- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Heboh Nikah Siri via Internet di Semarang Bertarif Rp 2 Juta


TS
sigsigsig
Heboh Nikah Siri via Internet di Semarang Bertarif Rp 2 Juta
Quote:
Heboh Nikah Siri via Internet di Semarang Bertarif Rp 2 Juta
Senin, 19 Januari 2015 11:48 WIB

Ilustrasi nikah siri.
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Perkembangan teknologi internet dimanfaatkan sejumlah orang untuk menawarkan jasa nikah siri.
Iklan jasa pernikahan siri pun menjamur di dunia maya. Ketik saja "Jasa Nikah Siri" di mesin pencari Google, maka didapat setidaknya 211.000 hasil pencarian terkait jasa nikah siri.
Kebanyakan penghulu pemasang iklan online jasa nikah siri menempelkan beberapa hadis mengenai pernikahan dan jargon "Jalan Keluar Daripada Zina" untuk menarik orang memakai jasa mereka.
Pemasang iklan juga menyakinkan bahwa mereka menikahkan pasangan muslim sah sesuai syariat agama.
Iklan tersebut mereka tempel pada blog gratis atau media sosial yakni Facebook dan Twitter. Di dalam iklan, mereka mencantumkan nomor ponsel yang bisa dihubungi.
Bahkan mereka mengikuti perkembangan aplikasi ponsel dengan menyertakan nomor PIN BBM, Whatsapp, atau Line di dalam iklan sehingga memudahkan orang untuk menghubungi.
Ketika Tribun Jateng melakukan pencarian sejumlah nama penghulu nikah siri, Ari Suparli paling banyak memasang iklan di dunia maya.
Ketika dihubungi, Ari membanderol jasa nikah siri sebesar Rp 2 juta. Harga tersebut digunakan untuk penghulu dan para saksi yang dihadirkan. Jika saksi dihadirkan pihak calon mempelai, harga jasa nikah siri semakin murah yakni Rp 1 juta.
Ari mengatakan dirinya bisa dipanggil ke seluruh daerah di Indonesia. Namun Ari mengenakan biaya tambahan untuk akomodasi dan transportasi pulang pergi.
"Saya sedang di Yogya. Kalau posisi pernikahan di Semarang dikenakan biaya transportasi pulang pergi Yogya-Semarang," ujar pria asal Bandung, Jawa Barat, pekan lalu.
Syaratnya, calon mempelai hanya menghadirkan wali dan saksi. Syarat berikutnya yakni foto diri dua mempelai untuk pembuatan sertifikat nikah. Proses nikah siri bisa dimana saja tergantung keinginan calon mempelai.
"Menikah bisa di masjid, rumah, apartemen, dan lain-lain. Saya jamin kerahasiaannya. Syarat wali dan saksi sudah cukup menjadi syarat sah nikah sesuai syariat agama. Nanti dapat sertifikat nikah," ujarnya.
Kemenag gandeng polisi
Kementerian Agama (Kemenag) gregetan dengan menjamurnya iklan jasa nikah siri di dunia maya atau melalui selebaran. Praktek nikah siri secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkimpoian yang menyebutkan perkimpoian harus dicatat di negara.
Lantaran tidak memiliki kewenangan dalam menindak langsung praktek nikah siri tersebut, Kemenag menggandeng Kementrian Dalam Negeri, Polri, Kejaksaam, dan Kementrian Hukum dan HAM. Kerjasama tersebut akan dilakukan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Ketika sudah diteken maka instansi tersebut segera menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing.
"Kami akan menyiapkan rancangan MoU dengan Kemendagri dan Polri atau Kejaksaan serta Kemenkum HAM terhadap penanganan masalah praktek jasa layanan nikah siri kepada aparat penegak hukum," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag, Machsin, belum lama ini.(tribun jateng cetak)
Senin, 19 Januari 2015 11:48 WIB

Ilustrasi nikah siri.
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Perkembangan teknologi internet dimanfaatkan sejumlah orang untuk menawarkan jasa nikah siri.
Iklan jasa pernikahan siri pun menjamur di dunia maya. Ketik saja "Jasa Nikah Siri" di mesin pencari Google, maka didapat setidaknya 211.000 hasil pencarian terkait jasa nikah siri.
Kebanyakan penghulu pemasang iklan online jasa nikah siri menempelkan beberapa hadis mengenai pernikahan dan jargon "Jalan Keluar Daripada Zina" untuk menarik orang memakai jasa mereka.
Pemasang iklan juga menyakinkan bahwa mereka menikahkan pasangan muslim sah sesuai syariat agama.
Iklan tersebut mereka tempel pada blog gratis atau media sosial yakni Facebook dan Twitter. Di dalam iklan, mereka mencantumkan nomor ponsel yang bisa dihubungi.
Bahkan mereka mengikuti perkembangan aplikasi ponsel dengan menyertakan nomor PIN BBM, Whatsapp, atau Line di dalam iklan sehingga memudahkan orang untuk menghubungi.
Ketika Tribun Jateng melakukan pencarian sejumlah nama penghulu nikah siri, Ari Suparli paling banyak memasang iklan di dunia maya.
Ketika dihubungi, Ari membanderol jasa nikah siri sebesar Rp 2 juta. Harga tersebut digunakan untuk penghulu dan para saksi yang dihadirkan. Jika saksi dihadirkan pihak calon mempelai, harga jasa nikah siri semakin murah yakni Rp 1 juta.
Ari mengatakan dirinya bisa dipanggil ke seluruh daerah di Indonesia. Namun Ari mengenakan biaya tambahan untuk akomodasi dan transportasi pulang pergi.
"Saya sedang di Yogya. Kalau posisi pernikahan di Semarang dikenakan biaya transportasi pulang pergi Yogya-Semarang," ujar pria asal Bandung, Jawa Barat, pekan lalu.
Syaratnya, calon mempelai hanya menghadirkan wali dan saksi. Syarat berikutnya yakni foto diri dua mempelai untuk pembuatan sertifikat nikah. Proses nikah siri bisa dimana saja tergantung keinginan calon mempelai.
"Menikah bisa di masjid, rumah, apartemen, dan lain-lain. Saya jamin kerahasiaannya. Syarat wali dan saksi sudah cukup menjadi syarat sah nikah sesuai syariat agama. Nanti dapat sertifikat nikah," ujarnya.
Kemenag gandeng polisi
Kementerian Agama (Kemenag) gregetan dengan menjamurnya iklan jasa nikah siri di dunia maya atau melalui selebaran. Praktek nikah siri secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkimpoian yang menyebutkan perkimpoian harus dicatat di negara.
Lantaran tidak memiliki kewenangan dalam menindak langsung praktek nikah siri tersebut, Kemenag menggandeng Kementrian Dalam Negeri, Polri, Kejaksaam, dan Kementrian Hukum dan HAM. Kerjasama tersebut akan dilakukan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Ketika sudah diteken maka instansi tersebut segera menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing.
"Kami akan menyiapkan rancangan MoU dengan Kemendagri dan Polri atau Kejaksaan serta Kemenkum HAM terhadap penanganan masalah praktek jasa layanan nikah siri kepada aparat penegak hukum," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag, Machsin, belum lama ini.(tribun jateng cetak)
3bun
Pinter sekali nih penghulu.......ayo kaskuser....silahkan...jangan malu malu............

0
8.1K
Kutip
25
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan