Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri saat mengantar anaknya ke sekolah pagi tadi. Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak, tak sedikit yang menduga ini sebagai bentuk balas dendam atas penetapan Komjen Budi Gunawan jadi tersangka.
Untuk itu Presiden Joko Widodo didesak segera bersikap. Jokowi tak boleh membiarkan KPK dan polisi terjebak problematik yang bisa dilihat masyarakat bak cicak vs buaya jilid II.
"Jokowi tidak bisa lagi bilang bukan urusan saya. Ini harus diselesaikan dan dibenahi," kata pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, kepada detikcom, Jumat (23/1/2015).
Jokowi harus mengambil tindakan konkret untuk menyelamatkan KPK. Kalau tidak maka masyarakat akan mempertanyakan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Jokowi juga harus menunjukkan dirinya mampu meredam kegaduhan politik yang terjadi terutama setelah penunjukan Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri yang menuai kontroversi.
"Baru seratus hari Jokowi memimpin negara ini dan gaduhnya luar biasa," katanya.
Pihak Bareskrim Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Belum diketahui apa yang menyebabkan Bambang ditangkap.
"Iya tadi dibawa oleh Bareskrim Mabes Polri. Mungkin sekarang posisinya di Bareskrim," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, Jumat (23/1/2015).
Bambang ditangkap saat mengantar anaknya ke sekolah. Namun, hingga saat ini belum diketahui apa penyebab Bareskrim menangkap Bambang. Sampai saat ini Bareskrim belum bicara sama sekali terkait penangkapan ini.
Ingat, jangan (pada) beropini dulu, kedepankan azas praduga (tak bersalah), baik kepada Pak Bambang (Widjoyanto) maupun kepada (pihak) yang menangkap. Kita negara hukum, (semua) ada aturannya. Kita ikuti (saja) prosesnya, ndak masalah. Biasa biasa aja.., ndak ada yang istimewa.
Original Posted By Joko.Wi►Ingat, jangan (pada) beropini dulu, kedepankan azas praduga (tak bersalah), baik kepada Pak Bambang (Widjoyanto) maupun kepada (pihak) yang menangkap. Kita negara hukum, (semua) ada aturannya. Kita ikuti (saja) prosesnya, ndak masalah. Biasa biasa aja.., ndak ada yang istimewa.
Dari wartawan Kompas bernama Billy Khaeruddin dan telah diafirmasi beberapa pihak, terungkap bahwa Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, ditangkap oleh Bareskrim Polri saat sedang mengantar anaknya sekolah pagi ini. Penangkapan oleh Bareskrim memberikan arti penting terhadap peristiwa penggantian Kepala Bareskrim secara mendadak, dari Komjen. Pol. Suhardi Alius menjadi Irjen Pol. Budi Wiseso sebab akhirnya terungkap alasan Suhardi Alius yang terkenal lurus dan dekat dengan KPK itu diganti dengan teman baik Komjen Budi Gunawan, yaitu untuk melakukan serangan balik terhadap KPK dan orang-orang yang dianggap telah mempermalukan Jokowi dan PDIP, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Tidak sulit ditebak, penggantian Kapolri dari Jenderal Sutarman yang terkenal sulit dibengkokan kepada wakilnya, Komjen Badrodin Haiti yang memiliki rekening gendut adalah bagian dari skenario ini.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Cicak vs. Buaya jilid 3 resmi dimulai; dan kali ini tidak ada SBY yang akan menghentikan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK seperti yang menimpa Chandra Hamzah-Bibit pada Cicak vs. Buaya jilid 1 ketika mengejar Kabareskrim Susno Duadji dan Abraham Samad ketika mengejar korupsi di Polantas. Yang tersisa di istana adalah seorang presiden petugas partai dengan sifat pendendam yang dikendalikan oleh CSIS melalui para ketua partai politik pendukungnya; yang juga terlibat penuh dalam memuluskan kriminalisasi terhadap KPK untuk ketiga kalinya dengan keputusan mengganti Kapolri dan Kabareskrim yang terkenal lurus dengan dua orang bermasalah.
Peristiwa ini juga semakin menegaskan apa yang pernah saya katakan di Kompasiana setahun silam, bahwa keberadaan Jokowi dengan bekingan CSIS adalah bangkitnya sisi terburuk dari Orde Baru, yaitu sisi represif, penangkapan terhadap kritikus, murahnya nyawa rakyat, korupsi dan lain sebagainya. Yang disayangkan tentu saja bahwa kembalinya sisi terburuk Orde baru ini tidak dibarengi dengan sisi terbaik Orde Baru, yaitu kesejahteraan rakyat, kemakmuran, swasembada pangan, bangkitnya teknologi lokal, harga-harga murah dan lain-lain karena rezim petugas partai hanya tertarik memikirkan bagaimana mengeruk kekayaan alam Indonesia untuk kepentingan mereka, kroni mereka dan negara asing serta menghancurkan semua orang yang mencoba menghalangi usaha tersebut.
Oleh karena itu, sampai setidaknya 2019 atau bila mereka turun sebelum waktunya, maka semua orang yang bermaksud mengkritik Jokowi-JK dan PDIP wajib melakukannya secara anonim. Kita sudah melihat cukup banyak bukti bahwa semua orang yang mengkritik mereka sekarang ini sedang dikejar untuk dijadikan target kriminalisasi demi membungkam potensi lahirnya kritikus lain. Tidak percaya? Mari kita lihat beberapa contoh orang-orang yang sejauh ini sudah menjadi target operasi kriminalisasi karena mengkritik Jokowi, JK dan PDIP:
1. Raden Nuh dan admin Triomacan;
2. Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa dari Obor Rakyat;
3. Anak tukang sate;
4. Faisal Assegaf dari Partai NasDem; dan
5. Bambang Widjojanto dan Abraham Samad dari KPK,
Selanjutnya bagaimana? Mudah ditebak, para aktivis anti korupsi yang bergabung dalam koalisi masyarakat sipil akan melakukan demonstrasi mendukung KPK dan meminta pihak kepolisian membebaskan Bambang Widjojanto; dan apapun hasilnya, tidak ada seorangpun bisa membantah, termasuk para pendukung Jokowi yang paling fanatik bahwa pemerintah Jokowi adalah era kegelapan, otoriter, fasis dan demagoge karena tidak mau dikritik dan siapa saja yang mengkritik akan dimasukan ke penjara.
Original Posted By Joko.Wi►Ingat, jangan (pada) beropini dulu, kedepankan azas praduga (tak bersalah), baik kepada Pak Bambang (Widjoyanto) maupun kepada (pihak) yang menangkap. Kita negara hukum, (semua) ada aturannya. Kita ikuti (saja) prosesnya, ndak masalah. Biasa biasa aja.., ndak ada yang istimewa.
lu lebih baik diem deh jok
itu lebih menenangkan suasana
Original Posted By Joko.Wi►Ingat, jangan (pada) beropini dulu, kedepankan azas praduga (tak bersalah), baik kepada Pak Bambang (Widjoyanto) maupun kepada (pihak) yang menangkap. Kita negara hukum, (semua) ada aturannya. Kita ikuti (saja) prosesnya, ndak masalah. Biasa biasa aja.., ndak ada yang istimewa.
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.