Kaskus

News

indoheadlinesAvatar border
TS
indoheadlines
PRT wajib digaji Rp 1,2 juta, baby sitter Rp 2 juta. Ibu-ibu pusing !
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 02 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Dalam aturan itu, disebutkan seorang PRT harus mendapatkan gaji yang layak.

Gaji layak yang dimaksud, misalnya seperti di Jakarta minimal Rp 1,2 juta dan untuk babysitter Rp 2 juta/bulan.


"Ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara untuk melindungi para pekerjanya secara keseluruhan termasuk sektor pekerja rumah tangga yang ada di dalam negeri," kata Hanif saat bertamu ke lembaga penyalur pekerja rumah tangga (PRT) BUGITO, Cipete.

Tak sekadar memberikan upah yang layak, Hanif juga meminta agar PRT diberikan hak cuti.

"PRT berhak atas upah yang sesuai dengan kesepakatan, cuti sesuai dengan kesepakatan, waktu ibadah, fasilitas layak, jaminan sosial dan perlakuan manusiawi dari penggunanya. Terkait masalah penampungan, kita dorong agar penyalur dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan," kata Hanif.

Peraturan yang dikeluarkan Menteri Hanif ini langsung mendatangkan berbagai komentar dari kaum ibu-ibu. Sebagian menyebut nilai itu terlalu besar karena untuk permulaan seseorang layak digaji mahal bila sudah melihat kerjanya.

"Bagus usulan itu. Tapi bagaimana bisa kita menggaji orang mahal kalau belum lihat kerjanya," kata Ara, salah seorang ibu muda, saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (20/1).

Lain lagi dengan respon Sarah, dia setuju saja, asal dibuatkan perjanjian mereka tak seenaknya memberhentikan diri dan kalau kerja tak becus dipotong.

"Ntar banyakan SMS-an atau rumpi nya dari pada kerja, masa harus bayar segitu. Belum lagi ngasuh anak kalau cuma ngomelin anak kita. Tentu semua ada faktornya kita gaji orang tinggi," ujarnya.

Meski baru diterbitkan, beberapa yayasan penyedia jasa PRT sudah menerapkan aturan ini.

"Udah kejadian, di Bintaro sekitarnya mintanya segitu. Padahal pasaran biasanya sejuta beres," kata Reza.

Sebaliknya sindiran untuk Menteri Hanif juga datang setelah menerbitkan aturan itu.

"Wew...terus pak kalau PRT nya S1 fresh graduate berapa?" celetuk Kiki.

PRT wajib digaji Rp 1,2 juta, baby sitter Rp 2 juta. Ibu-ibu pusing !

Quote:



siapa ini yang punya prt dan babi sitter tapi tak mampu bayar dengan layak emoticon-Bingung (S)
Polling
0 suara
setuju gaji pembantu minimal 1,2 juta ?
Diubah oleh indoheadlines 20-01-2015 13:32
0
12.6K
81
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan