n73iAvatar border
TS
n73i
[mbo cheng Li] Buntut Kalah Balapan Liar, Davi Dikeroyok 9 Pemuda Hingga Tewas
[BATU] Polisi berhasil menangkap sembilan orang tersangka pengeroyokan atas korban bernama Davi Pra Oktavianto (27), warga Desa Maron, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, hingga tewas, Minggu (18/1) malam. Tiga pengeroyok berhasil ditangkap satu jam usai peristiwa berlangsung dan enam tersangka lainnya ditangkap, Senin (19/1) sore. Para tersangka itu antara lain, Deo Kurniawan alias Slendep (22), Surya andika alias Dika (19), ES (17), RM (16), Denda (20), Sukirno (30), Agus Irawan alias Kacung (21), Rizki Dwi Santoso (21), dan Hari Wibowo (18). Mereka semua warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.


Kasubag Humas Polresta Batu, AKP Waluyo, dalam keterangan persnya semalam menjelaskan, bahwa aksi pengeroyokan disebabkan balas dendam. Mulanya Agus Irawan bersama teman-temannya secara tak sengaja bertemu Davi dan Dodik Irawan alias Kastam berjalan di dekat Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu yang selama ini menjadi tempat balapan (motor) liar. Agus dibantu teman-temannya langsung mengeroyok dan memukuli korban menggunakan batu dan kayu sebagai bentuk pelampiasan akibat sebelumnya tersangka pelaku kalah dalam aksi balapan liar, dua bulan silam. Bahkan Agus saat balapan liar itu sempat dipukul Davi.


"Pengeroyokan itu sendiri awalnya memang bukan direncanankan, tapi secara tak sengaja berpapasan dengan korban yang berjalan seorang diri di dekat TMP. Korban yang dikeroyok para tersangka pelaku tewas setelah dipukul kayu di bagian kepalanya," ujar AKP Waluyo. Selain mengeroyok Davi, ke-9 pemuda berandalan itu juga menganiaya Dodik Irawan alias Kastam. Kastam mengalami luka dan sampai kini masih harus menjalani rawat jalan.


Polisi mengamankan dua buah batu dan empat balok kayu sebagai barang bukti ketika para pengeroyok menganiaya korban. Atas perbuatan brutal itu penyidik Satreskrim Polresta Batu menjerat enam orang tersangka dengan pelanggaran Pasal 170 ayat 2 butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat pelanggaran Pasal 170 ayat 2 butir 2 dengan ancaman 9 tahun penjara. [ARS/N-6]

sumur


kelakuan ababil jaman sekarang bisa nya sok2 an , gaya2 sok jago , ngabisin duit ortu , bikin malu ortu . . . bangga lo anjeng bisa ngebunuh orang??? kencing masi belok maen bunuh , kroyokan pula emoticon-Cape d... (S)

kalo jago dan jantan 1 lawan 1 lah . . .

mampus lo di bui 9th dan 12 th , keluar2 anus dah di oversize emoticon-Big Grin
0
2.9K
13
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan