- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[MAYDAY] Lagi, Giliran Abraham Samad “Di-Bareskrimkan”


TS
inlandersaja
[MAYDAY] Lagi, Giliran Abraham Samad “Di-Bareskrimkan”
Kabagpenum Kombes Rikwanto, Senin (26/1/15), membenarkan Ketua KPK Abraham Samad sudah dilaporkan ke
Bareskrim Polri pada Jumat sepekan kemarin. Sang pengadu melaporkan Samad melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-undang KPK.
“Muhammad Yusuf Sahide yang melaporkan Abraham Samad,” beber Rikwanto, yang juga mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya
itu lewat pesan pendek, Selasa (27/1/15). Sahide merupakan direktur eksekutif dari lembaga swadaya masyarakat pemerhati KPK, KPK Watch Indonesia.
Dalam laporannya, Sahide mengungkapkan soal pertemuan Samad dengan politisi PDIP Hasto Kristiyanto.
Rikwanto mengatakan, pelapor yakni Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide. Samad dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pelapor menduga pertemuan terlapor dengan orang atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK adalah dilarang, sesuai dengan ketentuan pasal tersebut,” imbuh Rikwanto, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta.
SUMBER
Kita tunggu episode selanjutnya...
![[MAYDAY] Lagi, Giliran Abraham Samad “Di-Bareskrimkan”](https://s.kaskus.id/images/2015/01/27/6805443_20150127014106.jpg)
Bareskrim Polri pada Jumat sepekan kemarin. Sang pengadu melaporkan Samad melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-undang KPK.
“Muhammad Yusuf Sahide yang melaporkan Abraham Samad,” beber Rikwanto, yang juga mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya
itu lewat pesan pendek, Selasa (27/1/15). Sahide merupakan direktur eksekutif dari lembaga swadaya masyarakat pemerhati KPK, KPK Watch Indonesia.
Dalam laporannya, Sahide mengungkapkan soal pertemuan Samad dengan politisi PDIP Hasto Kristiyanto.
Rikwanto mengatakan, pelapor yakni Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide. Samad dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pelapor menduga pertemuan terlapor dengan orang atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK adalah dilarang, sesuai dengan ketentuan pasal tersebut,” imbuh Rikwanto, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta.
SUMBER
Kita tunggu episode selanjutnya...

![[MAYDAY] Lagi, Giliran Abraham Samad “Di-Bareskrimkan”](https://s.kaskus.id/images/2015/01/27/6805443_20150127014106.jpg)
0
3.4K
37


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan