Kaskus

News

charzakuxAvatar border
TS
charzakux
Jual Batu Akik Rp 1 Juta Bakal Dikenakan Pajak
Jakarta, HanTer-Pemerintah telah memasang target pendapatan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 sebesar Rp1.480 triliun atau meningkat Rp380 triliun dari realisasi tahun lalu.

Sebagai upaya mencapai target fantastis tersebut, pemerintah bakal menyisir potensi-potensi pajak yang masih bisa digali. Salah satunya yakni dengan mengenakan pajak pada batu akik yang dikategorikan sebagai barang yang sangat mewah.

Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 Tahun 2008 yang juga merupakan ketentuan dari pasal 22 Undang-undang Pajak tentang Wajib Pajak tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang tergolong sangat mewah. "Batu akik kena (pajak), tapi yang harga jual di atas Rp1 juta," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat ditemui di kantornya, Jumat (23/1/2015).

Mengenai tarifnya, lanjut Mardiasmo, dirinya belum mengetahui secara pasti, namun dimungkinkan akan dikenai pajak sebesar 0,5-1,5 persen dari harganya. Pajak ini nantinya akan dikenai pada badan atau perusahaan yang menjual, bukan dikenakan pada wajib pajak perorangan. "Tarifnya ada, setengah persen atau satu setengah paling kecil, saya lupa," kata dia.

Selain batu akik, para penjual perhiasan seperti berlian, mutiara, emas, intan, dan batu permata, juga akan kena pajak barang yang sangat mewah.
(Ind)

http://harianterbit.com/m/welcome/re...ikenakan-Pajak

emoticon-Ngakak (S) akik mania sabar yaa
0
5.8K
83
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan