- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[dHewan Ngancem Ngancem] DPR Ancam Ajukan Interpelasi Soal Status Kapolri


TS
RajaBolon
[dHewan Ngancem Ngancem] DPR Ancam Ajukan Interpelasi Soal Status Kapolri
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengajukan hak interpelasi kepada Presiden terkait penunjukkan pelaksana tugas Kepala Kepolisian. Hak interpelasi dipakai apabila presiden tak memberikan penjelasan alasan pengangkatan pelaksana tugas dalam dua hari ke depan.
"Dalam satu dua hari ini harus ada keputusan dari Presiden, sebelum teman-teman DPR mengambil sikap lebih jauh," kata Ketua Komisi Hukum Azis Syamsuddin di Gedung DPR Senayan, Senin, 19 Januari 2015. Azis mengatakan status Plt sebaiknya tidak terlalu lama.
Sebelumnya, Presiden sudah mengajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Pencalonan ini sudah disetujui DPR. Namun, karena Budi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden menunda pelantikan Budi. Untuk menggantikan Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman, Jokowi mengangkat Wakil Kepala Polisi Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Pengangkatan Haiti inilah yang oleh Fadli seharusnya disetujui terlebih dahulu oleh DPR.
Azis mengatakan timnya telah mengirimkan surat permohonan rapat bersama Presiden kepada pemimpin DPR. Namun, Presiden belum menanggapi usulan pertemuan tersebut. Sementara itu, Komisi Hukum menilai penunjukkan Plt Kapolri menyalahi Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pasal tersebut menyebutkan Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam keadaan mendesak.
Anggota Komisi Hukum dari Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengatakan presiden tak punya alasan mendesak mengangkat Plt. "Seharusnya Jokowi angkat dulu Budi Gunawan, baru menonaktifkan dia dalam menghadapi sangkaan kasus KPK. Kemudian, Badrodin jadi Plt-nya," kata Desmond. Ia juga mempertanyakan status Plt tersebut. "Plt ini untuk siapa? Sutarman atau Budi?" tanya dia.
Desmond mengatakan mayoritas pandangan fraksi di Komisi Hukum menyatakan siap mengajukan hak interpelasi. Hal tersebut terlihat dari usulan yang diajukan saat rapat Panitia Kerja Hukum siang tadi. "Tadi mayoritas kecuali PAN yang tak hadir. Kalau kami tak bisa bersurat, ya pakai hak interpelasi," kata dia.
Wakil Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman menyatakan hal serupa. "Kalau memang ada problem ketatanegaraan, atau keputusan ini membawa dampak sistemik maka dewan bisa ajukan interpelasi atau buat pansus," kata Benny.
Namun, keputusan Komisi Hukum soal ini tergantung pada rapat pleno besok, Selasa, 20 Januari 2014. "Pleno pengambilan sikap DPR atas pelanggaran hukum yang dilakukan presiden kali ini," kata dia.
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...Status-Kapolri
Ayooo kamu bisa wan
, jangan cuma bisa ngancem ngancem 
"Dalam satu dua hari ini harus ada keputusan dari Presiden, sebelum teman-teman DPR mengambil sikap lebih jauh," kata Ketua Komisi Hukum Azis Syamsuddin di Gedung DPR Senayan, Senin, 19 Januari 2015. Azis mengatakan status Plt sebaiknya tidak terlalu lama.
Sebelumnya, Presiden sudah mengajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Pencalonan ini sudah disetujui DPR. Namun, karena Budi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden menunda pelantikan Budi. Untuk menggantikan Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman, Jokowi mengangkat Wakil Kepala Polisi Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Pengangkatan Haiti inilah yang oleh Fadli seharusnya disetujui terlebih dahulu oleh DPR.
Azis mengatakan timnya telah mengirimkan surat permohonan rapat bersama Presiden kepada pemimpin DPR. Namun, Presiden belum menanggapi usulan pertemuan tersebut. Sementara itu, Komisi Hukum menilai penunjukkan Plt Kapolri menyalahi Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pasal tersebut menyebutkan Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam keadaan mendesak.
Anggota Komisi Hukum dari Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengatakan presiden tak punya alasan mendesak mengangkat Plt. "Seharusnya Jokowi angkat dulu Budi Gunawan, baru menonaktifkan dia dalam menghadapi sangkaan kasus KPK. Kemudian, Badrodin jadi Plt-nya," kata Desmond. Ia juga mempertanyakan status Plt tersebut. "Plt ini untuk siapa? Sutarman atau Budi?" tanya dia.
Desmond mengatakan mayoritas pandangan fraksi di Komisi Hukum menyatakan siap mengajukan hak interpelasi. Hal tersebut terlihat dari usulan yang diajukan saat rapat Panitia Kerja Hukum siang tadi. "Tadi mayoritas kecuali PAN yang tak hadir. Kalau kami tak bisa bersurat, ya pakai hak interpelasi," kata dia.
Wakil Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman menyatakan hal serupa. "Kalau memang ada problem ketatanegaraan, atau keputusan ini membawa dampak sistemik maka dewan bisa ajukan interpelasi atau buat pansus," kata Benny.
Namun, keputusan Komisi Hukum soal ini tergantung pada rapat pleno besok, Selasa, 20 Januari 2014. "Pleno pengambilan sikap DPR atas pelanggaran hukum yang dilakukan presiden kali ini," kata dia.
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...Status-Kapolri
Ayooo kamu bisa wan


0
3.1K
41


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan