Apa Saja Instruksi Bambang KPK di Sidang MK? Ini Kata Saksi
Jakarta - Muhammad Suherman, saksi kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010, membeberkan peran Bambang Widjojanto. Menurut Suherman, Bambang yang kala itu menjadi salah seorang kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, justru meminta para saksi tak berbohong.
“Pak BW bilang, tolong sampaikan apa yang Bapak rasakan, dengar, dan lihat, karena Bapak akan disumpah,” ujar Suherman, Sabtu, 24 Januari 2015.
Pada 2010, Suherman adalah koordinator saksi dari kubu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto untuk Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat. Pada pemilihan, kubu Ujang meraih 55 ribu suara, kalah dari pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno yang menyabet 67 ribu dukungan.
Ujang selanjutnya menggugat kemenangan Sugianto di MK. Suherman lalu membawa delapan saksi untuk menghadiri persidangan, yakni Ratna Mutiara, Marsianto, Aceng, Sabri, Jariya, Dewi, Musripan, dan Sunardi. Total, saksi kubu Ujang ada 68 orang.
Tiba di Jakarta, Suherman bersama seluruh saksi diinapkan di salah satu hotel di sekitaran gedung MK. “Saya lupa nama hotel maupun tanggal berangkat ke Jakarta,” ujarnya. Saat di hotel itulah dia bertemu dengan Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukum dari Widjojanto, Sonhadji, & Associates, yang digandeng Ujang untuk menghadapi Sugianto di MK.
Suherman menyatakan Bambang dan timnya memang mengumpulkan seluruh saksi sebelum bersidang. Pertemuan, antara lain, bertempat di musala hotel seusai salat subuh. Dalam kesempatan itu, Bambang tak sekali pun mengarahkan keterangan saksi atau memerintakan saksi untuk memberi keterangan palsu.
Pertemuan dilanjutkan di sebuah rumah makan “Mbok Berek” untuk simulasi persidangan. “Jujur, kami baru pertama kali ke Jakarta dan tidak pernah sidang. Kami diajari cara duduk ketika sidang dan sopan santunnya. Bukan mengarahkan kami untuk berbohong,” ujar Suherman.
Di MK, Suherman dan saksi lain menceritakan pengalamannya memergoki praktek politik uang kubu Sugianto. Belakangan, salah seorang saksi, Ratna Mutiara, diadukan Sugianto telah memberi kesaksian palsu. Ratna akhirnya dihukum lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ratna inilah yang disebut-sebut jadi saksi Mabes Polri menjerat Bambang.
Menurut Suherman, Ratna dan saksi lain tak pernah diarahkan Bambang Widjojanto untuk memberikan kesaksian palsu. “Setiap ada pertemuan dengan tim Pak BW, saya selalu hadir,” ujarnya.
SUMBER.....