Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Joko.WiAvatar border
TS
Joko.Wi
[Breaking News] Tim Independen KPK-Polri Tak Jadi Diformalkan, Ini Alasan Istana
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Independen untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo batal menerbitkan Keputusan Presiden terkait pembentukan Tim Independen. Tanpa Keppres, tim tak bisa menggali fakta secara lebih mendalam terkait konflik dua lembaga penegak hukum itu.

Apa alasan Presiden Jokowi batal menerbitkan Keppres Tim Independen? Padahal, draf Keppres tim ini sudah dirancang sejak dua hari lalu.

"Oh enggak, itu nunggu anu saja Keppres. Jadi ini sudah disiapkan, kelihatannya," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2015) malam.

Saat ditanya apa alasan Presiden Jokowi belum juga menandatangani Keppres yang sudah rampung itu, Pratikno beralasan karena masalah teknis.

"Itu masalah teknis saja," kata dia.

Menurut Pratikno, Keppres menyebutkan bahwa Tim Independen berbeda dengan Tim Delapan yang dbentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengatasi kasus kriminalisasi terhadap pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pada 2010 lalu.

Ia menjelaskan, Tim Independen merupakan tim konsultasi presiden untuk penguatan lembaga-lembaga. Tim ini akan memberikan saran dan masukan. Tim independen juga tidak meneliti proses hukum yang dilakukan kedua lembaga penegak hukum. Menurut Pratikno, apabila tim independen melakukan intervensi, maka akan berbenturan dengan proses hukum formal yang ada.

"Kalau itu kan Tim 8 dulu TPF dan meneliti proses hukum. Itu arahnya tidak ke sana. Kalau ke situ nanti berberbenturan atau berhimpitan dengan proses hukum formal yang berjalan. Jangan sampai ini ada melakukan proses hukum yang itu wewenangnya pengadilan, kemudian dilakukan oleh (tim) Sama sekali tidak ke sana arahnya," papar Pratikno.

http://nasional.kompas.com/read/2015....Alasan.Istana

Iya.. (mereka) ndak masuk ke substansi (hukum), hanya sekedar (tim pemberi masukan saja). Tugas (tim independen) ya hanya itu, memberi masukan dan rekomendasi (kepada presiden), Kalo (tim independen) masuk ke ranah penelitian (proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK dan Polri), dikhawatirkan justru tumpang tindih (dengan proses yang sedang dijalankan oleh KPK dan Polri).

(Pemerintah) selalu menjunjung tinggi hukum, (kita) patuh terhadap konstitusi. Kita (juga) menghormati proses (hukum) yang sedang diupayakan (oleh KPK dan Polri). Ndak masalah.., biasa biasa aja.
0
7K
113
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan