- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Partai Terkorup] Wakil Bupati Cirebon & Ketua DPC PDIP Jadi Tersangka Korupsi Bansos


TS
banteng.budug
[Partai Terkorup] Wakil Bupati Cirebon & Ketua DPC PDIP Jadi Tersangka Korupsi Bansos
Quote:
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat TB Hasanuddin menonaktifkan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi dari kepengurusan partai sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Keputusan itu menyusul setelah Tasya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Cirebon, tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011.
"Pengusulan penonaktifan sdr TS (Tasiya Soemadi) sebagai ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon agar yang bersangkutan dapat lebih berkonsentrasi dalam menyelesaikan masalah-masalah hukumnya. Dan sesuai dengan prosedur yang berlaku usulan penonaktifannya akan segera dikirim ke DPP PDI Perjuangan," kata Hasanuddin lewat pesan singkatnya, Selasa (20/1).
Untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan oleh Tasya, sementara waktu Hasanuddin yang akan mengambil alih. "Kemudian untuk mengisi kekosongan ketua DPC Kab Cirebon, Ketua DPD Jawa Barat akan mengambil alihnya sampai Konfercab yang akan datang pada bulan Februari 2015, melalui proses konfercab itu nanti akan diputuskan siapa ketua DPC nya," katanya.
PDIP akan mengikuti proses hukum kadernya tersebut. Namun tak menutup kemungkinan memberikan bantuan hukum jika yang bersangkutan meminta bantuan.
"Mengenai jabatannya selaku Wakil Bupati Cirebon, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat akan mengikuti ketentuan hukum dan aturan perundang undangan yang berlaku dengan tetap mengemukakan rasa keadilan dan azas praduga tak bersalah. Akan menyiapkan bantuan hukum bila diminta oleh yang bersangkutan," pungkasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Wakil Bupati Cirebon, Tasya Soemadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Cirebon, Jawa Barat, tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012. Kejagung menyeret Tasiya Soemadi dan dua lainnya yakni Subekti Sunoto DPC Koordinator penyerahan Bansos, Emon Purnomo sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
"Dua tersangka lain sudah ditetapkan. Total tiga tersangka. Salah satu tersangkanya adalah Wakil Bupati aktif, TS," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono kepada wartawan di Kejagung, Senin (19/1).
Widyo mengatakan dugaan korupsi Bansos APBD Cirebon ini merupakan kasus pertama yang naik ke penyidikan yang ditangani oleh Satgasus. Menurut Widyo untuk kerugian negara atas kasus Bansos ini berdasarkan perhitungan BPKP senilai Rp 1,8 miliar.
Masih menurut Widyo, mengenai modus yang dilakukan para pelaku yakni masalah Bantuan Sosial yang tidak dicairkan sebagaimana yang telah diatur.
"Bansos, ada pengguna misalkan cair Rp 100 juta sampai ke tujuan 25 juta atau 50 juta," pungkasnya.
"Pengusulan penonaktifan sdr TS (Tasiya Soemadi) sebagai ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon agar yang bersangkutan dapat lebih berkonsentrasi dalam menyelesaikan masalah-masalah hukumnya. Dan sesuai dengan prosedur yang berlaku usulan penonaktifannya akan segera dikirim ke DPP PDI Perjuangan," kata Hasanuddin lewat pesan singkatnya, Selasa (20/1).
Untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan oleh Tasya, sementara waktu Hasanuddin yang akan mengambil alih. "Kemudian untuk mengisi kekosongan ketua DPC Kab Cirebon, Ketua DPD Jawa Barat akan mengambil alihnya sampai Konfercab yang akan datang pada bulan Februari 2015, melalui proses konfercab itu nanti akan diputuskan siapa ketua DPC nya," katanya.
PDIP akan mengikuti proses hukum kadernya tersebut. Namun tak menutup kemungkinan memberikan bantuan hukum jika yang bersangkutan meminta bantuan.
"Mengenai jabatannya selaku Wakil Bupati Cirebon, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat akan mengikuti ketentuan hukum dan aturan perundang undangan yang berlaku dengan tetap mengemukakan rasa keadilan dan azas praduga tak bersalah. Akan menyiapkan bantuan hukum bila diminta oleh yang bersangkutan," pungkasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Wakil Bupati Cirebon, Tasya Soemadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Cirebon, Jawa Barat, tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012. Kejagung menyeret Tasiya Soemadi dan dua lainnya yakni Subekti Sunoto DPC Koordinator penyerahan Bansos, Emon Purnomo sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
"Dua tersangka lain sudah ditetapkan. Total tiga tersangka. Salah satu tersangkanya adalah Wakil Bupati aktif, TS," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono kepada wartawan di Kejagung, Senin (19/1).
Widyo mengatakan dugaan korupsi Bansos APBD Cirebon ini merupakan kasus pertama yang naik ke penyidikan yang ditangani oleh Satgasus. Menurut Widyo untuk kerugian negara atas kasus Bansos ini berdasarkan perhitungan BPKP senilai Rp 1,8 miliar.
Masih menurut Widyo, mengenai modus yang dilakukan para pelaku yakni masalah Bantuan Sosial yang tidak dicairkan sebagaimana yang telah diatur.
"Bansos, ada pengguna misalkan cair Rp 100 juta sampai ke tujuan 25 juta atau 50 juta," pungkasnya.
merdeka !
gila, dana bantuan sosial disikat juga sama ketua pdip cirebon

0
1.8K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan