- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Saksi Budi Gunawan Mangkir, KPK Surati Presiden


TS
hudaulfah
Saksi Budi Gunawan Mangkir, KPK Surati Presiden
Saksi Budi Gunawan Mangkir, KPK Surati Presiden


Quote:
Komisi Pemberantasan Korupsi tak main-main dalam mengusut kasus kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah dengan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya siap mengirim surat tembusan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjianto bila saksi untuk tersangka Budi Gunawan mangkir untuk kedua kalinya.
"Ada mekanisme prosedural, kami berikan tembusan ke Presiden dan Menkopolhukam bila dua kali panggilan tidak hadir sehingga semua pihak memberi perhatian secara tuntas," ujar Bambang di kantornya, Selasa, 20 Januari 2015.
Menurut Bambang, tiga saksi yang dipanggil hari ini mangkir dari pemeriksaan. Mereka adalah Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Heru Purwanto, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono, dan Wakil Kepala Kepolisian Resort Jombang Komisaris Polisi Sumardji.
Bambang mengatakan dari tiga saksi itu, hanya Andayono saja yang memberi kabar kepada penyidik bahwa tidak bisa hadir pada pemeriksaan. Andayono beralasan harus segera kembali ke Balikpapan karena ada kapal tenggelam.
Kemarin, penyidik KPK juga memanggil dua polisi aktif dan satu purnawirawan untuk kasus Budi. Mereka adalah Pengajar di Sekolah Pimpinan Polri Inspektur Jenderal (purnawirawan) Syahtria Sitepu, Direktur Tindak Pudana Umum Mabes Polri Herry Prastowo, dan Dosen Utama di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri, Kombes Ibnu Isticha. Dari tiga saksi itu, hanya Syahtria yang memenuhi panggilan penyidik. Adapun Herry Prastowo sedang bertugas ke luar negeri. Sedangkan Ibnu Isticha mangkir dari pemeriksaan.
Bambang mengatakan penyidik KPK sudah melayangkan surat panggilan yang kedua untuk semua saksi yang tak hadir. Dia tak mau berspekulasi ketidakhadiran beberapa polisi itu sebagai bentuk perlawanan kepada KPK. "Semua orang yang dipanggil apalagi penegak hukum pasti tahu tugas dan kewajibannya. Mudah-mudahan akan hadir karena mereka adalah penegak hukum," kata dia.
KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada Selasa siang, 13 Januari 2015. Budi diduga menerima suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SUMBER
"Ada mekanisme prosedural, kami berikan tembusan ke Presiden dan Menkopolhukam bila dua kali panggilan tidak hadir sehingga semua pihak memberi perhatian secara tuntas," ujar Bambang di kantornya, Selasa, 20 Januari 2015.
Menurut Bambang, tiga saksi yang dipanggil hari ini mangkir dari pemeriksaan. Mereka adalah Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Heru Purwanto, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono, dan Wakil Kepala Kepolisian Resort Jombang Komisaris Polisi Sumardji.
Bambang mengatakan dari tiga saksi itu, hanya Andayono saja yang memberi kabar kepada penyidik bahwa tidak bisa hadir pada pemeriksaan. Andayono beralasan harus segera kembali ke Balikpapan karena ada kapal tenggelam.
Kemarin, penyidik KPK juga memanggil dua polisi aktif dan satu purnawirawan untuk kasus Budi. Mereka adalah Pengajar di Sekolah Pimpinan Polri Inspektur Jenderal (purnawirawan) Syahtria Sitepu, Direktur Tindak Pudana Umum Mabes Polri Herry Prastowo, dan Dosen Utama di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri, Kombes Ibnu Isticha. Dari tiga saksi itu, hanya Syahtria yang memenuhi panggilan penyidik. Adapun Herry Prastowo sedang bertugas ke luar negeri. Sedangkan Ibnu Isticha mangkir dari pemeriksaan.
Bambang mengatakan penyidik KPK sudah melayangkan surat panggilan yang kedua untuk semua saksi yang tak hadir. Dia tak mau berspekulasi ketidakhadiran beberapa polisi itu sebagai bentuk perlawanan kepada KPK. "Semua orang yang dipanggil apalagi penegak hukum pasti tahu tugas dan kewajibannya. Mudah-mudahan akan hadir karena mereka adalah penegak hukum," kata dia.
KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada Selasa siang, 13 Januari 2015. Budi diduga menerima suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SUMBER
0
3.6K
Kutip
34
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan