Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Joko.WiAvatar border
TS
Joko.Wi
[Hot News] Setelah 20 Hari, Komjen Budi Bisa Otomatis Kapolri
Senin, 26 Januari 2015 , 07:38:00
Setelah 20 Hari, Komjen Budi Bisa Otomatis Kapolri



JAKARTA – Anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menyatakan, Presiden Jokowi harus segera membatalkan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri dan mencopot Irjen Budi Waseso sebagai kabareskrim.

Sebab, keduanya tak bisa terlepas dari kasus penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).

”Publik tidak bisa untuk tidak mengaitkan masalah itu dengan penangkapan BW dan perkara BG di KPK,” ujarnya.

Khusus Komjen Budi, kata Emerson, dia akan secara otomatis menjadi kapolri, meski sikap presiden menggantung.

Posisi Kapolri yang otomatis bisa disandang BG tersebut dibenarkan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin. Menurut Aziz, pelantikan BG sebagai Kapolri hanya masalah waktu. Aturan pasal 11 ayat 3 UU Polri menyatakan batas waktu 20 hari terkait persetujuan dan penolakan calon Kapolri.

Karena surat presiden diterima DPR 9 Januari, Jokowi memiliki waktu hingga pekan ini untuk menindaklanjuti keputusan yang sudah disetujui DPR itu. ”Karena sudah ada pemberhentian Sutarman sebagai Kapolri, otomatis memang harus diganti. Kami kasih waktu sedikit,” ujarnya.

DPR, lanjut wakil ketua umum Partai Golkar tersebut, sudah melakukan proses di wilayahnya. Karena sudah ada persetujuan, pelantikan BG saat ini sudah masuk wilayah presiden. DPR dalam hal ini tidak bisa melakukan intervensi.

”Kewenangan (pencalonan) ada di presiden, menentukan fit and proper test di parlemen, pelantikan pada presiden,” jelasnya.

Aziz menyebutkan, parlemen dalam hal ini hanya menjaga terlaksananya undang-undang dengan melakukan seleksi terhadap Budi. Jika presiden ingin meminta pandangan DPR, jelas Aziz, komisi III sudah mengirim surat terkait rapat konsultasi.

Dalam rapat konsultasi bisa saja diputuskan sebuah diskresi terkait posisi BG. ”Surat melalui Setjen DPR sudah disampaikan minggu lalu, tapi belum ada jadwal. Kalau tanpa konsultasi, tentu tidak bisa (diskresi),” terangnya.

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menilai ketegangan Polri dengan KPK sebagai persoalan yang wajib diselesaikan dua penegak hukum itu. Ical, sapaan akrab Aburizal, tidak menilai apa yang terjadi saat ini sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK.

”Biarlah mereka selesaikan sendiri-sendiri. Dua-duanya kan sama-sama penegak hukum. Jadi, nggak ada (pelemahan),” tuturnya singkat. (gun/aph/idr/bay/c9/end)

http://www.jpnn.com/read/2015/01/26/...omatis-Kapolri

Ya (pokoknya) kita ikuti apa yang diamanatkan (oleh) konstitusi. Ndak masalah.., kita selalu mengikuti (hukum dan perundangan yang berlaku). Ini agar diketahui juga (oleh khalayak).., itu nanti pelantikan (Pak Budi) karena memang amanat (Pasal 11 ayat 3 UU Polri).., jadi biar pada ngerti (posisi pemerintah itu dimana).

(Pak Budi) dilantik atau ndak, ya proses (hukumnya) harus tetep jalan dong.., (KPK) ndak boleh surut (semangatnya), jikalau memang benar-benar ingin menegakan hukum. Semua orang sama (kedudukannya di depan hukum).., mau Kapolri atau blantik sapi, ya sama (di depan hukum), saya minta (KPK) jangan pilih kasih! Jangan mentang mentang (Kapolri) terus ndak berani melanjutkan proses (hukumnya).., ndak boleh seperti itu.

Silakan (KPK dan Polri) sama-sama menjalankan apa yang menjadi tugas (dan wewenang)nya..., yang penting harus selalau berada di koridor hukum. Ndak masalah.., biasa biasa aja (lah), ndak ada yang istimewa.
0
16.2K
226
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan