Quote:
intelijen - Penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri, ternyata berawal dari laporan politikus PDIP, H. Sugianto Sabran.
Identitas pelapor terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam kasus memerintahkan saksi memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitus. Adalah Sugianto Sabran, anggota DPR dari PDIP yang melaporkan kasus itu.
Sugianto Sabran merupakan calon Bupati Kotawaringin Barat yang menang kemudian didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi setelah gugatan yang diajukan oleh lawannya Ujang Iskandar dikabulkan MK.
Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Rikwanto menerangkan Sugianto Sabran melaporkan Bambang atas dugaan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi ketika masih menjabat sebagai pengacara.
Sugianto, yang merupakan mantan suami artis Ussy Sulistyawati itu melaporkan BW pada 15 Januari 2015. “Kasusnya berdasarkan LP/67/I/ 2015/ Bareskrim. Pelapor, Haji Sugianto Sabran. Anggota DPR RI. Terlapor, Bambang Widjojanto,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Jumat (23/1/2015).
Seperti dilansir Detik.com. Di Kotawaringin, Sugianto dikenal sebagai pengusaha lokal yang sukses. Terkait usahanya dia pernah terjerat kasus illegal logging di awal tahun 2006.
Tahun 2009, Sugianto maju sebagai caleg DPR RI 2009-2014. Dia maju lewat PDIP. Di DPR, Sugianto duduk di Komisi IV DPR yang mengurusi masalah kehutanan, pertanian, pangan.
Pada 2010, Sugianto maju di Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berpasangan dengan Eko Soemarno. Hanya ada dua pasang calon di pemilukada itu. Lawan Sugianto saat itu adalah Bupati incumbent Ujang Iskandar yang berpasangan dengan Bambang Purwanto.
Sugianto memenangkan pemungutan suara Bupati Kotawaringin pada Juni 2010. Namun kemenangannya digugat oleh Ujang Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ujang menggandeng Bambang Widjojanto sebagai pengacara.
Setelah melalui proses pengadilan, MK lalu menganulir kemenangan Sugianto dan memenangkan Ujang. Setelah proses pengadilan di MK selesai, kubu Sugianto kemudian melaporkan seorang saksi bernama Ratna atas tuduhan keterangan palsu. Ratna divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu dipenjara selama 5 bulan. (Berbagai Sumber)
http://www.intelijen.co.id/ini-dia-p...e-mabes-polri/
pasti heboooh nih infotainment !
