- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Simsalabim] Tak di LP saat Dieksekusi, Aiptu Labora Sitorus Ditetapkan sebagai DPO


TS
rudi.priyanto
[Simsalabim] Tak di LP saat Dieksekusi, Aiptu Labora Sitorus Ditetapkan sebagai DPO
Jayapura - Terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) serta kayu di wilayah Papua Barat, Aiptu Labora Sitorus, tak berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sorong, Papua Barat. Padahal ia divonis oleh MA selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman da Silva, membenarkan, pihaknya baru mengetahui ketiadaan Labora Sitorus di Lapas Sorong saat akan mengeksekusi anggota polisi pemilik rekening gendut itu pada Oktober 2014 lalu. Dikatakan dia, sesuai putusan nomor 1081.K/TIB/PUS/2014/MA/RI tanggal 13 September 2014, menetapkan Labora Sitorus terbukti melakukan tindak pidana membeli hasil hutan yang diketahui dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah. Namun ketika hendak dieksekusi ternyata terpidana menghilang dari Lapas Sorong.
“MA menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar dengan ketentuan tidak membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan satu tahun. Tapi ketika Kejari setempat mau melakukan eksekusi Labora yang sebelumnya ditahan di Lapas Sorong tidak ada di tempat,” kata Herman kepada detikcom di Jayapura, Papua, Kamis (22/1/2015).
Dikatakan, masa penahanan Labora berakhir pada 23 Oktober 2014 lalu. Kejari Sorong memerintahkan jaksa tertanggal 21 Oktober 2014 untuk melakukan eksekusi.
"Tapi pihak Lapas menolak. Dan tanggal 22 Oktober 2014, pihak Lapas mengembalikan berita acara penahanan karena alasan mereka Labora tidak ada di lapas," katanya.
Sejak itu Labora tidak berada di Lapas, maka kejaksaan tidak dapat melakukan eksekusi. ”Jadi kami tidak bisa melakukan eksekusi sebab fisik Labora tidak ada di Lapas Sorong," jelasnya.
Herman menegaskan, atas kondisi tersebut pihaknya telah menjadikan status Labora sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Sorong dan mengeluarkan daftar pencarian orang," tandasnya.
Labora Sitorus adalah seorang anggota Polri di Polda Papua berpangkat Aiptu yang memiliki transaksi di rekening pribadi cukup mengejutkan yakni mencapai Rp 1,5 triliun. Nilai transaksi tersebut diduga kuat berasal dari penimbunan minyak yang dilakukan Labora di Papua Barat dan aktivitas pembalakan hutan. Oleh Pengadilan Negeri Sorong Papua, ia divonis 2 tahun penjara dan denda hanya Rp 50 juta karena melanggar UU Migas dan UU Kehutanan.
http://news.detik.com/read/2015/01/2...an-sebagai-dpo
Om labora, ajarin dong ilmu menghilangnya. Plzzzzzzz
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman da Silva, membenarkan, pihaknya baru mengetahui ketiadaan Labora Sitorus di Lapas Sorong saat akan mengeksekusi anggota polisi pemilik rekening gendut itu pada Oktober 2014 lalu. Dikatakan dia, sesuai putusan nomor 1081.K/TIB/PUS/2014/MA/RI tanggal 13 September 2014, menetapkan Labora Sitorus terbukti melakukan tindak pidana membeli hasil hutan yang diketahui dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah. Namun ketika hendak dieksekusi ternyata terpidana menghilang dari Lapas Sorong.
“MA menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar dengan ketentuan tidak membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan satu tahun. Tapi ketika Kejari setempat mau melakukan eksekusi Labora yang sebelumnya ditahan di Lapas Sorong tidak ada di tempat,” kata Herman kepada detikcom di Jayapura, Papua, Kamis (22/1/2015).
Dikatakan, masa penahanan Labora berakhir pada 23 Oktober 2014 lalu. Kejari Sorong memerintahkan jaksa tertanggal 21 Oktober 2014 untuk melakukan eksekusi.
"Tapi pihak Lapas menolak. Dan tanggal 22 Oktober 2014, pihak Lapas mengembalikan berita acara penahanan karena alasan mereka Labora tidak ada di lapas," katanya.
Sejak itu Labora tidak berada di Lapas, maka kejaksaan tidak dapat melakukan eksekusi. ”Jadi kami tidak bisa melakukan eksekusi sebab fisik Labora tidak ada di Lapas Sorong," jelasnya.
Herman menegaskan, atas kondisi tersebut pihaknya telah menjadikan status Labora sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Sorong dan mengeluarkan daftar pencarian orang," tandasnya.
Labora Sitorus adalah seorang anggota Polri di Polda Papua berpangkat Aiptu yang memiliki transaksi di rekening pribadi cukup mengejutkan yakni mencapai Rp 1,5 triliun. Nilai transaksi tersebut diduga kuat berasal dari penimbunan minyak yang dilakukan Labora di Papua Barat dan aktivitas pembalakan hutan. Oleh Pengadilan Negeri Sorong Papua, ia divonis 2 tahun penjara dan denda hanya Rp 50 juta karena melanggar UU Migas dan UU Kehutanan.
http://news.detik.com/read/2015/01/2...an-sebagai-dpo
Om labora, ajarin dong ilmu menghilangnya. Plzzzzzzz

0
3.3K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan