- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MUI Resmi Haramkan LGBT


TS
inlandersaja
MUI Resmi Haramkan LGBT
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (28/1/15), mengeluarkan fatwa haram tentang perilaku gay, lesbian, sodomi, dan pencabulan. Aturan itu dikeluarkan lantaran MUI risau terhadap perilaku gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang kini mulai menjadi gaya hidup dan bisa menimbulkan bahaya perilaku seksual yang menyimpang.
“Penetapan fatwa ini didasari karena MUI memiliki perhatian terhadap maraknya kasus-kasus kejahatan seksual yang dalam perspektif Islam merupakan tindakan luar biasa,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Rabu (28/1/15) lewat pesan
elektroniknya, di Jakarta.
Pada aturan main yang berlaku bagi muslim, imbuhnya, terdapat lima prinsip dasar yang melindungi kehormatan dan melindungi keturunan. MUI merasa berkepentingan untuk bertanggung jawab secara sosial keulamaan dan langsung merespon isu-isu aktual yang berkembang luas di publik. Salah satunya, dengan melakukan pembahasan sekaligus penetapan fatwa mengenai hukuman pelaku tindakan kejahatan seksual.
Ia mengatakan, tindakan kejahatan seksual yang dimaksud bukan hanya perzinaan dan pencabulan. Tetapi, termasuk di dalamnya tindakan sodomi dan homoseksual.
Dalam perspektif hukum Islam, ujarnya, satu-satunya pintu yang absah untuk menyalurkan hasrat seksual yakni lewat pernikahan. Pernikahan dilakukan antara laki-Laki dan perempuan yang memenuhi persyaratan.
“Akan tetapi, di masyarakat terjadi pemerkosaan, pencabulan, sodomi, homoseksualitas. Akhirnya, pada tanggal 31 Desember 2014 yang lalu Komisi Fatwa dengan seluruh anggotanya yang kurang lebih 50 ulama dari berbagai ormas Islam berkumpul dan menyepakati fatwa tentang homoseksualitas, sodomi, dan pencabulan,” ungkap ia.
sumber
waw... aku terpukau

“Penetapan fatwa ini didasari karena MUI memiliki perhatian terhadap maraknya kasus-kasus kejahatan seksual yang dalam perspektif Islam merupakan tindakan luar biasa,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Rabu (28/1/15) lewat pesan
elektroniknya, di Jakarta.
Pada aturan main yang berlaku bagi muslim, imbuhnya, terdapat lima prinsip dasar yang melindungi kehormatan dan melindungi keturunan. MUI merasa berkepentingan untuk bertanggung jawab secara sosial keulamaan dan langsung merespon isu-isu aktual yang berkembang luas di publik. Salah satunya, dengan melakukan pembahasan sekaligus penetapan fatwa mengenai hukuman pelaku tindakan kejahatan seksual.
Ia mengatakan, tindakan kejahatan seksual yang dimaksud bukan hanya perzinaan dan pencabulan. Tetapi, termasuk di dalamnya tindakan sodomi dan homoseksual.
Dalam perspektif hukum Islam, ujarnya, satu-satunya pintu yang absah untuk menyalurkan hasrat seksual yakni lewat pernikahan. Pernikahan dilakukan antara laki-Laki dan perempuan yang memenuhi persyaratan.
“Akan tetapi, di masyarakat terjadi pemerkosaan, pencabulan, sodomi, homoseksualitas. Akhirnya, pada tanggal 31 Desember 2014 yang lalu Komisi Fatwa dengan seluruh anggotanya yang kurang lebih 50 ulama dari berbagai ormas Islam berkumpul dan menyepakati fatwa tentang homoseksualitas, sodomi, dan pencabulan,” ungkap ia.
sumber
waw... aku terpukau





pakisal212 memberi reputasi
1
11K
120


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan