi di nomor telpon (021) 5224658 ext. 2702.
4. WNI Pemegang E-Paspor Bebas Visa ke Jepang
Spoiler for :
Seperti yang ane sudah beritahu diatas, Jepang membebaskan visa kunjungan bagi WNI per 1 Desember 2014. Mulai tanggal 1 Desember 2014 agan gak perlu bingung atau repot membuat aplikasi visa kunjungan buat liburan ke Jepang karena kita cukup mendaftarkan e-paspor di Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jendral Jepang di Indonesia.
SUMBER
Quote:
Cara bikin E-Passport

Spoiler for Langkah 1:
1. Lihat syarat pembuatan paspor di SINI. Ingat bahwa nama Agan di semua dokumen harus sama, alamat pada KTP dan Kartu Keluarga juga harus sama – kalau nggak, nggak bakal dilayani.
Spoiler for Langkah 2:
Daftar online di SINI . Klik “Pra Permohonan Personal”. Isilah data dengan benar. Kalau perpanjang paspor karena masa berlaku habis, pilih Jenis Permohonan: “Penggantian-Habis Berlaku”. Untuk e-paspor, pilih Jenis Paspor “EPassport 48h”. Setelah mengisi data dengan lengkap, klik “Lanjut” terus sampai Anda mendapat konfirmasi e-mail dari spri@imigrasi.go.id berjudul “Pendaftaran Paspor Online Atas Nama [Anda]” yang berisi “Bukti Pengantar ke Bank”. FYI, sekarang pendaftaran paspor online nggak perlu lagi pake unduh dokumen.
Spoiler for Langkah 3:
Print lampiran tersebut dan pergi lah ke Bank BNI manapun. Bayar di teller sebesar Rp 660.000,- sudah termasuk Rp 5.000,- untuk biaya transfer. FYI, biaya paspor biasa hanya Rp 305.000, jadi e-paspor memang lebih mahal. Lalu Anda akan mendapat slip “Tanda Bukti Pembayaran Imigrasi” sebanyak 3 lembar.
Spoiler for Langkah 4:
Buka e-mail yang tadi dan klik “LANJUT” yang terdapat pada kalimat isinya. Masukkan “Nomor Jurnal Bank” yang terdapat pada slip bank dan pilih tanggal kedatangan di Kantor Imigrasi. Lalu Anda akan mendapat e-mail lagi dari spri@imigrasi.go.idyang berisi lampiran “Tanda Terima Pemohon” dan “Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia” (total ada 3 lembar). Print lampiran tersebut lalu isi formulir dengan menggunakan huruf cetak dan tinta hitam.
Spoiler for Langkah 5:
Datanglah sesuai tanggal di Kantor Imigrasi yang telah Anda pilih antara jam 08.00-14.00. Pakai baju rapi dan tidak boleh berwarna putih. Bawalah KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir dan paspor lama – semua yang asli dan fotokopinya masing-masing selembar ukuran A4. Jangan lupa bawa juga “Tanda Terima Pemohon” dan slip “Tanda Bukti Pembayaran Imigrasi” dari bank. Karena menunggu antrian bakal lama (saya di Kanim Jakarta Selatan datang jam 8.00 nunggunya 2 jam), bawalah buku bacaan atau smartphone dengan batre penuh.
Spoiler for Langkah 6:
Begitu sampai di Kantor Imigrasi, ambil lah nomor antrian elektronik dan bilang bahwa Anda mendaftar Online. Tunggu sampai giliran nomor Anda yang dipanggil.
Spoiler for Langkah 7:
Sekarang pembuatan paspor sistemnya One Stop Service, jadi Anda hanya akan berhadapan dengan 1 petugas di 1 meja (dulu bolak-balik 3 hari dengan banyak meja). Urusannya cuma 5 menit karena cuma verifikasi dokumen, foto, dan pengambilan sidik jari digital. Perhatikan baik-baik data Anda pada layar komputer karena tidak bisa diubah lagi setelah itu. Kalau merasa muka foto Anda kurang oke, bisa kok minta diulang fotonya. Setelah itu, slip bank akan dicap untuk waktu pengambilan paspor beberapa hari kerja sesudahnya. Waktu itu saya sih 3 hari sesudahnya. Untuk memastikan status paspor Anda, cek di sini, pilih “Status Permohonan Personal” dan masukkan “No. Permohonan” (ada di e-mail atau slip bank).
Spoiler for Terakhiiiiir:
Datang ke Kantor Imigrasi sesuai hari dan jam yang tertera pada cap dengan membawa slip bank. Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan. Anda akan disuruh tanda tangan pada formulir dan menyerahkan fotokopi e-paspor yang baru. Fotokopi bisa di Koperasi kok. Kalau perpanjangan paspor, mintalah paspor lama Anda untuk kenang-kenangan. Perbedaan e-paspor dengan paspor biasa adalah ada chip di cover paspor (yang lebih tebal) pada bagian bawah kanan.
SUMBER
Quote:
Original Posted By shone11►nih gan kemaren baru daftarin e-paspor ke kedubes jepang
dan sudah dapat stiker bebas visa yang valid selama 3 tahun untuk 15 hari setiap kunjungannya
*taro pejwan ya gan!
hehe
dan sudah dapat stiker bebas visa yang valid selama 3 tahun untuk 15 hari setiap kunjungannya
*taro pejwan ya gan!
hehe
Spoiler for :

Quote:
Original Posted By bowie.jkt►
ane kasih gambar e-passport keluaran terbaru gan...dsini ane punya yg 48 halaman..dimana tiap masing2 halaman berbeda background gambarnya...yg masing2 bergambar ciri khas negara kita...



ane kasih gambar e-passport keluaran terbaru gan...dsini ane punya yg 48 halaman..dimana tiap masing2 halaman berbeda background gambarnya...yg masing2 bergambar ciri khas negara kita...
Spoiler for :



Quote:
Kaskuser yang baik tinggalkan komen bermutu.
Menerima Cendol Hijau
tapi jangan lempar bata 
Menerima Cendol Hijau


Diubah oleh jesdonk 21-01-2015 23:41
0
128.5K
Kutip
1.1K
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan