- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Para Saksi Budi Gunawan Kembali Tak Penuhi Panggilan Penyidik KPK


TS
victimofgip21
Para Saksi Budi Gunawan Kembali Tak Penuhi Panggilan Penyidik KPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, jadwal pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua mereka sebagai saksi kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo tidak memenuhi panggilan karena mengaku sedang menjalankan tugasnya.
"Brigjen Pol Herry Prastowo mengirimkan surat memberitahukan sedang menjalankan tugas operasi," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Senin (26/1/2015).
Sementara, Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Besar (Pol) Ibnu Isticha tidak memenuhi panggilan karena sedang mendampingi mahasiswanya.
"Kombes (Pol) Ibnu Isticha, informasi disampaikan bahwa saksi sedang mendampingi mahasiswa S3," kata Priharsa.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber
Jemput Paksa

Diubah oleh victimofgip21 26-01-2015 22:31
0
3.2K
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan