- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Abraham Dilaporkan ke Bareskrim Polri
TS
makassartoday
Abraham Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Foto mesra tak mempan, kini doi dikeroyok rame-rame. Si banteng mau balas dendam? Pendapatnya agan?
M Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia melaporkan Ketua KPK Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/1), atas dugaan melakukan aktivitas politik pada pilpres 2014 kemarin.
Yusuf melaporkan orang nomor satu di KPK dengan bukti surat No: TBL/39/1/2015/Bareskrim dan laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015, atas duga menemui petinggi partai agar bisa menjadi cawapres Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, Yusuf merujuk pada tulisan berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad" di laman kompasiana yang menyebut, bahwa Abraham bertemu petinggi partai dan membahas kasus Emir Moes, politis Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang tengah terjerat korupsi di KPK.
"Itu tidak etis. Kalau terbukti seperti ini, maka AS bisa dikenakan pidana berdasarkan UU KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK," ujar Yusuf.
Meski belum terbukti secara sah dan meyakinkan, Yusuf meminta Abraham mengundurkan diri sebagai komisioner KPK demi menjaga wibawa dan profesionalisme lembaga antirasuah tersebut.
http://makassartoday.com/media-nasio...eskrim-polri-/
M Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia melaporkan Ketua KPK Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/1), atas dugaan melakukan aktivitas politik pada pilpres 2014 kemarin.
Yusuf melaporkan orang nomor satu di KPK dengan bukti surat No: TBL/39/1/2015/Bareskrim dan laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015, atas duga menemui petinggi partai agar bisa menjadi cawapres Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, Yusuf merujuk pada tulisan berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad" di laman kompasiana yang menyebut, bahwa Abraham bertemu petinggi partai dan membahas kasus Emir Moes, politis Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang tengah terjerat korupsi di KPK.
"Itu tidak etis. Kalau terbukti seperti ini, maka AS bisa dikenakan pidana berdasarkan UU KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK," ujar Yusuf.
Meski belum terbukti secara sah dan meyakinkan, Yusuf meminta Abraham mengundurkan diri sebagai komisioner KPK demi menjaga wibawa dan profesionalisme lembaga antirasuah tersebut.
http://makassartoday.com/media-nasio...eskrim-polri-/
Diubah oleh makassartoday 22-01-2015 17:43
0
2.6K
31
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan