- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(Melanggar Lagi) Tunjuk Badroddin Haiti Jadi Kapolri plt, Jokowi Terancam Langgar UU


TS
laopan5
(Melanggar Lagi) Tunjuk Badroddin Haiti Jadi Kapolri plt, Jokowi Terancam Langgar UU
Jakarta, Jakpro – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Suding menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar UU no 2 Tahun 2002 terkait mekanisme pengangkatan Kepala polisi Republik Indonesia (Kapolri), karena telah mengangkat Wakapolri Komjen pol Badroddin Haiti menjadi Kapolri plt tanpa ada persetujuan DPR RI.
“Dalam penunjukan pelaksana tugas (plt) Kapolri harus ada persetujuan dari DPR.” kata Sudding di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/01/15)
Terlebih, katanya, mekanisme pengangkatan Kapolri baru juga tidak langsung memberhentikan kapolri sebelumnya (Sutarman), melainkan hanya dinon aktifkan.
“Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dinonaktifkan terlebih dahulu lalu menunjuk Plt Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Atau mengangkat Komjen Pol Budi Gunawan terlebih dahulu lalu dinonaktifkan kemudian menunjuk Plt.” ujarnya
Dari itulah, dia mengaku tidak megerti dengan langkah kebijakan Presiden Jokowi yang langsung menunjuk Kapolri plt dan memberhentikan Sutarman.
“Atas dasar apa dan pertimbangannya apa, keputusan Presiden seperti itu karena tidak sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 Pasal 11 Ayat 5,” ungkapnya.
Untuk hal itu juga lah, anggota DPR fraksi Hanura ini berfikir sangat pantas jika dirinya menggunakan hak bertanya kepada Presiden Jokowi terhadap penunjukan Badroddin Haiti menjadi Kapolri plt
Pelanggaran yang dilakukan oleh Jokowi, menurut Suding DPR bisa saja menggunakan haknya untuk memberikan memanggil mantan Gubernur Jakarta tersebut.
“Saya kira bisa, DPR akan menggunakan haknya sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi,” ungkap Suding (Ilyasa)
Langgar UU
“Dalam penunjukan pelaksana tugas (plt) Kapolri harus ada persetujuan dari DPR.” kata Sudding di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/01/15)
Terlebih, katanya, mekanisme pengangkatan Kapolri baru juga tidak langsung memberhentikan kapolri sebelumnya (Sutarman), melainkan hanya dinon aktifkan.
“Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dinonaktifkan terlebih dahulu lalu menunjuk Plt Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Atau mengangkat Komjen Pol Budi Gunawan terlebih dahulu lalu dinonaktifkan kemudian menunjuk Plt.” ujarnya
Dari itulah, dia mengaku tidak megerti dengan langkah kebijakan Presiden Jokowi yang langsung menunjuk Kapolri plt dan memberhentikan Sutarman.
“Atas dasar apa dan pertimbangannya apa, keputusan Presiden seperti itu karena tidak sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 Pasal 11 Ayat 5,” ungkapnya.
Untuk hal itu juga lah, anggota DPR fraksi Hanura ini berfikir sangat pantas jika dirinya menggunakan hak bertanya kepada Presiden Jokowi terhadap penunjukan Badroddin Haiti menjadi Kapolri plt
Pelanggaran yang dilakukan oleh Jokowi, menurut Suding DPR bisa saja menggunakan haknya untuk memberikan memanggil mantan Gubernur Jakarta tersebut.
“Saya kira bisa, DPR akan menggunakan haknya sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi,” ungkap Suding (Ilyasa)
Langgar UU
Diubah oleh laopan5 19-01-2015 13:30
0
1.3K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan