Quote:
MASIH ingat Aiptu Labora Sitorus? Terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) serta kayu di Papua Barat itu kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sorong. Sejak minta izin untuk berobat ke rumah sakit pada 17 Maret 2014, hingga kini, jejak Labora tidak diketahui. Lenyapnya Labora, anggota Polres Raja Ampat, diketahui ketika kejaksaan akan mengeksekusinya pada 21 Oktober lalu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya pada 13 September 2014. MA memperberat vonis Pengadilan Tinggi Sorong terhadap Labora dari 8 tahun menjadi 15 tahun serta denda Rp5 miliar. Setelah mengetahui kabar kaburnya pemilik rekening gendut (Rp1,5 triliun) tersebut, Dirjen LP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM), Handoyo Sudrajat, mengaku langsung berkoordinasi dengan pihak LP Sorong.
"Saya memintanya untuk segera berkoordinasi dengan polres untuk mencari keberadaan tahanan itu," ujarnya di Jakarta, kemarin. Ditanya terkait pengawalan yang harus dilakukan pihak LP untuk mengawasi Labora saat keluar izin, menurut Handoyo, ketika itu memang hanya dilakukan oleh pihak kepolisian. "Kami akan selidiki kejadian ini. Jika ternyata ada permainan, akan ada sanksi tegas," tukasnya. Selain soal pengawalan yang tidak sesuai dengan aturan, keanehan lainnya ialah adanya pengakuan Kepala LP Klas II B Sorong, Papua Barat, Maliko, bahwa pihaknya tidak pernah menahan Labora Sitorus. Menurut dia, Labora, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Sorong, sebelumnya memang tidak pernah berada dalam LP Sorong. "LS (Labora Sitorus) berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Sorong.
Ketika itu, LS dikeluarkan oleh pihak kejaksaan dari LP dengan alasan sakit dan mendapat perawatan di RS AL sorong. Saat itu, dia menjadi tahanan jaksa dan mereka yang mengeluarkan," paparnya. Namun, ketika ditanyai adanya dugaan permainan pihak kejaksaan dan LP Sorong terkait dengan kaburnya Labora, Maliki mengakui bahwa itu sangat mungkin terjadi. Apalagi, lanjutnya, saat kabur Labora masih menjadi tahanan kejaksaan. Pada bagian lain, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyatakan, terkait siapa yang paling bertanggung jawab kaburnya Labora bukan pada pihak kejaksaan. Dia menuturkan, sejak 14 Maret 2014, Labora ialah tahanan hakim. Dia mengaku pihaknya tidak bisa dipersalahkan karena yang bertanggung jawab harusnya hakim.
http://www.mediaindonesia.com/mipagi/read/7566/Terpidana-Labora-Sitorus-tidak-Diketahui-Rimbanya/2015/01/23
Ayooo PLT coba tangkap !!