- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Idap Epilepsi dan Stroke, 2 Anggota FPI Diminta Dilepas


TS
yokono
Idap Epilepsi dan Stroke, 2 Anggota FPI Diminta Dilepas
Idap Epilepsi dan Stroke, 2 Anggota FPI Diminta Dilepas
Jakarta - Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) meminta majelis hakim menangguhkan penahanan dua anggotanya yang ditahan di Markas Polda Metro Jaya sejak 4 Oktober 2014, dalam proses peradilan pada Rabu (21/1) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Permintaan tersebut di dasarkan atas kondisi fisik kedua terdakwa, yakni Hudan Abdul Jabat dan Atin Firmansyah, yang kian memburuk selama ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Made Rahman Marasabesi, selaku salah satu perwakilan tim kuasa hukum FPI, meminta majelis hakim mempertimbangkan penahanan kepada dua terdakwa dari 16 terdakwa lainnya karena tidak memungkinkan untuk ditahan lebih lanjut karena kondisi kesehatannya yang memburuk.
“Kami sudah berulang kali mengajukan penangguhan terhadap saudara Hudan karena selama di dalam sel tahanan, penyakit epilepsi klien kami kambuh. Selain itu kami juga meminta penangguhan untuk saudara Firmansyah karena beliau mengalami dua kali stroke selama proses penahanan,”ujar Rahman, Rabu (21/1) siang.
Menanggapi permintaan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wiwik Suhartono, dan dua hakim anggota, yakni Eko Sugianto, dan Iim Nurohim, meminta pihak kuasa hukum FPI melengkapi permohonan tersebut dengan bukti rekap medis dan surat keterangan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
“Berkas-berkas yang dibutuhkan mohon dilengkapi, nanti akan kami pertimbangkan permohonan saudara,” ujar Wiwik.
Dari total 18 anggota FPI yang ditahan pihak kepolisian dan mengikuti proses persidangan, dua di antaranya menjalani proses sidang terpisah karena diduga menjadi aktor utama dalam aksi kekerasan saat ratusan massa FPI melakukan unjuk rasa di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, depan kantor DPRD DKI Jakarta pada 3 Oktober 2014 silam.
Sedangkan 16 anggota FPI lainnya mengikuti sidang secara bersama-sama karena diduga melakukan aksi kekerasan terhadap anggota kepolisian yang berjaga di depan kantor DPRD DKI dengan melemparkan batu dan benda-benda lainnya.
Enambelas anggota FPI yang mengikuti proses sidang secara bersamaan, yakni Heru Mulyawan, Makmud Syabudin, Ahmad Syaarif, Imam Wahyudin, Agus Bambang, Dadan Saiful Hamdani, Hudan Abdul Jabat, Abdul Rohim, Asep Abdul Rahman, Anatoroso bin Daryono, Ramlam Al Idrus, Syarif Hidayatulah, Abdul Kohar, Suryanto bin Budiman, Suharto, Atin Firmansyah.
Dari ke-16 anggota FPI tersebut pada umumnya berpendidikan SMA, meskipun adapula yang tidak tamat Sekolah Dasar. Pekerjaan mereka diantaranya yakni sebagai pedagang, supir pribadi, buruh, pelajar, petani, cleaning service, satpam, dan adapula yang masih menganggur.
Atas proses hukum 16 anggota FPI yang didakwa pasal 214 KUHP junto Pasal 55 ayat 1, Rahman meminta proses hukum ke-16 nya dilanjutkan.
“Kami tidak mengajukan eksepsi untuk mereka, kami minta proses peradilan tetap dilanjutkan, namun kami meminta JPU membuktikan terkait penggunaan pasal 55, karena ke-16 klien kami ini melakukan aksi spontan tersebut bukan secara bersama-sama dalam satu kelompok, melainkan karena aksi individual mereka masing-masing,” kata Rahman.
Namun demikian, karena Sugih Carvallo, selaku ketua JPU dalam kasus tersebut belum bisa menghadirkan saksi-saksi terkait dan meminta diberi waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi, Majelis Hakim akhirnya menunda proses persidangan.
“Karena para penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan ekspepsi, maka jalannya persidangan ditunda satu minggu dan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU,” tandas ketua Majelis Hakim, Wiwik Suhartono.
http://m.beritasatu.com/megapolitan/...a-dilepas.html
Ooooooo pantesan..... Wkwkwkw, alesannya ada2 aja, kalo gak oknum, terpancing, diprovokasi, sekarang... Mode baru "penyakit"
Diubah oleh yokono 22-01-2015 08:22


tien212700 memberi reputasi
1
4.3K
45


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan