Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sewabiniAvatar border
TS
sewabini
Budi Gunawan Sudah Siapkan 50 Pengacara
Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan telah mempersiapkan untuk mengajukan praperadilan.

Fredrich Yunadi, salah satu kuasa hukum Budi Gunawan mengaku sebanyak 50 pengacara membela Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu.

Namun, tidak semua membela dalam proses praperadilan. Seperti, Eggy Sudjana contohnya akan melaporkan apa yang terjadi kepada Abraham Samad.

"Total kuasa hukum 50 orang. Saya membela dia selama praperadilan," tutur Fredrich Yunadi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).

Fredrich Yunadi mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kesalahan dalam penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Dia menilai KPK menggunakan pasal yang salah dan BG tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang disangkakan.

"Pasal 11 juncto pasal 2 Undang-Undang Nomor 28. Tahun 1999, yang diusut KPK hanya berlaku untuk pejabat eselon I ke atas. Sementara, saat itu BG masih eselon II A," ujarnya.

Selain itu, menurut Fredrich, BG pernah diperiksa Bareskrim Polri atas kasus yang disangkakan. "Saya yakin BG tidak bersalah. Nanti dibuktikan di persidangan," ujarnya

sumur

sibambang kira 2 berapa ya

emoticon-Rate 5 Star

0
13.2K
180
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan