- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Nyumbang .......Pelanggan Listrik Rumah Tangga 2.200-6.600 Watt Bakal Kena PPN 10%


TS
etybagigsucks
Nyumbang .......Pelanggan Listrik Rumah Tangga 2.200-6.600 Watt Bakal Kena PPN 10%
Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pelanggan listrik rumah tangga 2.200-6.600 Watt.
"Kita akan kenakan 2.200 watt sampai dengan 6.600 watt," kata Plt Dirjen Pajak Mardiasmo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/1/2015)
Mardiasmo menilai pelanggan listrik rumah tangga dengan daya tersebut sudah tergolong mampu. Sehingga mampu untuk membayar PPN sebesar 10%. Bagi penerimaan negara, dari kebijakan ini potensinya bisa mencapai Rp 2 triliun.
"Kalau itu dikenakan itu potensinya sekitar Rp 2 triliun," sebutnya.
Mardiasmo mengatakan pihaknya memiliki data lengkap dari pengguna listrik tersebut, karena telah bekerjasama dengan PT PLN (Persero).
"Kita kan tahu berapa orang yang punya itu, jumlahnya berapa, nilainya berapa, orang pajak kan tahu," kata Mardiasmo.
Sekarang akan dilakukan revisi aturan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal PPN, harapannya dapat terealisasi pada kuartal I-2015. "Kuartal I juga," tegasnya.
(mkl/hen)
Sumber:
http://finance.detik.com/read/2015/0...pn-10?f9911023
Nyumbang cuman 10% tanggung tambahin pph juga 7.5% biar lebih banyak amalannya
"Kita akan kenakan 2.200 watt sampai dengan 6.600 watt," kata Plt Dirjen Pajak Mardiasmo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/1/2015)
Mardiasmo menilai pelanggan listrik rumah tangga dengan daya tersebut sudah tergolong mampu. Sehingga mampu untuk membayar PPN sebesar 10%. Bagi penerimaan negara, dari kebijakan ini potensinya bisa mencapai Rp 2 triliun.
"Kalau itu dikenakan itu potensinya sekitar Rp 2 triliun," sebutnya.
Mardiasmo mengatakan pihaknya memiliki data lengkap dari pengguna listrik tersebut, karena telah bekerjasama dengan PT PLN (Persero).
"Kita kan tahu berapa orang yang punya itu, jumlahnya berapa, nilainya berapa, orang pajak kan tahu," kata Mardiasmo.
Sekarang akan dilakukan revisi aturan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal PPN, harapannya dapat terealisasi pada kuartal I-2015. "Kuartal I juga," tegasnya.
(mkl/hen)
Sumber:
http://finance.detik.com/read/2015/0...pn-10?f9911023
Nyumbang cuman 10% tanggung tambahin pph juga 7.5% biar lebih banyak amalannya
Diubah oleh etybagigsucks 22-01-2015 06:19
0
1.5K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan