Quote:
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto yang ditangkap terkait kasus pemberian keterangan palsu saat menjadi pengacara di persidangan, terancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.
“Pasal 242 junto pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberi keterangan palsu di depan sidang yaitu di sidang pengadilan MK pada 2010, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” kata Ronny dalam keterangan persnya sesaat setelah Bambang ditangkap, Jumat (23/1).
Ronny mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Bareskrim Mabes Polri yaitu pada 15 Januari 2015.
“Dari hasil proses penyidikan menemukan alat bukti yang sah untuk memeriksa sebagai tersangka,” ujar Ronny.
Ronny menambahkan saat ini Bambang sedang diperiksa oleh tim penyidik dengan disertai sejumlah dokumen dan alat bukti. "Sedang diperiksa sekarang," ucap Ronny.
SUMBER
KALO PADA AKHIRNYA BW & BG MASUK PENJARA... LEBIH BAIK TARUH MEREKA BERDUA DALAM 1 SEL SAJA

