- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Freeport Bikin Pemerintah Kecewa, Belum Bangun Smelter Hingga Tak Bagi Dividen


TS
krupuk.alot
Freeport Bikin Pemerintah Kecewa, Belum Bangun Smelter Hingga Tak Bagi Dividen
Jakarta - Pemerintah Indonesia meminta PT Freeport Indonesia membangun pabrik smelter (pemurnian mineral) di dalam negeri. Permintaan tersebut disetujui perusahaan asal Amerika Serikat ini dan tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Juli 2014.
Freeport menjanjikan akan menggelontorkan dana US$ 2,3 miliar untuk pembangunan smelter, bahkan sebagai wujud kesungguhannya, Freeport memberikan uang jaminan sebesar US$ 150 juta.
Tapi, Freeport mengajukan beberapa persyaratan, pertama diberikan izin ekspor konsentrat tembaga untuk ekspor produksinya dari tambang Grasberg di Papua, dan pemerintah memberikan kepastian keberlanjutan operasi 2 x 10 tahun.
Namun, setelah 6 bulan Freeport besar ekspor, mendapatkan keuntungan dan pemerintah memberikan signal perpanjangan kontrak/izin usaha, tak nampak progres pembangunan smelter yang di janjikan Freeport. Hal ini membuat Menteri ESDM Sudirman Said kecewa dan tidak gembira.
Proses renegosiasi kontrak antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia masih berjalan alot. Walau keduanya pihak menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mengamandemen kontrak Freeport, tetapi dalam perkembangannya tidak ada kesungguhan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut untuk mematuhi isi MoU.
"Dari review terakhir Dirjen Mineral dan Batu Bara terkait proses amandemen kontrak Freeport, perkembangannya jauh dari yang diharapkan," kata Menteri ESDM Sudirman Said kala ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Satu hal yang membuat Sudirman kecewa adalah Freeport seakan tidak berniat membangun fasilitas pemurnian hasil tambang (smelter). Padahal Freeport sudah menyanggupi syarat membangun smelter yang diwajibkan pemerintah.
"Saya tidak gembira, saya kecewa! Freeport tidak menunjukkan kesungguhannya dalam pembangunan smelter," tegas Sudirman.
Dalam nota kesepahaman antara pemerintah dan Freeport Indonesia, salah satu butir kesepakatannya adalah Freeport harus menunjukkan kesungguhan membangun fasilitas smelter. Kewajiban tersebut merupakan amanat dari UU Mineral dan Batu Bara, di mana ekspor bahan tambang mentah sudah dilarang sejak 2014 sehingga semua perusahaan harus melakukan proses pengolahan di dalam negeri.
"Tapi sampai saat ini Freeport tidak menunjukkan kesungguhan membangun smelter. Tanah untuk lokasi smelter pun tidak ada. Saya kecewa," kata Sudirman.
Pada 24 Januari 2015 nanti, lanjut Sudirman, MoU antara pemerintah dan Freeport akan berakhir. Sesuai kesepakatan, bila tidak ada kesungguhan pembangunan smelter maka izin ekspor Freeport akan dicabut.
"Artinya, 25 Januari 2015 mereka tidak boleh ekspor konsentrat," ujarnya.
========
Menteri ESDM Sudirman Said kecewa dengan PT Freeport Indonesia, yang tidak menunjukkan kesungguhan untuk membangun fasilitas pemurnian (smelter). Akibatnya, Freeport terancam tidak bisa ekspor lagi.
"Dalam kesepakatan, ada schedule kalau sampai 24 Januari 2015 mereka (Freeport) tidak menunjukkan pembangunan smelter yang signifikan, maka izin ekspor konsentrat bisa dibekukan. Saya meminta kepada Freeport untuk mencari jalan, karena kita juga ingin Freeport tetap beroperasi," kata Sudirman Said, Menteri ESDM, di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Izin ekspor Freeport akan dibekukan pada 25 Januari 2015 bila tidak punya niatan bangun smelter. Pasalnya, nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah dengan Freeport berakhir pada 24 Januari 2015.
"Kami sama-sama ingin Freeport operasinya bisa lancar ke depan, karena penting bagi perekonomian kita, bagi perdagangan kita. Jadi silakan cari jalan dalam waktu-waktu dekat ini, apa yang harus dikerjakan supaya tidak harus kita menghentikan izin ekspor," ucap Sudirman.
Meski begitu, Sudirman menegaskan pembangunan smelter adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi. Freeport harus tetap membangun smelter, karena kemampuan keuangan mereka sudah sangat memadai.
"Bukan dengan cara menawar schedule pembangunan smelter, tapi dengan cara lain. Saya kira kemampuan keuangan mereka cukup kuat dan bisa mencari lokasi tanah. Kalau mereka menunjukkan ada progress dan lokasinya jelas, pasti kita akan mempertimbangkan. Soal smelter tidak akan ada tawar-menawar, jadi kita akan tetap mensyaratkan," tutur Sudirman.
Sudirman menegaskan, pemerintah akan memperpanjang MoU dengan Freeport terkait amendemen kontrak karya. Namun ketika MoU diperpanjang dan Freeport tetap tidak punya kesungguhan membangun smelter, maka izin ekspor akan dibekukan.
"Pastinya akan dibekukan. Kita memang ingin perpanjang MoU dengan Freeport, tapi tujuannya bukan mencari celah agar Freeport bisa terus ekspor. Selama tidak ada kesungguhan bangun smelter, 25 Januari 2015 nanti Freeport tidak akan bisa ekspor," tegasnya.
Seperti diketahui, sejak 12 Januari 2014, pemerintah resmi melarang ekspor barang tambah mentah. Khusus untuk konsentrat tembaga yang diolah Freeport dan Newmont masih bisa ekspor jika mendapatkan izin sebagai Eksportir Terdaftar.
Setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No 153/PMK.011/2014 terkait Bea Keluar (BK) ekspor mineral, Freeport bisa ekspor konsentrat lagi. Ekspor konsentrat tembaga sendiri dibatasi maksimal pada 2017. Setelah itu pemerintah hanya akan izinkan ekspor mineral jadi. Untuk menjadikan mineral mentah dan konsentrat jadi bahan mineral jadi membutuhkan keberadaan smelter.
Freeport sendiri mendapatkan izin ekspor setelah sepakat menandatangani MoU amanedemen kontrak. Salah satunya adalah komitmen membangun smelter.
detik
blm di bangun jg smeslternya ,,yasudah cabut ijin nya ..ditunggu pak 4 hari kemudian realisasi nya

Freeport menjanjikan akan menggelontorkan dana US$ 2,3 miliar untuk pembangunan smelter, bahkan sebagai wujud kesungguhannya, Freeport memberikan uang jaminan sebesar US$ 150 juta.
Tapi, Freeport mengajukan beberapa persyaratan, pertama diberikan izin ekspor konsentrat tembaga untuk ekspor produksinya dari tambang Grasberg di Papua, dan pemerintah memberikan kepastian keberlanjutan operasi 2 x 10 tahun.
Namun, setelah 6 bulan Freeport besar ekspor, mendapatkan keuntungan dan pemerintah memberikan signal perpanjangan kontrak/izin usaha, tak nampak progres pembangunan smelter yang di janjikan Freeport. Hal ini membuat Menteri ESDM Sudirman Said kecewa dan tidak gembira.
Proses renegosiasi kontrak antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia masih berjalan alot. Walau keduanya pihak menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mengamandemen kontrak Freeport, tetapi dalam perkembangannya tidak ada kesungguhan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut untuk mematuhi isi MoU.
"Dari review terakhir Dirjen Mineral dan Batu Bara terkait proses amandemen kontrak Freeport, perkembangannya jauh dari yang diharapkan," kata Menteri ESDM Sudirman Said kala ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Satu hal yang membuat Sudirman kecewa adalah Freeport seakan tidak berniat membangun fasilitas pemurnian hasil tambang (smelter). Padahal Freeport sudah menyanggupi syarat membangun smelter yang diwajibkan pemerintah.
"Saya tidak gembira, saya kecewa! Freeport tidak menunjukkan kesungguhannya dalam pembangunan smelter," tegas Sudirman.
Dalam nota kesepahaman antara pemerintah dan Freeport Indonesia, salah satu butir kesepakatannya adalah Freeport harus menunjukkan kesungguhan membangun fasilitas smelter. Kewajiban tersebut merupakan amanat dari UU Mineral dan Batu Bara, di mana ekspor bahan tambang mentah sudah dilarang sejak 2014 sehingga semua perusahaan harus melakukan proses pengolahan di dalam negeri.
"Tapi sampai saat ini Freeport tidak menunjukkan kesungguhan membangun smelter. Tanah untuk lokasi smelter pun tidak ada. Saya kecewa," kata Sudirman.
Pada 24 Januari 2015 nanti, lanjut Sudirman, MoU antara pemerintah dan Freeport akan berakhir. Sesuai kesepakatan, bila tidak ada kesungguhan pembangunan smelter maka izin ekspor Freeport akan dicabut.
"Artinya, 25 Januari 2015 mereka tidak boleh ekspor konsentrat," ujarnya.
========
Menteri ESDM Sudirman Said kecewa dengan PT Freeport Indonesia, yang tidak menunjukkan kesungguhan untuk membangun fasilitas pemurnian (smelter). Akibatnya, Freeport terancam tidak bisa ekspor lagi.
"Dalam kesepakatan, ada schedule kalau sampai 24 Januari 2015 mereka (Freeport) tidak menunjukkan pembangunan smelter yang signifikan, maka izin ekspor konsentrat bisa dibekukan. Saya meminta kepada Freeport untuk mencari jalan, karena kita juga ingin Freeport tetap beroperasi," kata Sudirman Said, Menteri ESDM, di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Izin ekspor Freeport akan dibekukan pada 25 Januari 2015 bila tidak punya niatan bangun smelter. Pasalnya, nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah dengan Freeport berakhir pada 24 Januari 2015.
"Kami sama-sama ingin Freeport operasinya bisa lancar ke depan, karena penting bagi perekonomian kita, bagi perdagangan kita. Jadi silakan cari jalan dalam waktu-waktu dekat ini, apa yang harus dikerjakan supaya tidak harus kita menghentikan izin ekspor," ucap Sudirman.
Meski begitu, Sudirman menegaskan pembangunan smelter adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi. Freeport harus tetap membangun smelter, karena kemampuan keuangan mereka sudah sangat memadai.
"Bukan dengan cara menawar schedule pembangunan smelter, tapi dengan cara lain. Saya kira kemampuan keuangan mereka cukup kuat dan bisa mencari lokasi tanah. Kalau mereka menunjukkan ada progress dan lokasinya jelas, pasti kita akan mempertimbangkan. Soal smelter tidak akan ada tawar-menawar, jadi kita akan tetap mensyaratkan," tutur Sudirman.
Sudirman menegaskan, pemerintah akan memperpanjang MoU dengan Freeport terkait amendemen kontrak karya. Namun ketika MoU diperpanjang dan Freeport tetap tidak punya kesungguhan membangun smelter, maka izin ekspor akan dibekukan.
"Pastinya akan dibekukan. Kita memang ingin perpanjang MoU dengan Freeport, tapi tujuannya bukan mencari celah agar Freeport bisa terus ekspor. Selama tidak ada kesungguhan bangun smelter, 25 Januari 2015 nanti Freeport tidak akan bisa ekspor," tegasnya.
Seperti diketahui, sejak 12 Januari 2014, pemerintah resmi melarang ekspor barang tambah mentah. Khusus untuk konsentrat tembaga yang diolah Freeport dan Newmont masih bisa ekspor jika mendapatkan izin sebagai Eksportir Terdaftar.
Setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No 153/PMK.011/2014 terkait Bea Keluar (BK) ekspor mineral, Freeport bisa ekspor konsentrat lagi. Ekspor konsentrat tembaga sendiri dibatasi maksimal pada 2017. Setelah itu pemerintah hanya akan izinkan ekspor mineral jadi. Untuk menjadikan mineral mentah dan konsentrat jadi bahan mineral jadi membutuhkan keberadaan smelter.
Freeport sendiri mendapatkan izin ekspor setelah sepakat menandatangani MoU amanedemen kontrak. Salah satunya adalah komitmen membangun smelter.
detik
blm di bangun jg smeslternya ,,yasudah cabut ijin nya ..ditunggu pak 4 hari kemudian realisasi nya


0
3.8K
41


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan