- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mantan Wamenkumham Minta Pimpinan KPK Dapat Hak Imunitas Antipidana


TS
jackmanis
Mantan Wamenkumham Minta Pimpinan KPK Dapat Hak Imunitas Antipidana
Mantan Wamenkumham Minta Pimpinan KPK Dapat Hak Imunitas Antipidana
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana memiliki strategi, agar upaya pelemahan KPK melalui pemidanaan pejabat KPK aktif sulit dilakukan. Menurut dia, tugas KPK sangat berat dan rentan serangan balik dari pihak lain. Maka, ia meminta agar pimpinan KPK mendapatkan hak imunitas antipidana selama menjabat.
"Jadi 4 tahun misalnya Abraham Samad menjabat, maka 4 tahun dia mendapat kekebalan dari persoalan pidana. Dengan demikian kriminalisasi terhadap pimpinan KPK akan stop," kata Denny yang juga pakar hukum tata negara ini di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, (24/1/2015).
Sebagai langkah konkret mewujudkan hak imunitas tersebut, dia meminta Presiden Joko Widodo untuk segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
"Secara internasional ada beberapa prinsip penguatan lembaga-lembaga anti kroupsi. Salah satunya prinsip yang diberlakukan terhadap lembaga anti korupsi adalah imunitas bagi pimpinan lembaga anti korupsi selama mereka menjabat," tukas Denny.
Denny menyayangkan upaya pelemahan KPK melalui pimpinannya akan terus terjadi di masa mendatang. Setelah kasus Chandra Hamzah, Bibid Samad Rianto, Novel Baswedan, Bambang Widjajanto, dan terakhir Adnan Pandu Praja. Mereka semua sempat berurusan, di kala aktif di lembaga antirasuah.
Dia menambahkan, tak menutup kemungkinan, pimpinan KPK lainnya juga dijadikan tersangka oleh penegak hukum lainn. Maka dari itu, hak imunitas menjadi perlu dan mendesak untuk keberlangsungan pemberantasan korupsi.
sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...tas-antipidana
pada setuju nggak kpk diberi kekebalan hukum
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana memiliki strategi, agar upaya pelemahan KPK melalui pemidanaan pejabat KPK aktif sulit dilakukan. Menurut dia, tugas KPK sangat berat dan rentan serangan balik dari pihak lain. Maka, ia meminta agar pimpinan KPK mendapatkan hak imunitas antipidana selama menjabat.
"Jadi 4 tahun misalnya Abraham Samad menjabat, maka 4 tahun dia mendapat kekebalan dari persoalan pidana. Dengan demikian kriminalisasi terhadap pimpinan KPK akan stop," kata Denny yang juga pakar hukum tata negara ini di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, (24/1/2015).
Sebagai langkah konkret mewujudkan hak imunitas tersebut, dia meminta Presiden Joko Widodo untuk segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
"Secara internasional ada beberapa prinsip penguatan lembaga-lembaga anti kroupsi. Salah satunya prinsip yang diberlakukan terhadap lembaga anti korupsi adalah imunitas bagi pimpinan lembaga anti korupsi selama mereka menjabat," tukas Denny.
Denny menyayangkan upaya pelemahan KPK melalui pimpinannya akan terus terjadi di masa mendatang. Setelah kasus Chandra Hamzah, Bibid Samad Rianto, Novel Baswedan, Bambang Widjajanto, dan terakhir Adnan Pandu Praja. Mereka semua sempat berurusan, di kala aktif di lembaga antirasuah.
Dia menambahkan, tak menutup kemungkinan, pimpinan KPK lainnya juga dijadikan tersangka oleh penegak hukum lainn. Maka dari itu, hak imunitas menjadi perlu dan mendesak untuk keberlangsungan pemberantasan korupsi.
sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...tas-antipidana
pada setuju nggak kpk diberi kekebalan hukum

Polling
0 suara
setujukah anda bila kpk jadi kebal hukum
Diubah oleh jackmanis 25-01-2015 11:33
0
4.1K
83


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan