Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wakawaka2012Avatar border
TS
wakawaka2012
[monggo analisanya]Jokowi Bikin Tim, Ada 7 Keanehan Kasus Bambang
Jokowi Bikin Tim, Ada 7 Keanehan Kasus Bambang

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo membentuk tim independen guna mencari solusi kisruh yang sedang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian. "Kami diminta memberikan masukan terkait dengan masalah dan hubungan antara KPK dan Polri, termasuk juga personil Polri dan KPK yang menghadapi proses hukum. Kami diundang atas pribadi," ujar salah satu anggota tim, Jimly Asshidique di Istana Merdeka, Ahad malam, 25 Januari 2015.

Tim ini beranggotakan tujuh orang, yakni Ketua Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu, Jimly Asshidique, mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno, pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana, dan mantan Ketua KPK Erri Riyana, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan, dan mantan Ketua Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif yang malam itu tak hadir. (Baca: Jokowi Bikin Tim Independen Damaikan KPK VsPolri)

Tidak disebutkan apakah tim akan mengkaji secara mendalam kasus "menyuruh saksi memberikan keterangan palsu" yang dituduhkan kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Yang jelas, sejumlah kalangan menilai kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang menyeret Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sarat akan kejanggalan. Diantaranya berikut ini :

1. Dua versi tanggal laporan pengaduan

Pihak Kepolisian menyebutkan pelapor kasus itu atas nama anggota DPR dari PDI Perjuangan, yang juga calon Bupati Kotawaringin Barat yang kalah di MK, Sugianto Sabran, dibuat pada 15 Januari 2015. Saat ke kantor Bareskrim, Jumat, 23 Januari 2015, Sugianto menunjukkan surat laporannya diteken pada 19 Januari 2015. ( Wakil Bupati: Kasus Saksi Palsu Dicabut)

2. Cepatnya proses penyidikan

Penyidik Kepolisian hanya butuh waktu tak sampai sepekan untuk meningkatkan kasus itu ke penyidikan, pada 22 Januari lalu. Padahal saksi kunci kasus itu, Ratna Mutiara, yang dituduh memberi keterangan palsu, tak pernah diperiksa.

3. Kejaksaan belum terima SPDP

Kejaksaan Agung belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus itu. Padahal Pasal 109 ayat 1 KUHAP mewajibkan soal SPDP ini.

4. Penangkapan janggal

Pasal 18 KUHAP menyebutkan penangkapan dilakukan dengan memperlihatkan surat yang mencantumkan, misalnya, uraian singkat perkara kejahatan, termasuk tempat pemeriksaan sebelumnya. Bambang sebelumnya tak pernah diperiksa.

5. Tuduhan tidak jelas

Pasal yang disangkakan kepada Bambang adalah Pasal 242 KUHP tanpa ayat dan Pasal 55, juga tanpa ayat. Kepada Tempo, sejumlah ahli hukum mengatakan pelaku pidana kesaksian palsu bertanggung jawab penuh atas perbuatannya sendiri. Pasal 174 KUHAP juga menyebutkan hanya hakim yang bisa menilai tindak pidana pemberian keterangan palsu. ( Amir Syamsuddin: Dasar Hukum Penangkapan BW Absurd)

6. Saksi kunci membantah

Kepada Tempo, Ratna Mutiara—satu-satunya saksi dari 68 saksi di MK terkait kasus itu—yang dihukum 5 bulan atas kasus keterangan palsu, membantah memberikan keterangan palsu atas arahan Bambang. Dia juga tak pernah bertemu dengan Bambang di luar sidang. (Baca: Saksi Malah Bela Bambang KPK)

7. Konflik kepentingan

Kasus Bambang ditangani Direktorat Pidana Umum di bawah pimpinan Herry Prastowo, saksi kasus Budi Gunawan yang ditangani KPK. Dalam pemanggilan pekan lalu, Herry mangkir. Menurut laporan majalah Tempo edisi 19 Januari 2015, Herry tercatat sebagai salah satu pihak yang pernah menyetor duit ke rekening Budi. (Baca: Penyidik Bareskrim Tersangkut Kasus Budi Gunawan)

ANTON A | TIM TEMPO

http://www.tempo.co/read/news/2015/0...-Kasus-Bambang

emoticon-cystgemoticon-cystg
0
3.4K
39
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan