- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terungkap, Jokowi Paksakan Hukuman Mati


TS
deathmage
Terungkap, Jokowi Paksakan Hukuman Mati
RMOL. Komisioner Komnas HAM Siane Indriani membeberkan adanya settingan (pengaturan) Presiden Joko Widodo untuk memaksakan eksekusi mati enam terpidana kasus narkoba pada Minggu dini hari (18/1).
Dia mengungkapkan, sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat yang dihadiri perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kemenko Polhukam, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan pakar hukum Jimly Asshidiqie.
"Menkum HAM Yasonna Laoly yang waktu itu memimpi rapat sebetulnya tak setuju adanya hukuman mati. Cuman dia bilang Presiden memaksa untuk tetap dilakukan hukuman mati karena narkoba berbahaya," ujar Siane di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta, Senin (18/1).
Saat itu, lanjutnya, hanya Komnas HAM yang menolak diadakannya eksekusi mati bagi terpidana narkoba. Komnas HAM menilai, pasal 28 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Komnas HAM juga saat itu memberikan pertimbangan soal kurir narkoba yang hanya menjadi korban mafia peredaran gelar narkoba. Ditambah lagi banyak oknum hukum yang juga terlibat mafia narkoba.
"Cuma dalam laporan rapat, Komnas HAM ditulis abstain, bukan menolak. Jadi settingannya sudah memaksa," ujar Siane
Akhirnya, Komnas HAM berkesimpulan jika pemerintah hanya mencari pencitraan lewat hukuman mati terpidana narkoba tanpa mempertimbangkan hak-hak didalamnya sebagai manusia.
"Jangan cari citra dengan menghilangkan nyawa orang," demikian Siane. [why]
kejam
Speechless
Dia mengungkapkan, sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat yang dihadiri perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kemenko Polhukam, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan pakar hukum Jimly Asshidiqie.
"Menkum HAM Yasonna Laoly yang waktu itu memimpi rapat sebetulnya tak setuju adanya hukuman mati. Cuman dia bilang Presiden memaksa untuk tetap dilakukan hukuman mati karena narkoba berbahaya," ujar Siane di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta, Senin (18/1).
Saat itu, lanjutnya, hanya Komnas HAM yang menolak diadakannya eksekusi mati bagi terpidana narkoba. Komnas HAM menilai, pasal 28 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Komnas HAM juga saat itu memberikan pertimbangan soal kurir narkoba yang hanya menjadi korban mafia peredaran gelar narkoba. Ditambah lagi banyak oknum hukum yang juga terlibat mafia narkoba.
"Cuma dalam laporan rapat, Komnas HAM ditulis abstain, bukan menolak. Jadi settingannya sudah memaksa," ujar Siane
Akhirnya, Komnas HAM berkesimpulan jika pemerintah hanya mencari pencitraan lewat hukuman mati terpidana narkoba tanpa mempertimbangkan hak-hak didalamnya sebagai manusia.
"Jangan cari citra dengan menghilangkan nyawa orang," demikian Siane. [why]
kejam
Speechless

0
18.8K
239


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan