Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tukang.nabrakAvatar border
TS
tukang.nabrak
Kejaksaan Agung Janji Ungkap Kasus Besar Senin Lusa
JAKARTA (Pos Kota) – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono menjanjikan akan ada kasus besar yang akan dirilis, Kejaksaan Agung Senin (19/1) lusa.

Namun, Jampidsus enggan menyinggung kasus besar dimaksud, adalah kasusnya yang besar dan bernilai ratusan miliar rupiah dan atau orangnya, yang memiliki jabatan besar.

“Ada kasus besar, Senin nanti. Tunggu saja,” kata Widyo dengan penuh tanda tanya saat menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Sabtu (17/1) sore.

Memurut dia, pengumuman kasus besar tersebut akan diberikan seiring, dengan mulai bekerjanya Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus), yang dibentuk dan dilantik oleh Jaksa Agung HM Prasetyo, Senin pekan depan.

Tim Satgasus yang dilantik oleh Prasetyo, Kamis (8/1) baru selesai menjalani masa orientasi, sebagai pemantapan kapasitadan profesionalitas tim 100 jaksa ini selama satu minggu. Dan, Senin (19/1) adalah masa kerja pertama mereka.

ORANG BESAR

Widyo tak menepis pihaknya, kini tengah memfinalisasi kasus dugaan penggunaan uang PLN sebesar Rp23,9 miliar, untuk penjaminan pejabat PLN agar dialihkan penahanan dalam kasus LTE Major Overhoulls Gas Turbine (GT) 1. 1 dan 1.2, PLTGU, Blok I, Belawan. Pejabat PLN itu adalam Ermawan Arief Budi.

Selain itu, lanjut Jampidsus, Gedung Bundar (tempat penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi) tengah menyelidiki dugaan kepemilikan rekening gendut atas nama Gubernur Sultra Nur Alam.

“Saya tidak bisa sebutkan. Itu rahasia. Tunggu saja, Senin (19/1) akan diumumkan kasus bedar tersebut,” ujarnya lagi-lagi penuh tanda tanya.

Selain dua kasus besar itu, ada kasus penggunaan jaringan radio 3G, dengan tersangka dua korporasi, yakni PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2). Berkas dua tersangka ini dilimpahkan ke pengadilan, sebab sampai kini PT Indosat masih belum bayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun atas nama terpidana Indar Atmanto (Mantan Presdir PT IM2-anak usaha PT Indosat).

Kasus lain, proyek Bioremediasi senilai 270 juta dolar AS terkait pengembangan tahap kedua pasca berkas enam tersangka terbukti bersdalah, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Migas. (ahi)

SUMBER

yang penting tangkep dulu orangnya baru berkoar, jangan berkoar koar dulu kaya si itu tuh emoticon-Ngakak (S)
0
3.3K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan