Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bagasfariscaAvatar border
TS
bagasfarisca
Pak Jokowi, Kami Perlu Kepastian Kapolri


Wacana pemberhentian Jenderal Sutarman oleh Jokowi dan digantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan memang sempat menuai polemik panjang. Pekan lalu rapat sidang paripurna DPR telah mengesahkan Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman yang sebelumnya telah diberhentikan oleh Jokowi.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengeluarkan sebuah pernyataan. Berikut pernyataan dari Aziz,
"Menyetujui mengangkat Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri dan menyetujui memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kepala Polri,".


Pernyataan ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin disetujui oleh semua fraksi-fraksi yang ada di DPR kecuali Partai Demokrat dan PAN. Dengan ini Budi Gunawan yang sebelumnya direkomendasikan Jokowi dengan menggunakan hak prerogatifnya telah resmi menjabat sebagai Kapolri dan hanya menunggu untuk dilantik oleh presiden sebelum akhirnya aktif bertugas.

Namun rupanya Jokowi labil, jika sebelumnya Budi Gunawan beliau tunjuk untuk mengisi kekosongan kursi Kapolri setelah Sutarman dibebas tugaskan, sekarang Jokowi malah terlihat enggan untuk segera melantik setelah DPR sahkan Budi Gunawan.

Terkait hal itu, Pengamat Politik Populi Center, Nico Harjanto, mengatakan, Seharusnya, pelantikan Budi Gunawan jangan ditunda karena memang belum terbukti bersalah. Apalagi setelah DPR menyetujui Budi Gunawan menjadi Kapolri baru untuk menggantikan Jenderal Sutarman.

“Apabila KPK bisa membuktikan bahwa Budi Gunawan korupsi, langsung copot saja Budi Gunawan sebagai Kapolri. Apa susahnya sih?” tambah Nico. Intinya selama belum ada proses peradilan, Budi Gunawan belum terbukti bersalah.

Baiknya KPK jangan ikut memperkeruh suasana dengan mengintervensi kisruh Kapolri. DPR saja menyatakan Budi Gunawan lolos dan seharusnya Jokowi bisa lantik. Penundaan pelantikan ini malah akan menimbulkan masalah baru.

Senada dengan Nico Harjanto, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik langkah yang ditempuh Presiden Joko Widodo. Yusril menganggap bahwa langkah Jokowi tersebut bias dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pernyataan Yusril ini merujuk kepada UU No 2 Tahun 2002 tentang Kapolri pasal 11 yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Pada pasal 11 itu disebutkan pada poin ke lima yaitu “Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.



Jokowi memang telah menjalankan tahapan-tahapan sesuai undang-undang dalam proses pencalonan Budi Gunawan gantikan Sutarman sebagai Kapolri. Jokowi sediakan nama calon pengganti Kapolri lalu diserahkan ke DPR untuk disetujui atau tidak oleh DPR. Pekan lalu DPR memang telah setujui Budi Gunawan untuk menjabat sebagai Kapolri, tapi Jokowi justru tunda pelantikan Budi Gunawan. Baiknya Jokowi segera lantik Budi Gunawan, karena kasus yang disangkakan KPK terhadap Budi Gunawan sendiri masih simpang siur kejelasannya. Jokowi masih bisa gunakan hak asas praduga tak bersalah pada umumnya pada Budi Gunawan.

Ini sama saja dengan presiden ajukan APBN ke DPR, sudah disetujui tiba2 tidak jadi dipakai APBN yg sudah disetujui itu. Dalam kacamata hukum, ini pelanggaran (kata Yusril). Permasalahan lain adalah ketidakjelasan yang ditimbulkan oleh kekosongan jabatan Kapolri tentu bisa menimbulkan masalah tersendiri apabila dibiarkan berlarut-larut.

Sumber :
1. http://nasional.republika.co.id/beri...i-undangundang
2. http://www.merdeka.com/peristiwa/tun...alah-baru.html
3. http://chirpstory.com/li/247806
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
3.7K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan