Kaskus

News

diannebulaAvatar border
TS
diannebula
Si Pelapor Adnan "Jagoan Momentum"
Petinggi Daisy Timber, Pengacara hingga Anak Menteri

SAMARINDA – Bagi kalangan aktivis pemuda di Samarinda, Mukhlis Ramlan bukan nama asing. Pelapor Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dalam kasus dugaan perampokan saham di PT Daisy Timber, Biduk-Biduk, Berau, itu disebut-sebut pandai memanfaatkan momentum.

Penelusuran Kaltim Post, Mukhlis memulai “karier” sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Akhir dekade 1990-an, Mukhlis kuliah di Fakultas Ekonomi, Universitas Mulawarman (Unmul). Waktu berjalan, Mukhlis aktif di berbagai kegiatan kepemudaan di Kaltim.

Namanya mulai mencuat ke publik tatkala mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2009.

Maju dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Mukhlis bertarung untuk satu kursi DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau. Hanya mendapat seribu lebih sedikit suara, dia urung masuk ke Karang Paci.

Setahun berselang, muncul riak-riak uji materi Undang-Undang 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Saat itu, Mukhlis gencar menyuarakan perjuangan judicial review bersama Viko Januardi, kini komisioner Komisi Pemilihan Umum Kaltim. Namun, Mukhlis hanya ikut di tengah jalan. Akhir dari perjuangan, Kaltim kalah di MK.

Mukhlis seperti punya “pertalian” dengan mantan ketua KNPI Kaltim dua periode, Yunus Nusi. Dua kali dia berseteru dengan Yunus yang kini menjabat ketua PSSI Kaltim.

Pada awal 2011, Mukhlis bersama Viktor Juan menjadi tim caretaker DPD KNPI Kaltim. Saat itu timbul dualisme kepengurusan versi Ancol dan Bali. Mukhlis menjadi sekretaris tim karteker dengan ketua dijabat Viktor Juan. Yunus Nusi di kubu sebelah.

Pada Mei 2011, konfrontasi Mukhlis dengan Yunus Nusi lagi-lagi mencuat. Mengatasnamakan Masyarakat Pencinta Sepak Bola Kaltim (MPSBK), Mukhlis muncul dalam kisruh Kongres PSSI. Dia mengkritik Yunus Nusi sebagai anggota Kelompok 78 (K-78) membuat kongres buntu sehingga PSSI terancam sanksi FIFA. Pernyataan itu memancing Pusamania berunjuk rasa. Mereka meragukan eksistensi MPSBK dan menuding kelompok ini hanya memanfaatkan situasi.

Dua tahun kemudian, ketika kisruh PSSI sudah melahirkan dua kubu, Mukhlis hadir lagi. Dia datang dari kubu PSSI yang dipimpin Djohar Arifin. Sementara di kubu Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia di bawah Arifin Panigoro, tercatat nama Erwin Budiawan di pengurus PSSI Samarinda. Dualisme ini pula yang membuat PSSI Samarinda kehilangan suara dalam Musyawarah Kota KONI Samarinda di Hotel Grand Victoria, Samarinda, Januari 2013 silam.

Sejumlah rekan dekat yang mengenal sosok Mukhlis membenarkan, bahwa dia sering mengaku-aku atas sesuatu yang bukan kapasitas. Sebagai contoh, Mukhlis pernah mengaku orang dekat Hatta Rajasa ketika menjabat menteri sekretaris negara.

“Itu cerita lama,” ucap seorang sumber media ini.

Adapun Mukhlis, tak membantah bahwa dia pernah maju sebagai caleg dari Hanura. “Tapi setelah pemilu selesai, selesai juga keterikatan saya dengan partai bersangkutan,” terangnya.

Namun dia membantah bahwa laporannya ke Bareskrim Mabes Polri membawa misi petinggi partai. Lagi pula, Hanura --seperti halnya PDIP dan Nasdem-- turut mendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam pilpres lalu.

“Saya melaporkan kasus Adnan murni karena saya kuasa saham PT Teluk Sulaiman (pemilik PT Daisy Timber),” terang Mukhlis kepada Kaltim Post, kemarin (25/1). Dia turut membantah sengaja memanfaatkan momentum untuk kepentingan keluarga.

“Mengapa baru dilaporkan sekarang? Mengapa di Bareskrim? Jawaban saya, apa harus menunggu tahun depan? Momen memang pas dan Bareskrim juga untuk melaporkan kriminalisasi. Apa yang salah dan perlu dipersoalkan?”

Menurutnya, dia menjadi kuasa saham PT Teluk Sulaiman dari Ramlan, ayah kandung Mukhlis. Ayahnya pernah bekerja sebagai manajer lapangan PT Daisy Timber di era Moeis Murad, pemilik awal PT Daisy, masih hidup. Namun, melihat PT Daisy Timber kini dikuasai orang-orang tidak jelas, termasuk Adnan Pandu Praja, dirinya menemui semua pemilik sah PT Teluk Sulaiman. Mereka yakni istri Moeis bernama Hasanah serta adik bungsu Moeis bernama Yusuf Murad.

“Akhirnya saya diberikan kuasa saham. Jadi tidak ada hubungan dengan organisasi atau partai. Ini murni persoalan internal perusahaan keluarga,” tambahnya.

NAMA BESAR
Merujuk struktur direksi dan komisaris PT Daisy Timber yang dituduh dimanipulasi, ada beberapa nama besar. Bukan hanya Adnan Pandu, ada pula Mohammad Indra Warga Dalem.

Indra dan Adnan disebut mulai masuk sebagai kuasa hukum pada masa Moeis Murad memimpin PT Teluk Sulaiman sebelum 2006. Perusahaan itu memegang 60 persen saham PT Daisy Timber yang memiliki hak pengusahaan hutan 35.886 hektare di Kecamatan Biduk-Biduk, Berau. Moeis memberikan 40 persen saham kepada unsur masyarakat yakni Pondok Pesantren Al Banjari Balikpapan, KUD Mufakat Biduk-Biduk, Perusda Silva Kaltim Sejahtera, dan koperasi karyawan. Semua kebagian 10 persen.

Prahara perusahaan milik keluarga dimulai saat Moeis Murad wafat, 2006 silam. Dia menyerahkan perusahaan kepada adik bungsunya, Yusuf Moerad, seperti diceritakan Ketua Koperasi KUD Mufakat Biduk-Biduk, Darmani.

Namun, istri Moeis Murad, Hasanah, tidak terima karena merasa juga memiliki hak. Dia disebut-sebut menggunakan kuasa hukum perusahaan, Mohammad Indra Warga Dalem, untuk menuntut menguasai PT Teluk Sulaiman.

Situasi ini dituding dimanfaatkan Indra mengusai saham PT Teluk Sulaiman. Ketika itu, hampir seluruh 40 persen saham komponen masyarakat hilang karena perusahaan mengeluarkan akta baru. Diduga, rapat umum pemegang saham yang dimanipulasi menjadi bagian dari penyerobotan saham.

Manuver Indra pun disebut membuat kliennya, Hasanah, terdepak dari jajaran direksi. Indra menguasai jajaran direksi dan menjadi direktur utama. Sementara Adnan Pandu Praja, kini wakil ketua KPK, masuk jajaran komisaris.

Dalam akta yang diterbitkan itu, Indra ditemani dua direktur bernama Sugijanto Soewandi dan Adi Dharma Arief. Sementara komisaris utama adalah Fahira, putri Fahmi Idris, menteri perindustrian dan perdagangan di era Susilo Bambang Yudhoyono.

Di tempat lain, Indra juga pernah menjadi terdakwa dalam kasus yang hampir serupa. Dia disangka memalsukan akta Yayasan Harapan Ibu yang didirikan almarhum Adam Malik, mantan wakil presiden. Yayasan itu berdiri di kawasan elite Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Indra sempat ditahan di Rutan Jambe, Tigaraksa, Tangerang.

Sementara Mukhlis menuding, Indra dan Adnan adalah sepasang komplotan. Dia mengatakan, Adnan adalah sutradara sedangkan Indra aktor di lapangan dalam dugaan penyerobotan saham, 2006 silam.

“Sebagai sutradara, tentu Adnan kurang terlihat. Indra yang mengeksekusi,” tegas Mukhlis. Dia maklum bila tidak ada yang percaya mengingat Adnan menjadi wakil ketua bidang pencegahan KPK.

“Saya memahami, dengan seolah menyerang KPK, saya punya banyak musuh terutama masyarakat yang sekarang sedang menyuarakan Save KPK. Tapi perlu saya ungkapkan, KPK itu juga manusia yang tentunya tidak selalu suci dan tidak punya salah,” jelas Mukhlis.

Dia mengatakan, akta notaris yang dipalsukan Indra dan Adnan menjadi bukti valid. “Orang-orang selama ini mungkin hanya mengetahui Indra Warga Dalem yang berperan. Soal pencatutan nama di akta, mengapa bisa? Tidak mungkin notaris mau mencatut nama seorang Adnan Pandu Praja,” ucapnya.

Sebelumnya, beberapa pemegang saham dari komponen masyarakat mengaku tak terlalu mengenal Adnan Pandu Praja. Mereka hanya tahu Indra Warga Dalem dalam raibnya saham. Selain Ketua KUD Mufakat, Darmani, ada pula Fitriansyah, mantan direktur utama Perusda Silva Kaltim Sejahtera.

“Kemungkinan Pak Adnan tidak tahu namanya sedang dicatut,” ucap Fitriansyah yang kini menjadi anggota badan pengawas perusda milik Pemprov Kaltim itu.

Saham yang lenyap pada 2006 juga sempat mengundang DPRD Kaltim turun tangan. Ini berkaitan erat dengan kepemilikan andil Perusda SKS di PT Daisy Timber.

Pada 2011, diketuai Andi Harun, DPRD membentuk panitia khusus perusda. Sejumlah rekomendasi diterbitkan, satu di antaranya bahwa saham yang hilang bermuatan pidana.

Memasuki 2012, saham yang raib disebut dikembalikan PT Daisy Timber di bawah pimpinan Indra Warga Dalem. Dalam akta bernomor 10 tertanggal 25 April 2012 dengan notaris Bagus Nugroho Wardha, 10 persen sudah tercantum.

Namun, akta itu belum disahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Meski demikian, permohonan PT Daisy Timber dalam proses perpanjangan hak penguasaan hutan (HPH) yang melampirkan akta tadi, dikabulkan Kementerian Kehutanan dengan surat keputusan bernomor 28/MENHUT-II/2013 pada 17 Desember 2013.

Rencana kerja tahunan (RKT) yang diajukan pada 2013 oleh perusahaan pemegang izin usaha pengelola hasil hutan kayu juga disetujui Dinas Kehutanan Kaltim. Persetujuan diberikan lewat surat bernomor 522.110.1/41/KPTS/RKT/DK.III/2012.

Persoalan saham yang raib berpengaruh kepada penerimaan melalui dividen. Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim Abu Helmi mengakui, hingga saat ini perusda belum menerima dividen dari PT Daisy Timber sehubungan pengesahan akta di Kemenkumham. Diperkirakan, total dividen sejak 2006 hingga sekarang kepada pemegang saham dari komponen masyarakat (40 persen) mencapai belasan miliar rupiah. (fel/*/dr/zal/k9)

Senin, 26 Januari 2015

http://www.kaltimpost.co.id/berita/d...-momentum.html
0
1.6K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan