- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Apakah Pemerintah Berani Membekukan Izin Export PT Freeport ???


TS
basp022
Apakah Pemerintah Berani Membekukan Izin Export PT Freeport ???
Sudirman Said Kecewa, PT. Freeport Belum Membangun Smelter

KotakNews.com - PT Freeport dianggap beberapa kalangan selama ini dianakemaskan dan diberi berbagai keistimewaan oleh Pemerintah Indonesia. Contohnya saja, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan kontrak baru perusahan tambang dapat diajukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Freeport Indonesia akan habis kontraknya di tambang Grasberg, Papua pada 31 Desember 2021. Artinya baru pada 2019 baru bisa diberikan perpanjangan kontrak. Kenyataannya dalam MoU pemerintah dengan Freeport tahun lalu, sudah ada sinyal kuat pemberian perpanjangan kontrak kepada Freeport. Hal ini tidak didapatkan oleh perusahaan tambang lain.
Namun, setelah mendapatkan keistimewaan tersebut, Freeport hingga saat ini dinilai pemerintah tidak menunjukkan kesungguhannya dalam pembangunan smelter alias pabrik pemurnian mineral, seperti yang telah disepakati dalam MoU tersebut. Bahkan lokasi saja Freeport belum punya. Akibatnya, Menteri ESDM Sudirman Said kecewa dengan kondisi tersebut. “Ketika komitmen mereka dalam progres pembangunan smelter tidak ada, salah satunya lokasi dan tanahnya tidak jelas membuat saya tidak gembira dan saya kecewa,” kata Sudirman ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Selasa (20/1/2015).
Sudirman menegaskan, pemerintah telah berkomitmen, bahwa bila PT Freeport serius berusaha membangun smelter (pabrik pemurnian mineral), dengan menunjukkan progres yg jelas dan terukur, terkait rencana pembangunan smelter dan lokasinya. Bila hal tersebut dilaksanakan, Pemerintah berkomitmen untuk memperpanjang keberlangsungan operasi Freeport. Menurut Sudirman, logikanya jangan dibalik, Freeport baru akan bangun pabrik smelter, bila pemerintah memberikan perpanjangan kontrak.
Sudirman menegaskan pembangunan smelter adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi. Freeport harus tetap membangun smelter, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka izin ekspor Freeport akan dibekukan pada 25 Januari 2015. Pasalnya, nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah dengan Freeport berakhir pada 24 Januari 2015. (fap)
Sumber : http://kotaknews.com/sudirman-said-k...n-smelter.html

KotakNews.com - PT Freeport dianggap beberapa kalangan selama ini dianakemaskan dan diberi berbagai keistimewaan oleh Pemerintah Indonesia. Contohnya saja, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan kontrak baru perusahan tambang dapat diajukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Freeport Indonesia akan habis kontraknya di tambang Grasberg, Papua pada 31 Desember 2021. Artinya baru pada 2019 baru bisa diberikan perpanjangan kontrak. Kenyataannya dalam MoU pemerintah dengan Freeport tahun lalu, sudah ada sinyal kuat pemberian perpanjangan kontrak kepada Freeport. Hal ini tidak didapatkan oleh perusahaan tambang lain.
Namun, setelah mendapatkan keistimewaan tersebut, Freeport hingga saat ini dinilai pemerintah tidak menunjukkan kesungguhannya dalam pembangunan smelter alias pabrik pemurnian mineral, seperti yang telah disepakati dalam MoU tersebut. Bahkan lokasi saja Freeport belum punya. Akibatnya, Menteri ESDM Sudirman Said kecewa dengan kondisi tersebut. “Ketika komitmen mereka dalam progres pembangunan smelter tidak ada, salah satunya lokasi dan tanahnya tidak jelas membuat saya tidak gembira dan saya kecewa,” kata Sudirman ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Selasa (20/1/2015).
Sudirman menegaskan, pemerintah telah berkomitmen, bahwa bila PT Freeport serius berusaha membangun smelter (pabrik pemurnian mineral), dengan menunjukkan progres yg jelas dan terukur, terkait rencana pembangunan smelter dan lokasinya. Bila hal tersebut dilaksanakan, Pemerintah berkomitmen untuk memperpanjang keberlangsungan operasi Freeport. Menurut Sudirman, logikanya jangan dibalik, Freeport baru akan bangun pabrik smelter, bila pemerintah memberikan perpanjangan kontrak.
Sudirman menegaskan pembangunan smelter adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi. Freeport harus tetap membangun smelter, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka izin ekspor Freeport akan dibekukan pada 25 Januari 2015. Pasalnya, nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah dengan Freeport berakhir pada 24 Januari 2015. (fap)
Sumber : http://kotaknews.com/sudirman-said-k...n-smelter.html
Spoiler for Berita Update 25-01-2015:
Diubah oleh basp022 25-01-2015 17:42
0
13.5K
286


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan