- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Ingin Kembalikan Hak Prerogatif Presiden] 3 Profesor Hukum Gugat UU Polri ke MK


TS
goyangdayung
[Ingin Kembalikan Hak Prerogatif Presiden] 3 Profesor Hukum Gugat UU Polri ke MK
Jakarta - 3 Pakar hukum yakni Guru Besar UGM Prof Denny Indrayana, Guru Besar Universitas Andalas Prof Saldi Isra, dan Dosen Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar akan menggugat UU Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai UU itu melanggar konstitusi hak prerogatif presiden dalam pemilihan Kapolri.
"Mencermati dinamika politik hukum terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang berkembang sangat cepat, dan bisa mengarah pada konflik di antara KPK dan Polri, maka kami dengan ini mengambil langkah untuk mendorong pengujian konstitusionalitas UU Polri, khususnya ketentuan yang membatasi Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri, karena harus mendapatkan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat (1) UU Polri Nomor 2 Tahun 2002," tulis Denny Indrayana dalam keterangannya, Kamis (22/1/2015).
Menurut Denny, berdasarkan perubahan UUD 1945, harusnya pemerintahan yang dianut adalah sistem presidensial.
"Aneh bin ajaibnya, sebenarnya Presiden sudah tidak lagi mempunyai hak prerogatif, sebagaimana seharusnya dimiliki kepala negara dan kepala pemerintahan dalam sistem presidensial. Dalam pengangkatan kabinet, Presiden dibatasi UU Kementerian Negara; dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI, Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR; dalam penunjukan duta besar, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR; dan lain-lain," jelas dia.
"Inilah sistem Presidensial zero prerogatif. Suatu, kesalahan sistem yang sangat mendasar. Untuk itu, agar sistem presidensial kita kembali ke khittahnya, maka dengan ini kami mendorong pengajuan konstitusionalitas persetujuan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri (Panglima TNI) ke Mahkamah Konstitusi," urai dia.
Denny mengajak masyarakat lewat gugatan ke MK UU itu untuk menyelamatkan Presiden, KPK dan Polri dengan mengembalikan hak prerogatif, sehingga sistem presidensial betul-betul sejalan dengan UUD 1945, dan Presiden dapat lebih leluasa mengangkat dan memberhentikan Kapolri.
"Tanpa terbatasi ataupun terbelenggu oleh kepentingan politik sesaat yang cenderung koruptif," tuturnya.
Permohonan gugatan akan didaftarkan pada Jumat (23/1) di Mahkamah Konstitusi. "Kami mengundang setiap orang, lembaga yang punya aspirasi yang sama dan legal standing untuk bergabung menjadi Pemohon pengujian konstitusionalitas ini. Mari kita selamatkan Presiden, KPK dan Polri dari politisasi. Mari Kita selamatkan Indonesia," tutup Denny dalam keterangannya bersama Saldi dan Zainal.
http://news.detik.com/read/2015/01/2...-ke-mk?9922032
Langsung 3 profesor yang akan mengajukan gugatan. Eh Denny Indrayana ntu dekat ke presiden sebelumnya kan ya? Ngapain dia usulin kaya gitu?
Saran ane:
Untuk Panastak: Waspadalah, si Denny bisa saya sedang taqiyah
Untuk Panasbung: Waspadalah, kalo ini goal, kalian akan makin terguncang
"Mencermati dinamika politik hukum terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang berkembang sangat cepat, dan bisa mengarah pada konflik di antara KPK dan Polri, maka kami dengan ini mengambil langkah untuk mendorong pengujian konstitusionalitas UU Polri, khususnya ketentuan yang membatasi Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri, karena harus mendapatkan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat (1) UU Polri Nomor 2 Tahun 2002," tulis Denny Indrayana dalam keterangannya, Kamis (22/1/2015).
Menurut Denny, berdasarkan perubahan UUD 1945, harusnya pemerintahan yang dianut adalah sistem presidensial.
"Aneh bin ajaibnya, sebenarnya Presiden sudah tidak lagi mempunyai hak prerogatif, sebagaimana seharusnya dimiliki kepala negara dan kepala pemerintahan dalam sistem presidensial. Dalam pengangkatan kabinet, Presiden dibatasi UU Kementerian Negara; dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI, Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR; dalam penunjukan duta besar, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR; dan lain-lain," jelas dia.
"Inilah sistem Presidensial zero prerogatif. Suatu, kesalahan sistem yang sangat mendasar. Untuk itu, agar sistem presidensial kita kembali ke khittahnya, maka dengan ini kami mendorong pengajuan konstitusionalitas persetujuan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri (Panglima TNI) ke Mahkamah Konstitusi," urai dia.
Denny mengajak masyarakat lewat gugatan ke MK UU itu untuk menyelamatkan Presiden, KPK dan Polri dengan mengembalikan hak prerogatif, sehingga sistem presidensial betul-betul sejalan dengan UUD 1945, dan Presiden dapat lebih leluasa mengangkat dan memberhentikan Kapolri.
"Tanpa terbatasi ataupun terbelenggu oleh kepentingan politik sesaat yang cenderung koruptif," tuturnya.
Permohonan gugatan akan didaftarkan pada Jumat (23/1) di Mahkamah Konstitusi. "Kami mengundang setiap orang, lembaga yang punya aspirasi yang sama dan legal standing untuk bergabung menjadi Pemohon pengujian konstitusionalitas ini. Mari kita selamatkan Presiden, KPK dan Polri dari politisasi. Mari Kita selamatkan Indonesia," tutup Denny dalam keterangannya bersama Saldi dan Zainal.
http://news.detik.com/read/2015/01/2...-ke-mk?9922032
Langsung 3 profesor yang akan mengajukan gugatan. Eh Denny Indrayana ntu dekat ke presiden sebelumnya kan ya? Ngapain dia usulin kaya gitu?
Saran ane:
Untuk Panastak: Waspadalah, si Denny bisa saya sedang taqiyah

Untuk Panasbung: Waspadalah, kalo ini goal, kalian akan makin terguncang

0
1.5K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan